- Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar Pokok Pinjaman serta imbal jasa (bunga) sebesar 10% per bulan yang dalam hal ini Penggugat hitung sebagai berikut :
- Pokok Pinjaman sebesar Rp 30.000.000 (Terbilang : Tiga Puluh Juta Rupiah)
- Bunga pinjaman sebesar 10% per bulan yang dalam hal ini hanya Penggugat hitung selama 11 bulan = (10% x Rp 30.000.000) x 11 bulan = Rp 3.000.000 x 11 bulan = Rp 33.000.000 dibulatkan menjadi Rp 30.000.000 (Terbilang : Tiga puluh juta rupiah)
Sehingga Total yang harus dibayar oleh Tergugat sebesar = (Rp 30.000.000 + Rp 30.000.000 ) = Rp 60.000.000 (Terbilang : Enam puluh juta rupiah)
Haruslah dibayar oleh Tergugat secara Tunai dan sekaligus (serta merta)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas agunan yang diberikan Tergugat Kepada Penggugat yaitu berupa Sertifikat hak Milik Nomor : 2760/Naram/2017 seluas 120 M2 berikut sebuah bangunan rumah yang berada diatasnya yang terletak di Perum Abila Kelurahan Naram Kecamatan singkawang Utara Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |