Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
3.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
4.MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
MILLIANO Als AHIN Bin DJONG TJHON HIAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-328/O.1.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
3TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
4MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MILLIANO Als AHIN Bin DJONG TJHON HIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------ Bahwa terdakwa MILLIANO Als AHIN Bin DJONG TJHON HIAN bersama-sama dengan saksi  ALDO Bin SABLI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 di depan sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Banjar Ds. Pemangkat Kota Kec. Pemangkat Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas melakukan percobaan atau permufakatan jahat,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket plastic klip berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 0.19 gram (nol koma Sembilan belas),  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa Terdakwa MILLIANO Als AHIN Bin DJONG TJHON HIAN telah menyalahgunakan Narkotika jenis shabu pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 Wib sdr. ALENG dan sdr. GUSTI (melakukan under cover buying yang bekerja sama dengan Kepolisian).
  • Bermula pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB saat Terdakwa berada dirumah yang beralamat di Jl. Puskesmas Pembantu Rt.005 Rw.002 Ds. Penjajap Kec. Pemangkat Kab. Sambas, Terdakwa dihubungi oleh sdr. ALENG yang mengatakan "SAYA MAU NGAMBIL SHABU” tetepi kemudian Terdakwa menjawab jika iya tidak memiliki uang lalu sdr. ALENG berkata "INI ADA DUIT SAYA. DATANGLAH AMBIL" lalu Terdakwa menyanggupinya karena tidak membeli dengan uangnya kemudian Terdakwa mematikan telepon. Tidak lama kemudian Terdakwa mendapat pinjaman motor lalu Terdakwa menghubungi sdr. ALENG untuk mengambil uang lalu setelah itu Terdakwa mengajak sdr. ALDO yang sebelumnya memang bersama-sama Terdakwa dirumah. Lalu Terdakwa dan sdr. ALDO pergi menghampiri sdr. ALENG Setelah bertemu sdr. ALENG, kemudian sdr. ALENG memberikan uang tunai sebanyak Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa ambil. Setelah menerima uang lalu Terdakwa dan sdr. ALDO pergi kerumah kontrakan teman Terdakwa yaitu sdr. GUSTI di Dsn. Banjar Ds. Pemangkat Kota Kec. Pemangkat Kab. Sambas. Setelah sampai dikontrakan sdr. GUSTI, kemudian Terdakwa dan sdr. ALDO masuk kedalam rumah sdr. GUSTI. Saat itu Terdakwa langsung menghubungi sdr. ATUN (penjual shabu) mengatakan ingin membeli shabu setengah G dengan uang Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) lalu sdr. ATUN mengiyakan pesanan tersebut lalu telepon dimatikan. Kemudian sdr. ATUN menghubungi Terdakwa dan berkata "DUITNYA KASIKAN KE GUSTI, SURUH GUSTI PERGI KE TEMPAT KAKDE AMBIL BARANGNYA TERUS LANGSUNG KASIKAN DUITNYA"dan Terdakwa menjawab "IYA". Setelah itu Terdakwa memberikan uang Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr GUSTI, yang mana tambahan uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) adalah uang patungan Terdakwa dan sdr. GUSTI masing-masing Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah). Lalu sdr. GUSTI berangkat bersama dengan sdr. ALDO untuk pergi menemui kakde dengan nama lain JUBAIDAH yang beralamt di JI. Olahraga Gq. Pelita 2 Ds. Penjajap Kec. Pemangkat Kab. Sambas. Kurang lebih 15 (lima) belas menit kemudian datang sdr. GUSTI dan sdr. ALDO membawa 1 (satu) paket shabu dengan berat 0,5 gram. Lalu 1 (satu) paket shabu tersebut Terdakwa pecah menjadi 2 (dua) paket disaksikan oleh sdr. GUSTI dan sdr. ALDO. Lalu 1 (satu) paket shabu Terdakwa berikan kepada sdr. ALDO untuk diberikan atau diserahkan kepada sdr. ALENG, sedangkan 1 (satu) paket shabu lainnya Terdakwa pegang dengan maksud untuk dipakai bersama-sama dengan sdr. GUSTI dan sdr. ALDO setelah mengantarkan 1 (satu) paket shabu kepada sdr. ALENG. Setelah itu sdr. ALDO berangkat untuk mengantarkan 1 (satu) paket shabu milik sdr. ALENG, sedangkan sdr. GUSTI juga pergi untuk membeli air minum. kemudian pada saat Terdakwa berada di depan rumah sdr. GUSTI, kemudian Terdakwa melihat dari jauh ada seseorang dan Terdakwa curiga bahwa ada Polisi. Lalu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket shabu yang berada di saku celana yang Terdakwa pakai kemudian Terdakwa buang ke tanah setelah itu Terdakwa langsung disergap dan ditangkap. Kemudian diamankan barang bukti 1 (satu) paket shabu yang Terdakwa buang ke tanah, dan juga barang bukti lainnya. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sambas.”
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor : 092/10857/IX/2023 pada tanggal 13 Oktober 2023 yang di tanda tangani oleh SITI DAHNIAR pimpinan PT. Pegadaian Unit Sambas dengan berat Netto : 0,19 Gram
  • Laporan Hasil Pengujian dari BPOM di Pontianak Nomor LP-23.107.11.16.05.0863.K pada tanggal 14 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Florina Wiwin, S.Si, Apt dengan kesimpulan mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari dinas terkait untuk memiliki, menyimpan, menyediakan, menguasai, menawarkan untuk dijual, menjual dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan  I berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran Kristal putih yang berisi narkotika jenis shabu.

 

----------  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------

 

SUBSIDIAIR

 

----- Bahwa Terdakwa MILLIANO Als AHIN Bin DJONG TJHON HIAN bersama-sama dengan saksi  ALDO Bin SABLI (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 di depan sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Banjar Ds. Pemangkat Kota Kec. Pemangkat Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, melakukan percobaan atau permufakatan jahat,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I  berupa 1 (satu) paket plastic klip berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 0,19 gram (nol koma Sembilan belas),  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan Narkotika jenis shabu pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 Wib sdr. ALENG dan sdr. GUSTI (melakukan under cover buying yang bekerja sama dengan Kepolisian).
  • Bahwa sdr. ALENG meminta untuk dicarikan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dan di sanggupi oleh Terdakwa dengan pemesanan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr. ALENG dan tambahan uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) adalah uang patungan Terdakwa dan sdr. GUSTI masing-masing Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), yang selanjutnya di pesaoleh Terdakwa dan Sdr. ALDO Bin SABLI (Alm) Lalu sdr. GUSTI berangkat bersama dengan sdr. ALDO untuk pergi menemui kakde dengan nama lain JUBAIDAH yang beralamt di Jl. Olahraga Gg. Pelita 2 Ds. Penjajap Kec. Pemangkat Kab. Sambas. dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dalam bentuk  barang 1 (satu) paket plastic klip berisikan butiran Kristal putih di duga narkotika jenis shabu,setelah itu ALDO membawa 1 (satu) paket shabu dengan berat 0,5 gram. Lalu 1 (satu) paket shabu tersebut terdakwa pecah menjadi 2 (dua) paket disaksikan oleh sdr. GUSTI dan sdr. ALDO. Lalu 1 (satu) paket shabu terdakwa berikan kepada sdr. ALDO, sedangkan 1 (satu) paket shabu lainnya terdakwa pegang dengan maksud untuk dipakai bersama-sama dengan sdr. GUSTI dan sdr. ALDO selanjutnya petugas kepolisian melakukan penaangkapan dan pengeledahan terhadap Terdakwa di depan sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Banjar Ds. Pemangkat Kota Kec. Pemangkat Kab. Sambas dan menemukan  1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan merk “CAMRY”, 1 (satu) buah handphone merk “VIVO Y36” warna biru dengan nomor IMEI I “868088067713350” dan IMEI II “868088067713343” dan 1 (satu) buah tas kecil merk “LOUIS VUITTON”. Sedangkan untuk sdr. ALDO Bin SABLI (Alm) barang bukti yang disita berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam dengan Nopol “KB 6105 KC”.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor : 092/10857/IX/2023 pada tanggal 13 Oktober 2023 yang di tanda tangani oleh SITI DAHNIAR pimpinan PT. Pegadaian Unit Sambas dengan berat Netto : 0,19 Gram
  • Laporan Hasil Pengujian dari BPOM di Pontianak Nomor LP-23.107.11.16.05.0863.K pada tanggal 14 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Florina Wiwin, S.Si, Apt dengan kesimpulan mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari dinas terkait untuk memiliki, menyimpan, menyediakan, menguasai, menawarkan untuk dijual, menjual dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan  I berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran Kristal putih yang berisi narkotika jenis shabu.

 

----------  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya