Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Sbs Brigpol Noviandi SAMSON Bin CIN CIN NAM Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/36/III/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Brigpol Noviandi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSON Bin CIN CIN NAM Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Petugas Kepolisian Sektor Paloh berjumlah 2 (dua) orang mendatangi warung milik saya yang beralamat di Dusun Cermai Rt. 004 Rw. 010 Desa Sebubus Kec. Paloh Kab. Sambas, selanjutnya salah satu dari Petugas Kepolisian Polsek Paloh tersebut menanyakan kepada saya dengan mengatakan “apakah ada menjual minuman beralkohol” kemudian saat itu saya menjawab “iya ada, tapi hanya tersisa beberapa botol dikarenakan selebihnya sudah terjual”, kemudian petugas tersebut memperlihatkan surat perintah tugasnya kepada saya untuk melakukan pengecekan terkait informasi yang telah diperolehnya dari masyarakat mengenai penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang saya lakukan bertempat di warung milik saya tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian Polsek Paloh tersebut meminta kepada saya untuk mengeluarkan dan menyerahkan minuman berakohol tersebut untuk diamankan, kemudian saya menyerahkan kepada petugas Kepolisian sebanyak 7 (tujuh) botol minuman beralkohol dengan rincian berupa 3 (tiga) botol minuman beralkohol merk BRANDY FIRST CLASS ukuran 350 ml, 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis anggur merah merk MIX MAX ukuran 275 ml dan 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis beer merk SINGARAJA ukuran 620 ml yang sebelumnya saya simpan atau tersusun di rak paling bawah bertempat di warung milik saya tersebut, setelah itu saya mengatakan kepada petugas kepolisian bahwa keseluruhan minuman berakohol tersebut merupakan milik saya yang sebelumnya saya beli dari Sdr. ALIN yang beralamat di Desa Tanah Hitam Kec. Paloh Kab. Sambas dengan pembayaran yang saya lakukan secara kontan sebanyak 24 (dua puluh empat) botol dengan rincian yaitu 12 (dua belas) botol minuman beralkohol merk BRANDY FIRST CLASS ukuran 350 ml saya beli seharga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per botolnya dan minuman beralkohol merk BRANDY FIRST CLASS tersebut saya jual kembali kepada masyarakat umum seharga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per botolnya sehingga didalam per botolnya saya memperoleh keuntungan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), 6 (enam) botol minuman beralkohol jenis anggur merah merk MIX MAX ukuran 275 ml saya beli seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per botolnya dan minuman beralkohol merk MIX MAX tersebut saya jual kembali kepada masyarakat umum seharga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per botolnya sehingga didalam per botolnya saya memperoleh keuntungan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 6 (enam) botol minuman beralkohol jenis beer merk SINGARAJA ukuran 620 ml saya beli seharga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per botolnya dan minuman beralkohol merk MIX MAX tersebut saya jual kembali kepada masyarakat umum seharga Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) per botolnya sehingga didalam per botolnya saya memperoleh keuntungan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), selanjutnya keseluruhan minuman beralkohol tersebut di atas saya beli dari Sdr. ALIN sekitar 2 (dua) bulan yang lalu, dapat juga saya jelaskan bahwa saya telah menjual minuman berakohol jenis arak putih tersebut sudah ± 2 (dua) bulan dan dalam melakukan usaha penjualan minuman berakohol jenis arak putih tersebut dalam hal ini saya tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dari pihak berwenang lainnya

Pihak Dipublikasikan Ya