Petitum |
Berdasarakan alasan - alasan yang Penggugat uraikan diatas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri sambas CQ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat menetapkan hari sidang dan memanggil kedua belah pihak yang berperkara dan memohon agar dapat memutuskan perkara ini sebagai berikut ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan SURAT KEPUTUSAN No. 106/TAP/PD.F.SPTD/062022 Tentang STRUKTUR KOMPOSISI DAN PERSONALIA PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA TRANPORT DARATAN (F-SPTD) KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (K.SPSI) KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT , Adalah sah dan berkekuatan hukum tetap .
- Menyatakan FEDERASI SERIKAT PEKERJA TRANPORT DARATAN (F-SPTD) KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (K.SPSI) KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT merupakan organisasi buruh / pekerja yang terdaftar di Dinas Tenaga kerja Kabupaten Sambas .
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk mengganti rugi sebesar Rp. 500.000.000,-( lima ratus j rupiah). Dengan perincian sebagai berikut ;
Bahwa Penggugat merasa kehilangan haknya atas lokasi atau lapangan pekerja milik SPTD Maka Penggugat menuntut kerugian materiil sebesar Rp. 450.000.000,-( empat ratus lima puluh juta rupiah d ).
- Kerugian Immateril ;
Oleh karena segala tenaga, pikiran dan biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam menguasai lokasi atau lapangan pekerja secara sah Penggugat menuntut kerugian immateril sebesar Rp. 50.000,000,- ( lima puluh juta rupiah).
- Menyatakan atau memerintahkan agar Tergugat mengembalikan atau menyerahkan lokasi / lapangan pekerjaan Milik SPTD segera tanpa Syarat apapun juga.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,-( seratus ribu rupiah) setiap hari apabila para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat ,
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet ;
Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (Ex Acquo et Bono). |