Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Sbs H. Surahman Iswandi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 28 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Surahman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arry Sakurianto SHH. Surahman
Tergugat
NoNama
1Iswandi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Sambas Cq. Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sambas
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarakan alasan - alasan yang  Penggugat uraikan diatas,   maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri sambas CQ  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas  yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat menetapkan hari sidang dan memanggil kedua belah pihak yang berperkara dan memohon agar dapat memutuskan perkara ini sebagai berikut  ;

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan   Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan SURAT KEPUTUSAN No. 106/TAP/PD.F.SPTD/062022 Tentang  STRUKTUR KOMPOSISI DAN PERSONALIA PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA TRANPORT DARATAN (F-SPTD) KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (K.SPSI) KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT ,    Adalah sah  dan  berkekuatan hukum tetap .
  3. Menyatakan FEDERASI SERIKAT PEKERJA TRANPORT DARATAN (F-SPTD) KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (K.SPSI) KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT merupakan organisasi buruh / pekerja  yang terdaftar di  Dinas Tenaga kerja Kabupaten Sambas .
  4. Menyatakan  Tergugat   telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menghukum  Tergugat  untuk mengganti rugi   sebesar  Rp. 500.000.000,-( lima ratus  j    rupiah). Dengan perincian sebagai berikut     ;
  • Kerugian Materil ;

     Bahwa  Penggugat   merasa kehilangan haknya atas lokasi atau lapangan pekerja milik SPTD Maka Penggugat menuntut kerugian materiil  sebesar Rp. 450.000.000,-(  empat ratus lima  puluh  juta rupiah d ).

                        - Kerugian Immateril  ;

                       Oleh karena segala tenaga, pikiran  dan biaya yang telah dikeluarkan oleh   Penggugat dalam menguasai lokasi atau lapangan pekerja secara sah  Penggugat menuntut kerugian immateril sebesar Rp. 50.000,000,-  (  lima puluh juta   rupiah).       

  1. Menyatakan atau memerintahkan agar Tergugat mengembalikan  atau menyerahkan  lokasi  / lapangan pekerjaan Milik SPTD  segera  tanpa Syarat apapun juga.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,-( seratus ribu rupiah) setiap hari apabila para Tergugat  lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
  3. Membebankan biaya perkara ini kepada   Tergugat ,
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet ;

     Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan   yang    adil dan patut menurut hukum  (Ex Acquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak