Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
AGUS MAULANA Als TOKING Bin WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1950/O.1.17/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS MAULANA Als TOKING Bin WIDODO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa Agus Maulana Als Toking Bin Widodo Pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah Dsn. Tuah Talino Rt.003 Rw.001 Ds. Karaban Jaya Kec. Subah Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal Pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB, saat Terdakwa Agus Maulana Als Toking Bin Widodo sedang tidur di kamar dan tidak sadarkan diri, lalu kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa Agus Maulana Als Toking Bin Widodo dibangunkan oleh beberapa  anggota Kepolisian Resor Sambas. Terdakwa Agus Maulana Als Toking Bin Widodo langsung diamankan dan diborgol, kemudian anggota Kepolisian menanyakan dimana Terdakwa Agus Maulana Als Toking Bin Widodo menyimpan bahan/shabu, setelah itu anggota Kepolisian melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hijau merk "MY SAS" diatas kulkas yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, yang mana didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau tersebut terdapat 18 (delapan belas) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah handphone merk "REALME C15" warna biru dengan IMEI I "866463050680472" dan IMEI II "866463050680464" berada didalam genggaman tangan Terdakwa Agus Maulana Als Toking Bin Widodo. Kemudian setelah itu dilakukan penggeledahan sepeda motor YAMAHA VIXION milik Terdakwa Agus Maulana Als Toking Bin Widodo dan ditemukan didalam jok sepeda motor berupa 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu berada didalam 1 (satu) buah toples plastik kecil dengan tutup warna merah, 4 (empat) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu berada didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna merah tua, 1 (satu) paket plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah timbangan digital merk "CAMRY". Anggota Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa Agus Maulana Als Toking Bin Widodo dari mana asal bahan/shabu yang Terdakwa Agus Maulana Als Toking Bin Widodo dapatkan, kemudian Terdakwa Agus Maulana Als Toking Bin Widodo memberitahukan bahwa Terdakwa Agus Maulana Als Toking Bin Widodo mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr. THOMAS TERTULIANUS Als THOMAS dan Sdr.SULAIMAN Als LEMAN. Terdakwa Agus Maulana Als Toking Bin Widodo juga menjelaskan bahwa Terdakwa Agus Maulana Als Toking Bin Widodo membeli narkotika jenis shabu dari Sdr.THOMAS TERTULIANUS Als THOMAS lebih dari 10 (sepuluh) kali lebih sejak bulan Agustus 2023 hingga sekarang ini, dengan rentang waktu biasanya dalam sebulan 2 (dua) kali pesan, tergantung cepat lambatnya penjualan, dan narkotika jenis shabu yang Terdakwa Agus Maulana Als Toking Bin Widodo beli dari Sdr.THOMAS TERTULIANUS Als THOMAS tersebut, Terdakwa Agus Maulana Als Toking Bin Widodo jual kembali dengan mendapatkan keuntungan, yang mana keuntungan tersebut tersangka pakai untuk bermain slot.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 48/10857/VI/2024 tanggal 13 Juli 2024 yang dilakukan oleh MUNZIRI, NIK.P.82173, PT.Pegadaian (persero) Unit Sambas Telah melakukan penimbangan barang berupa 24 (Dua Puluh Empat) Paket plastik klip transparan kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu, atas Terdakwa Agus Maulana Als Toking Bin Widodo, dengan berat netto ±11,54 gram.

 

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : R-PP.01.01.15A.07.24.1123 tanggal 03 Juli 2024 terhadap contoh yang dikirim oleh Polres Sambas yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Yusmanita, S.Si., Apt., MH., NIP. 197406231999032001 dengan hasil pengujian sebagai berikut :

  • 1 (satu) kantong plastik klip transparant dengan berat netto ±11,54 gram mengandung Metamfetamine (termasuk Narkotika Golongan I Menurut UndangUndang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

-----------Bahwa Terdakwa Agus Maulana Als Toking Bin Widodo  dalam melakukan tindak pidana menjual dan membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta Terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.-----------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

Bahwa terdakwa Agus Maulana Als Toking Bin Widodo Pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah Dsn. Tuah Talino Rt.003 Rw.001 Ds. Karaban Jaya Kec. Subah Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bermula Pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa AGUS MAULANA Als TOKING Bin WIDODO. Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Tuah Talino Rt.003 Rw.001 Ds. Karaban Jaya Kec. Subah Kab. Sambas sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Anggota Satresnarkoba Polres Sambas bersama anggota Polsek Subah melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Tuah Talino Rt.003 Rw.001 Ds. Karaban Jaya Kec. Subah Kab. Sambas, dan didapati Terdakwa AGUS MAULANA Als TOKING Bin WIDODO sedang tidur di dalam kamar kemudian

membangunkannya, setelah itu petugas menjelaskan bahwa mereka dari pihak kepolisian Polres Sambas, kemudian langsung mengamankan Terdakwa AGUS MAULANA Als TOKING Bin WIDODO. Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa AGUS MAULANA Als TOKING Bin WIDODO dimana Terdakwa AGUS MAULANA Als TOKING Bin WIDODO menyimpan bahan/shabu kemudian Terdakwa AGUS MAULANA Als TOKING Bin WIDODO mengatakan ada di dalam jok sepeda motor, setelah itu Petugas Kepolisian, melakukan penggeledahan badan dan rumah serta kendaraan dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hijau merk "MY SAS" di atas kulkas yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, yang mana didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau tersebut terdapat 18 (delapan belas) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah handphone merk "REALME C15" warna biru dengan IMEI I "866463050680472" dan IMEI II "866463050680464" berada didalam genggaman tangan Terdakwa AGUS MAULANA Als TOKING Bin WIDODO. Kemudian setelah itu dilakukan penggeledahan sepeda motor YAMAHA VIXION yang berada di dalam garasi rumah dan ditemukan didalam jok sepeda motor berupa 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu berada didalam 1 (satu) buah toples

plastik kecil dengan tutup warna merah, 4 (empat) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu berada didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna merah tua, 1 (satu) paket plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah timbangan digital merk "CAMRY" setelah itu petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa AGUS MAULANA Als TOKING Bin WIDODO milik siapa narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut dan darimana asal bahan/shabu tersebut, kemudian Terdakwa AGUS MAULANA Als TOKING Bin WIDODO mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa AGUS MAULANA Als TOKING Bin WIDODO yang di dapatnya atau di belinya dari  Sdr. THOMAS TERTULIANUS Als THOMAS yang mana rumah tempat tinggal Sdr. THOMAS TERTULIANUS Als THOMAS tidak jauh dari rumah Terdakwa AGUS MAULANA Als TOKING Bin WIDODO jarak sekitar 100 Meter, dan Sulaiman Als LEMAN yang beralamat di Dsn. Rejo Sari, Ds. Karaban Jaya, Kec. Subah, Kab. Sambas. Terdakwa Agus Maulana Als Toking Bin Widodo juga menjelaskan bahwa Terdakwa Agus Maulana Als Toking Bin Widodo membeli narkotika jenis shabu dari Sdr.THOMAS TERTULIANUS Als THOMAS lebih dari 10 (sepuluh) kali lebih sejak bulan Agustus 2023 hingga sekarang ini, dengan rentang waktu biasanya dalam sebulan 2 (dua) kali pesan, tergantung cepat lambatnya penjualan, dan narkotika jenis shabu yang Terdakwa Agus Maulana Als Toking Bin Widodo beli dari Sdr.THOMAS TERTULIANUS Als THOMAS tersebut, Terdakwa Agus Maulana Als Toking Bin Widodo jual kembali dengan mendapatkan keuntungan, yang mana keuntungan tersebut tersangka pakai untuk bermain slot. Terdakwa Agus Maulana Als Toking Bin Widodo  menerangkan bahwa dari 10 (sepuluh) gram shabu yang Terdakwa Agus Maulana Als Toking Bin Widodo beli dari Sdr.THOMAS TERTULIANUS Als THOMAS sudah ada yang terjual. Yang mana 10 (sepuluh) gram shabu tersebut tersangka pecah menjadi beberapa paket, diantaranya paket 200, paket 300 dan paket 500. Selama 1 (satu) minggu tersebut sudah terjual kurang lebih 15 (lima belas) paket dengan penghasilan kurang lebih Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan hasil penjualan tersebut Terdakwa Agus Maulana Als Toking Bin Widodo  setorkan kepada Sdr. THOMAS TERTULIANUS Als THOMAS. Terdakwa  Agus Maulana Als Toking Bin Widodo  menerangkan bahwa cara pembayaran pembelian narkotika jenis shabu terhadap Sdr. THOMAS TERTULIANUS Als THOMAS yaitu dengan cara Terdakwa  Agus Maulana Als Toking Bin Widodo mengambil barang narkotika jenis shabu terlebih dahulu, setelah barang laku terjual, baru akan Terdakwa  Agus Maulana Als Toking Bin Widodo setorkan kepada Sdr. THOMAS TERTULIANUS Als THOMAS dengan menggunakan DANA, yang biasa Terdakwa  Agus Maulana Als Toking Bin Widodo kirim ke DANA maupun nomor rekening SEABANK milik Sdr. THOMAS TERTULIANUS Als THOMAS.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 48/10857/VI/2024 tanggal 13 Juli 2024 yang dilakukan oleh MUNZIRI, NIK.P.82173, PT.Pegadaian (persero) Unit Sambas Telah melakukan penimbangan barang berupa 24 (Dua Puluh Empat) Paket plastik klip transparan kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu, atas Terdakwa Agus Maulana Als Toking Bin Widodo, dengan berat netto ±11,54 gram.

 

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : R-PP.01.01.15A.07.24.1123 tanggal 03 Juli 2024 terhadap contoh yang dikirim oleh Polres Sambas yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Yusmanita, S.Si., Apt., MH., NIP. 197406231999032001 dengan hasil pengujian sebagai berikut :

  • 1 (satu) kantong plastik klip transparant dengan berat netto ±11,54 gram mengandung Metamfetamine (termasuk Narkotika Golongan I Menurut UndangUndang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

----- Bahwa Terdakwa Agus Maulana Als Toking Bin Widodo dalam memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.----------------------------------------

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya