Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
3.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
4.MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
JEPRI Als JEP Bin HAMIDIN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1412/O.1.17/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
3TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
4MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEPRI Als JEP Bin HAMIDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

     

------Bahwa terdakwa JEPRI Alias JEP bin HAMIDIN (Alm), pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau  setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Lubuk Lagak Barat Rt.014/Rw.006 Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang positif mengandung METAMFETAMIN,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Dusun Lubuk Lagak Barat Rt.014/Rw.006 Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa JEPRI Alias JEP bin HAMIDIN (Alm), berawal dari informasi masyarakat bahwa Terdakwa JEPRI Alias JEP bin HAMIDIN (Alm) sering mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, lalu saksi TRI DARSONO selaku pihak kepolisian dan petugas Satresnarkoba Polres Sambas lainnya  melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa JEPRI Alias JEP bin HAMIDIN (Alm), dengan mendatangi rumah terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa, saksi TRI DARSONO melihat terdakwa sedang duduk diteras depan rumahnya langsung mendekati terdakwa dan mengatakan “ KAMU NAMANYA JEPRI, KAMI DARI POLIS (KAMU ADA JUAL SHABU KAN MANA BARANGNYA” lalu dijawab terdakwa “IYA NAMA SAYA JEPRI PAK, MASIH ADA BARANG SHABU SAYA DI TEPI RUMAH DALAM TABUNG PLASTIK “ sambil menunjukan posisi barang  berupa 2(dua) paket plastik kecil berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam tabung plastik yang berada ditepi rumah kemudian terdakwa beserta barang buktinya diamankan oleh petugas kepolisian
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa JEPRI Alias JEP bin HAMIDIN (Alm) berupa 2 (dua) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah handphone merk “OPPO A18” warna hitam” dan 1(satu) buah tabung plastik adalah milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis shabu dari sdr. EKO SETIAWAN (DPO)  sebanyak 3(tiga) kali dengan berat ¼ Djie dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian terdakwa jual kembali dengan harga Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp 150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan  butiran Kristal putih Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh saksi TRI DARSONO  dan saksi SUWANDI dari terdakwa dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (persero) Unit Sambas dengan hasil berat netto + 0,20 (nol koma dua nol) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 13/10857/IV/2024 tanggal  1 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh MUNZIRI selaku Pemimpin PT. Pegadaian Unit Sambas, dan telah dilakukan penyisihan seberat 0,05 gram oleh penyidik untuk selanjutnya dilakukan pengujian secara laboratoris oleh Badan POM R.I Pontianak terhadap Serbuk Berbentuk Kristal Warna Putih, terbukti positif mengandung Metamfetamin yang merupakan narkotika Golongan I, sebagaimana hasil Laporan Pengujian Nomor LHU-107K..05.16.24.0231 Tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani YUSMANITA,S.Si Apt.MH selaku Ketua tim pengujian.
  • Bahwa terdakwa JEPRI Alias JEP bin HAMIDIN (Alm) telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tidak  memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

      ----------- Perbuatan terdakwa JEPRI Alias JEP bin HAMIDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

ATAU

KEDUA :

    

------Bahwa terdakwa JEPRI Alias JEP bin HAMIDIN (Alm) pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau  setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Lubuk Lagak Barat Rt.014/Rw.006 Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif mengandung METAMFETAMIN,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Dusun Lubuk Lagak Barat Rt.014/Rw.006 Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa JEPRI Alias JEP bin HAMIDIN (Alm), berawal dari informasi masyarakat bahwa Terdakwa JEPRI Alias JEP bin HAMIDIN (Alm) sering menyalahgunakan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, lalu saksi TRI DARSONO selaku pihak kepolisian dan petugas Satresnarkoba Polres Sambas lainnya  melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa JEPRI Alias JEP bin HAMIDIN (Alm), dengan mendatangi rumah terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa, saksi TRI DARSONO melihat terdakwa sedang duduk diteras depan rumahnya langsung mendekati terdakwa dan mengatakan “ KAMU NAMANYA JEPRI, KAMI DARI POLISI< KAMU ADA JUAL SHABU KAN MANA BARANGNYA” lalu dijawab terdakwa “IYA NAMA SAYA JEPRI PAK, MASIH ADA BARANG SHABU SAYA DI TEPI RUMAH DALAM TABUNG PLASTIK “ sambil menunjukan posisi barang  berupa 2(dua) paket plastik kecil berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam tabung plastik yang berada ditepi rumah kemudian terdakwa beserta barang buktinya diamankan oleh petugas kepolisian
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa JEPRI Alias JEP bin HAMIDIN (Alm) berupa 2 (dua) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah handphone merk “OPPO A18” warna hitam” dan 1(satu) buah tabung plastik adalah milik terdakwa.
  • Bahwa 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan  butiran Kristal putih Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh saksi TRI DARSONO  dan saksi SUWANDI dari terdakwa dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (persero) Unit Sambas dengan hasil berat netto + 0,20 (nol koma dua nol) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 13/10857/IV/2024 tanggal  1 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh MUNZIRI selaku Pemimpin PT. Pegadaian Unit Sambas, dan telah dilakukan penyisihan seberat 0,05 gram oleh penyidik untuk selanjutnya dilakukan pengujian secara laboratoris oleh Badan POM R.I Pontianak terhadap Serbuk Berbentuk Kristal Warna Putih, terbukti positif mengandung Metamfetamin yang merupakan narkotika Golongan I, sebagaimana hasil Laporan Pengujian Nomor LHU-107K..05.16.24.0231 Tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani YUSMANITA,S.Si Apt.MH selaku Ketua tim pengujian.
  • Bahwa terdakwa JEPRI Alias JEP bin HAMIDIN (Alm) telah memiliki atau menyimpan narkotika jenis shabu-shabu termasuk nasrkotika golongan I tidak  memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

           

----- Perbuatan terdakwa JEPRI Alias JEP bin HAMIDIN (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya