Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan identitas nama Pemohon yang benar bernama SUJIMAN sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-29072022-0036 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas dan ditandangani oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sambas Hj.WAHIDAH,SE.,M.Si pada tanggal 3 Agustus 2022 adalah sesuai dengan identitas Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP),Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Nikah Pemohon;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon
|