Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN Bin DISUT bersama dengan saksi HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANSEN SINAGA, saksi ZAIRIL Anak dari SAMIUN, dan saksi JOKO Bin DANGDI (terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari antara Selasa s/d Rabu Tanggal 26 s/d 27 November 2024 sekitar Pukul 23.00 Wib s/d Pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2024, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di kebun kelapa sawit PT. Wahana Hijau Semesta kebun I, di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
------- Berawal pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekitar jam 15.00 Wib Terdakwa MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN Bin DISUT menghubungi saksi JOKO Bin DANGDI, saksi HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANSEN SINAGA dan saksi ZAIRIL Anak dari SAMIUN (terhadap ketiga saksi tersebut diperiksa dalam berkas secara terpisah) bersama dengan Sdr. JIU PRIYANTO dan Sdr. ERWAN (keduanya masih dalam daftar pencarian saksi) untuk memanen tandan buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit PT. Wahana Hijau Semesta kebun I, di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, mendengar hal tersebut kemudian saksi JOKO Bin DANGDI, saksi HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANSEN SINAGA dan saksi ZAIRIL Anak dari SAMIUN langsung berangkat kerumah Terdakwa MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN Bersama dengan Sdr. JIU PRIYANTO dan Sdr. ERWAN yang berada di Aruk, Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, sesampainya di rumah Terdakwa MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN sekitar jam 22.00 Wib saksi JOKO Bin DANGDI, saksi HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANSEN SINAGA dan saksi ZAIRIL Anak dari SAMIUN Bersama dengan Sdr. JIU PRIYANTO dan Sdr. ERWAN langsung mendapat pengarahan
dari Terdakwa MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN dengan berkata “kalian panen hari ini, nanti karyawan saya yang tunjukkan, sedangkan saksi JOKO Bin DANGDI menerima pengarahan agar mempersiapkan kendaraan untuk mengangkut tandan buah kelapa sawit yang sudah dipanen, setelah itu saksi HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANSEN SINAGA dan saksi ZAIRIL Anak dari SAMIUN Bersama dengan Sdr. JIU PRIYANTO dan Sdr. ERWAN langsung berangkat ke kebun kelapa sawit PT. Wahana Hijau Semesta kebun I, di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas dengan membawa peralatan untuk memanen berupa egrek dengan mengendarai mobil pick up, sedangkan saksi JOKO Bin DANGDI masih mempersiapkan kendaraan mobil Grand Max warna Gray untuk mengangkut hasil panen, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib saksi HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANSEN SINAGA dan saksi ZAIRIL Anak dari SAMIUN Bersama dengan Sdr. JIU PRIYANTO dan Sdr. ERWAN sampai dilokasi kebun tersebut diatas dan saksi HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANSEN SINAGA dan saksi ZAIRIL Anak dari SAMIUN langsung memanen tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek, sedangkan Sdr. JIU PRIYANTO dan Sdr. ERWAN mengangkut tandan buah kelapa sawit yang sudah saksi HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANSEN SINAGA dan saksi ZAIRIL Anak dari SAMIUN berhasil panen tersebut dengan menggunakan kendaraan Pick UP untuk dibawa ke rumah Terdakwa MUHAMMAD JUNAIDI Als REEN, sedangkan saksi HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANSEN SINAGA dan saksi ZAIRIL Anak dari SAMIUN masih tetap memanen tandan buah kelapa sawit dikebun tersebut diatas, kemudian saksi JOKO Bin DANGDI bersama dengan Sdr. PAK LONG (masih dalam daftar pencarian saksi) dan Terdakwa MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN berangkat bersama-sama dari rumah Terdakwa MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN, yang mana saksi JOKO bersama dengan Sdr. PAK LONG mengendarai mobil Grand Max warna Gray sedangkan Terdakwa MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN mengendarai motor CRF warna putih dan sampai di kebun tersebut diatas sekitar jam 03.00 Wib, selanjutnya saksi JOKO Bin DANGDI bersama dengan Sdr. PAK LONG sempat keliling-keliling kebun untuk mencari tandan buah kelapa sawit yang siap diangkut dan bertemu dengan Terdakwa MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN dan memerintahkan agar segera mengangkut tandan buah kelapa sawit yang sudah dipanen, mendengar hal tersebut saksi JOKO Bin DANGDI bersama dengan Sdr. PAK LONG keliling untuk mengangkut tandan buah kelapa sawit yang sudah dipanen, namun sekitar jam 04.45 Wib saksi HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANSEN SINAGA dan saksi ZAIRIL Anak dari SAMIUN bersama dengan saksi JOKO Bin DANGDI berhasil diamankan oleh saksi YULIANUS DONALDUS dan saksi GABRIEL NITA NENO bersama dengan tim security PT. Wahana Hijau Semesta berikut sejumlah barang bukti berupa 2.000 (dua ribu) Kg buah sawit, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 KB 3474 PA, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha jupiter Z1 KB 6135 1 (satu) buah egrek (alat panen), kemudian saksi HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANSEN SINAGA dan saksi ZAIRIL Anak dari SAMIUN bersama dengan saksi JOKO Bin DANGDI berikut barang bukti diserahkan ke Polda Kalbar guna proses lebih lanjut, sedangkan Terdakwa pada saat itu berhasil melarikan diri-------------------------------------------------------
-----Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANSEN SINAGA, saksi ZAIRIL Anak dari SAMIUN dan saksi JOKO Bin DANGDI dalam mengambil sejumlah tandan buah kelapa sawit tersebut diatas tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. Wahana Hijau Semesta 1, sehingga PT. Wahana Hijau Semesta 1 mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 6.454.000,-(enam juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN Bin DISUT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP. ------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN Bin DISUT bersama dengan saksi HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANSEN SINAGA, saksi ZAIRIL Anak dari SAMIUN, dan saksi JOKO Bin DANGDI (terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari antara Selasa s/d Rabu Tanggal 26 s/d 27 November 2024 sekitar Pukul 23.00 Wib s/d Pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2024, atau masih dalam tahun 2024, bertempat di kebun kelapa sawit PT. Wahana Hijau Semesta kebun I, di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, Secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
------- Berawal pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekitar jam 15.00 Wib Terdakwa MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN Bin DISUT menghubungi saksi JOKO Bin DANGDI, saksi HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANSEN SINAGA dan saksi ZAIRIL Anak dari SAMIUN (terhadap ketiga saksi tersebut diperiksa dalam berkas secara terpisah) bersama dengan Sdr. JIU PRIYANTO dan Sdr. ERWAN (keduanya masih dalam daftar pencarian saksi) untuk memanen tandan buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit PT. Wahana Hijau Semesta kebun I, di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, mendengar hal tersebut kemudian saksi JOKO Bin DANGDI, saksi HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANSEN SINAGA dan saksi ZAIRIL Anak dari SAMIUN langsung berangkat kerumah Terdakwa MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN Bersama dengan Sdr. JIU PRIYANTO dan Sdr. ERWAN yang berada di Aruk, Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, sesampainya di rumah Terdakwa MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN sekitar jam 22.00 Wib saksi JOKO Bin DANGDI, saksi HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANSEN SINAGA dan saksi ZAIRIL Anak dari SAMIUN Bersama dengan Sdr. JIU PRIYANTO dan Sdr. ERWAN langsung mendapat pengarahan dari Terdakwa MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN dengan berkata “kalian panen hari ini, nanti karyawan saya yang tunjukkan, sedangkan saksi JOKO Bin DANGDI menerima pengarahan agar mempersiapkan kendaraan untuk mengangkut tandan buah kelapa sawit yang sudah dipanen, setelah itu saksi HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANSEN SINAGA dan saksi ZAIRIL Anak dari SAMIUN Bersama dengan Sdr. JIU PRIYANTO dan Sdr. ERWAN langsung berangkat ke kebun kelapa sawit PT. Wahana Hijau Semesta kebun I, di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas dengan membawa peralatan untuk memanen berupa egrek dengan mengendarai mobil pick up, sedangkan saksi JOKO Bin DANGDI masih mempersiapkan kendaraan mobil Grand Max warna Gray untuk mengangkut hasil panen, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib saksi HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANSEN SINAGA dan saksi ZAIRIL Anak dari SAMIUN Bersama dengan Sdr. JIU PRIYANTO dan Sdr. ERWAN sampai dilokasi kebun tersebut diatas dan saksi HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANSEN SINAGA dan saksi ZAIRIL Anak dari SAMIUN langsung memanen tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek, sedangkan Sdr. JIU PRIYANTO dan Sdr. ERWAN mengangkut tandan buah kelapa sawit yang sudah saksi HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANSEN SINAGA dan saksi ZAIRIL Anak dari SAMIUN berhasil panen tersebut dengan menggunakan kendaraan Pick UP untuk dibawa ke rumah Terdakwa MUHAMMAD JUNAIDI Als REEN, sedangkan saksi HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANSEN SINAGA dan saksi ZAIRIL Anak dari SAMIUN masih tetap memanen tandan buah kelapa sawit dikebun tersebut diatas, kemudian saksi JOKO Bin DANGDI bersama dengan Sdr. PAK LONG (masih dalam daftar pencarian saksi) dan Terdakwa MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN berangkat bersama-sama dari rumah Terdakwa MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN, yang mana saksi JOKO bersama dengan Sdr. PAK LONG mengendarai mobil Grand Max warna Gray sedangkan Terdakwa MUHAMMAD JUNAIDI Als
REGEN mengendarai motor CRF warna putih dan sampai di kebun tersebut diatas sekitar jam 03.00 Wib, selanjutnya saksi JOKO Bin DANGDI bersama dengan Sdr. PAK LONG sempat keliling-keliling kebun untuk mencari tandan buah kelapa sawit yang siap diangkut dan bertemu dengan Terdakwa MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN dan memerintahkan agar segera mengangkut tandan buah kelapa sawit yang sudah dipanen, mendengar hal tersebut saksi JOKO Bin DANGDI bersama dengan Sdr. PAK LONG keliling untuk mengangkut tandan buah kelapa sawit yang sudah dipanen, namun sekitar jam 04.45 Wib saksi HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANSEN SINAGA dan saksi ZAIRIL Anak dari SAMIUN bersama dengan saksi JOKO Bin DANGDI berhasil diamankan oleh saksi YULIANUS DONALDUS dan saksi GABRIEL NITA NENO bersama dengan tim security PT. Wahana Hijau Semesta berikut sejumlah barang bukti berupa 2.000 (dua ribu) Kg buah sawit, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 KB 3474 PA, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha jupiter Z1 KB 6135 1 (satu) buah egrek (alat panen), kemudian saksi HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANSEN SINAGA dan saksi ZAIRIL Anak dari SAMIUN bersama dengan saksi JOKO Bin DANGDI berikut barang bukti diserahkan ke Polda Kalbar guna proses lebih lanjut, sedangkan Terdakwa pada saat itu berhasil melarikan diri-------------------------------------------------------
-----Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANSEN SINAGA, saksi ZAIRIL Anak dari SAMIUN dan saksi JOKO Bin DANGDI dalam hal memanen/ memungut hasil perkebunan berupa sejumlah tandan buah kelapa sawit tersebut diatas tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak PT. Wahana Hijau Semesta 1, sehingga PT. Wahana Hijau Semesta 1 mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 6.454.000,-(enam juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN Bin DISUT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Sambas, 12 Maret 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H. |