Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Sbs Aramiya alias Miya Kepala Kepolisian Resort Sambas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 14 Jun. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Aramiya alias Miya
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Sambas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan  Permohonan  Pemohon  Praperadilan untuk   seluruhnya.

 

2.  Menyatakan Penetapan Tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka  No. S.Tap/44.b/VI2021 Reskrim tanggal 8 Juni 2021,.yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikkan nomor ; SP Sidik/44/III/RES.2.5/2021/Reskrim, tangga 23 Pebruari  2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,

 

4. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan laporan Polisi   SebagaimanaLaporanPolisi  LP/44/II/RES/2.5/2021/KAKLBAR/SPKT Res Sambas tanggal 18 Pebruari 2021 yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

 5.  Memerintahkan Termohon agar  dalam waktu 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal dijatuhkannya putusan akhir dalam perkara ini, sudah merehabilitasi status pemohon serta tidak dapat diterbitkan Surat Perintah Penyidikan apapun terhadap Sebagaimana SebagaimanaLaporanPolisi  LP/44/II/RES/2.5/2021/KAKLBAR/SPKT Res Sambas tanggal 18 Pebruari 2021 kecuali Surat perintah penghentian Penyidikan.

 

6. Mengembalikan harkat dan martabat, nama baik Pemohon dalam Keadaan seperti semula,

 

7. Membebankan kepada termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.; ------------------------------------------------ -

 

A t a u :

 

                  Jika  Pengadilan  berpendapat lain mohon  putusan  yang adil dan patut menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya