Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) bersama-sama dengan saksi ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN, Saksi APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR, Saksi EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR, Saksi OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, Saksi WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN, Saksi ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON, Saksi SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO, Saksi MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL, Saksi UMARDI Als UMAR Anak ANEN, Saksi JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI, Saksi KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN dan Saksi ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA (kesemunya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada waktu lain di bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kebun kelapa sawit milik Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yang berada di Dusun Sajingan Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bahwa bermula dari Saksi ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN memberikan saran/ pendapat kepada Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) untuk membuka usaha mesin gelondong untuk mencari material tambang berupa emas dikarenakan menurut Saksi ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN di daerah Bejungkung Dusun Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas banyak terdapat Mineral berupa emas namun belum adanya alat untuk mengolah mineral berupa emas tersebut yang selanjutnya disetujui oleh Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm).
- 6 buah Tabung gelondong: Rp. 9.750.000 (Rp.1.625.000 per tabung).
- 16 buah Klahar ukuran 208: Rp. 1.600.000 (Rp. 100.000 per buah).
- 1 buah Sap 1 ½ x 3 meter : Rp. 550.000.
- 18 batang Sap 1 ½ x 50 cm: Rp. 1.800.000 (Rp. 100.000 per batang).
- 1 buah Vanbelt ukuran 180: Rp. 125.000.
- 1 buah Poli-poli ukuran 24 inch: Rp. 850.000.
- Selanjutnya di Toko “USAHA TEHNIK” yang terletak di Jl. Niaga Pasar Singkawang barang yang Terdakwa beli sebagai berikut:
- 1 batang as besi : Rp. 550.000.
- Selanjutnya di Toko yang terletak di Jl. Niaga Pasar Singkawang barang yang Terdakwa beli sebagai berikut:
- 1 keping karet paken : Rp. 35.000.
- 5, 88 meter karet : Rp. 145.000.
Dengan total biaya yang dikeluarkan Saksi ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN untuk membeli perlengakpan untuk merakit mesin Gelondong tersebut sebesar Rp. 15.365.000,- (lima belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan menggunakan uang tunai milik Saksi ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN yang kemudian diganti Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024.
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) pergi menuju tempat pencarian batu pada Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas dan menemui 6 (enam) orang pekerja disana yang kemudian dipekerjakan Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) untuk membangun atau merakit mesin gelondong di kebun kelapa sawit milik Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yang berada di Dusun Sajingan Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, dengan upah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dibayarkan oleh Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) dengan proses pengerjaan selama 4 (empat) hari.
- Bahwa Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) menyediakan jasa berupa menyewakan mesin gelondong yang berfungsi untuk memisahkan material serbuk emas dari material bebatuan dan tanah dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per tabung dan menjual air raksa yang berfungsi untuk menyatukan serbuk emas menjadi gumpalan seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per ½ (setengah) Ons, yang terletak di kebun kelapa sawit milik Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT yang berada di Dusun Sajingan Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 10 November 2024 sekira dimulai dari pukul 09.00 Wib terdapat 3 (tiga) kelompok pekerja yang menyewa mesin gelondong milik Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yaitu :
- Kelompok pertama dengan nama pekerja sebagai berikut : Saksi KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN, Saksi ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA, Saksi EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR, dan Saksi APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR.
- Kelompok kedua dengan nama pekerja sebagai berikut : Saksi WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN, Saksi ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON, Saksi SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO dan Saksi MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL.
- Kelompok ketiga dengan nama pekerja sebagai berikut : Saksi OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, Saksi UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Saksi JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 15.00 Wib Saksi OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, Saksi UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Saksi JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI mendatanggi rumah Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT yang berada di Dusun Sajingan Rt. 010 Rw. 006 Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas untuk menjual hasil pertambangan berupa emas yang telah diproses menggunakan mesin gelondong milik Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) seberat kurang lebih 11, 74 (sebelas koma tujuh puluh empat) Gram, kemudian Saksi UMARDI Als UMAR Anak ANEN membersihkan emas tersebut dengan menggunakan cairan Vixal, setelah itu Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) memasukan emas yang telah dicuci tersebut kedalam mangkok kecil yang terbuat dari tanah liat dan selanjutnya dilakukan pembakaran dengan menggunakan 1 (satu) buah tabung gas merk “WONDERFUL FUEL” selama kurang lebih 20 (dua puluh) menit, selanjutnya emas yang sudah dibakar tersebut diambil dengan menggunakan sendok stainless dan dilakukan penimbangan dengan menggunakan timbangan digital merk “CAMRY” warna hitam dengan berat mas yang didapatkan adalah seberat 11, 74 (sebelas koma tujuh puluh empat) Gram, kemudian Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) membayarkan uang sejumlah Rp. 11.100.000,- (sebelas juta seratus ribu rupiah) kepada kelompok pekerja 3 (tiga) dengan sebelumnya sudah dikurangi pembelian air raksa ½ (setengah) Ons seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), uang sewa mesing gelondong 1 (satu) tabung sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang makan , rokok dan minum sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) dilakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib di rumah Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yang beralamat di Dusun Sajingan Rt. 010 Rw. 006 Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, berdasarkan pengembangan dari penangkapan Saksi APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR, Saksi EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR, Saksi OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, Saksi WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN, Saksi ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON, Saksi SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO, Saksi MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL, Saksi UMARDI Als UMAR Anak ANEN, Saksi JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI, Saksi KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN dan Saksi ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA yang sedang melakukan aktifitas penambangan emas secara illegal dengan menggunakan mesin gelondongan milik Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) di area kebun kelapa sawit milik Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yang berada di Dusun Sajingan Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.
- Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) dilakukannya diwilayah yang bukan khusus diperuntukan untuk usaha pertambangan, selain itu Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh perjabat yang berwenang untuk memberikan izin.
----- Perbuatan Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. ---------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak – tidaknya pada waktu lain di bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kebun kelapa sawit milik Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yang berada di Dusun Sajingan Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas, menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa bermula dari Saksi ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN memberikan saran/ pendapat kepada Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) untuk membuka usaha mesin gelondong untuk mencari material tambang berupa emas dikarenakan menurut Saksi ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN di daerah Bejungkung Dusun Beruang Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas banyak terdapat Mineral berupa emas namun belum adanya alat untuk mengolah mineral berupa emas tersebut yang selanjutnya disetujui oleh Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm).
- Selanjutnya Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) menyruh Saksi ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN untuk membeli perlengkapan yang dibutuhkan untuk merakit mesin gelondong, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 Saksi ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN pergi menuju toko yang terletak di Jalan Terminal Bengkayang Pasar Singkawang dengan membeli peralatan yang dibutuhkan untuk merakit mesin gelondong sebagai berikut :
- 6 buah Tabung gelondong: Rp. 9.750.000 (Rp.1.625.000 per tabung).
- 16 buah Klahar ukuran 208: Rp. 1.600.000 (Rp. 100.000 per buah).
- 1 buah Sap 1 ½ x 3 meter : Rp. 550.000.
- 18 batang Sap 1 ½ x 50 cm: Rp. 1.800.000 (Rp. 100.000 per batang).
- 1 buah Vanbelt ukuran 180: Rp. 125.000.
- 1 buah Poli-poli ukuran 24 inch: Rp. 850.000.
- Selanjutnya di Toko “USAHA TEHNIK” yang terletak di Jl. Niaga Pasar Singkawang barang yang Terdakwa beli sebagai berikut:
- 1 batang as besi : Rp. 550.000.
- Selanjutnya di Toko yang terletak di Jl. Niaga Pasar Singkawang barang yang Terdakwa beli sebagai berikut:
- 1 keping karet paken : Rp. 35.000.
- 5, 88 meter karet : Rp. 145.000.
Dengan total biaya yang dikeluarkan Saksi ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN untuk membeli perlengakpan untuk merakit mesin Gelondong tersebut sebesar Rp. 15.365.000,- (lima belas juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan menggunakan uang tunai milik Saksi ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN yang kemudian diganti Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024.
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) pergi menuju tempat pencarian batu pada Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas dan menemui 6 (enam) orang pekerja disana yang kemudian dipekerjakan Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) untuk membangun atau merakit mesin gelondong di kebun kelapa sawit milik Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yang berada di Dusun Sajingan Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, dengan upah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dibayarkan oleh Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) dengan proses pengerjaan selama 4 (empat) hari.
- Bahwa Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) menyediakan jasa berupa menyewakan mesin gelondong yang berfungsi untuk memisahkan material serbuk emas dari material bebatuan dan tanah dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per tabung dan menjual air raksa yang berfungsi untuk menyatukan serbuk emas menjadi gumpalan seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per ½ (setengah) Ons, yang terletak di kebun kelapa sawit milik Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT yang berada di Dusun Sajingan Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 10 November 2024 sekira dimulai dari pukul 09.00 Wib terdapat 3 (tiga) kelompok pekerja yang menyewa mesin gelondong milik Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yaitu :
- Kelompok pertama dengan nama pekerja sebagai berikut : Saksi KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN, Saksi ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA, Saksi EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR, dan Saksi APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR.
- Kelompok kedua dengan nama pekerja sebagai berikut : Saksi WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN, Saksi ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON, Saksi SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO dan Saksi MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL.
- Kelompok ketiga dengan nama pekerja sebagai berikut : Saksi OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, Saksi UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Saksi JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 15.00 Wib Saksi OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, Saksi UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Saksi JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI mendatanggi rumah Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT yang berada di Dusun Sajingan Rt. 010 Rw. 006 Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas untuk menjual hasil pertambangan berupa emas yang telah diproses menggunakan mesin gelondong milik Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) seberat kurang lebih 11, 74 (sebelas koma tujuh puluh empat) Gram, kemudian Saksi UMARDI Als UMAR Anak ANEN membersihkan emas tersebut dengan menggunakan cairan Vixal, setelah itu Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) memasukan emas yang telah dicuci tersebut kedalam mangkok kecil yang terbuat dari tanah liat dan selanjutnya dilakukan pembakaran dengan menggunakan 1 (satu) buah tabung gas merk “WONDERFUL FUEL” selama kurang lebih 20 (dua puluh) menit, selanjutnya emas yang sudah dibakar tersebut diambil dengan menggunakan sendok stainless dan dilakukan penimbangan dengan menggunakan timbangan digital merk “CAMRY” warna hitam dengan berat mas yang didapatkan adalah seberat 11, 74 (sebelas koma tujuh puluh empat) Gram, kemudian Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) membayarkan uang sejumlah Rp. 11.100.000,- (sebelas juta seratus ribu rupiah) kepada kelompok pekerja 3 (tiga) dengan sebelumnya sudah dikurangi pembelian air raksa ½ (setengah) Ons seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), uang sewa mesing gelondong 1 (satu) tabung sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang makan , rokok dan minum sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) telah melakukan pembelian emas hasil Pertambangan tanpa izin yang telah diproses menggunakan mesin gelondong miliknya sebanyak 5 (lima) kali dengan keterangan sebagai berikut :
- Pada tanggal 19 Oktober 2024 membeli emas hasil Pertambangan tanpa memiliki izin dari Saksi ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN dengan berat 8 (delapan) Gram, Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) membeli emas tersebut seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
- Pada tanggal 23 Oktober 2024 membeli emas hasil Pertambangan tanpa memiliki izin dari Saksi ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN dengan berat 3 (tiga) Gram, Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) membeli emas tersebut seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Pada tanggal 19 Oktober 2024 membeli emas hasil Pertambangan tanpa memiliki izin dari Saksi ANTON ZIUS Als ANTON Anak ASIN dengan berat 1,2 (satu koma dua) Gram, Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) membeli emas tersebut seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah).
- Pada tanggal 07 November 2024 membeli emas hasil Pertambangan tanpa memiliki izin dari Saksi KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN, Saksi ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA, Saksi EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR, dan Saksi APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR dengan berat 17 (tujuh belas) Gram, Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) membeli emas tersebut seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
- Pada tanggal 10 November 2024 membeli emas hasil Pertambangan tanpa memiliki izin dari Saksi OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, Saksi UMARDI Als UMAR Anak ANEN dan Saksi JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI dengan berat 11,74 (sebelas koma tujuh puluh empat) Gram, Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) membeli emas tersebut seharga Rp. 11.740.000,- (sebelas juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) menjual emas hasil pembeliannya tersebut dari para pekerja yang menyewa mesin gelondong miliknya kepada pembeli yang berasal dari Kabupaten Bengkayang, yang biasa berkumpul di Bejungkung, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas dengan harga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per Gramnya, dengan demikian keuntungan yang didapatkan Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) adalah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per Gramnya.
- Bahwa Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) dilakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib di rumah Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yang beralamat di Dusun Sajingan Rt. 010 Rw. 006 Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, berdasarkan pengembangan dari penangkapan Saksi APRIANTO ALOS Als ALOS Anak ALINUS TEGOR, Saksi EGEDIUS Als EGI Anak ALINUS TEGOR, Saksi OKTAVIUS RABUDI Als BUDI Anak ZAKARIAS KION, Saksi WAHYU YULIANDONO Als WAHYU Bin IWAN, Saksi ADIRAN Als DIROT Anak BAOTON, Saksi SURATMAN Als MAN Bin PAWIRO UTOMO, Saksi MUHTAR FAUZI Als UJI Bin MUSTAHAL, Saksi UMARDI Als UMAR Anak ANEN, Saksi JUPRIADI Als JUP Anak JOHARDI, Saksi KARTONO MANEM Als MANEM Anak ADEN dan Saksi ALBERTUS Als DALUT Anak POLINA yang sedang melakukan aktifitas penambangan emas secara illegal dengan menggunakan mesin gelondongan milik Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) di area kebun kelapa sawit milik Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) yang berada di Dusun Sajingan Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.
- Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) dilakukannya diwilayah yang bukan khusus diperuntukan untuk usaha pertambangan, selain itu Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh perjabat yang berwenang untuk memberikan izin.
----- Perbuatan Terdakwa WIJAYA Als PAK BALAK Anak CICIT (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. -------------------------------------------------------------
|
Sambas, 24 Desember 2024
PENUNTUT UMUM
WIDI SULISTYO, S.H., M.H
Jaksa Muda/198708032006041002
|
|