Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
2.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
3.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 203/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1936/O.1.17/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
2IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
3TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi SAFIKRI Alias SAPIK bin SUPARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau masih dalam kurun waktu tahun 2024 di sebuah rumah (depan Taman Lunggi) yang beralamat di Jalan Pembangunan Dusun Sukaramai, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari pengembangan perkara Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika berupa membeli barang Narkotika jenis Shabu dari Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO
  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) yang beralamat di Dusun Timor Rt. 004/ Rw.002, Desa Tumok Manggis, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, dimana Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) mendapatkan pesanan Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. DIKI (informan), selanjutnya Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) pergi menuju Ruko yang beralamat di Jalan Ir. Sucitro, Dusun Tunas Baru Nomor 27 Rt. 006/Rw. 003 Desa Durian, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, sesampainya Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) di depan ruko tersebut dan bertemu dengan Sdr. DIKI (informan) kemudian Sdr. DIKI (informan) memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) dan Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) meminta kepada Sdr. DIKI (informan) untuk menunggu di depan ruko tersebut dan selanjutnya Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) memesan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO dengan menghubungi Sdr. ANDREAS (DPO) melalui aplikasi “WHATSAPP” dikarenakan Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO tidak memiliki Handphone, Kemudian Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) menemui Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO di Taman Lunggi dan dimana Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO bersepakat untuk menjual 1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih di duga Narkotika jenis Shabu kepada Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya dikarenakan Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO masih belum memiliki  1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih di duga Narkotika jenis Shabu tersebut, sehingga Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) dan Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO sepakat akan memberikan paket Narkotika Jenis Shabu yang telah dibeli Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) tersebut di depan Lapangan Sepak Bola Desa Tumuk Manggis, kemudian Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO mendatangi Sdr. ANDREAS (DPO) dengan tujuan untuk membeli 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO menyerahkan uang sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ANDREAS (DPO) dan kemudian meminta Sdr. ANDREAS (DPO) untuk mengantarkan 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang telah dibeli Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO tersebut kepada Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) di lapangan sepak bola Desa Tumuk Manggis
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 pukul 00.45 WIB di  sebuah rumah (depan Taman Lunggi) yang beralamat di Jalan Pembangunan Dusun Sukaramai, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, berdasarkan informasi yang didapatkan Saksi REVI ADHYATNA ADHYATNA dan Saksi FERDY ANDREAN ANDREAN selaku anggota Satresnarkoba Polres Sambas dari melakukan penangkapan dan introgasi kepada Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) dengan ditemukanya barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang Saksi simpan di dalam rokok elektrik tersebut di dapatkan Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) dengan cara membeli dari Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Saksi REVI ADHYATNA dan Saksi FERDY ANDREAN melakukan pencarian terhadap Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO dengan diketahui bahwa Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO saat itu  sedang berada di sebuah rumah yang terletak di depan taman Lunggi Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Setelah Saksi REVI ADHYATNA dan Saksi FERDY ANDREAN tiba di Lokasi rumah tersebut dan melakukan penggerebakan dengan ditemukannya Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO bersama Sdr. ANDREAS (DPO) yang langsung melarikan diri melewati pintu belakang rumah. Selanjutnya terhadap Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO dilakukan intrograsi dan penggeledahan rumah, dengan hasil tidak ditemukanya barang bukti namun Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO mengakui telah ada menjual 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu kepada Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO dalam melakukan Tindak Pidana jual beli Narkotika tersebut dengan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar                      Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :32/10857/V/2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Paket Plastik Klip Transparan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu, atas Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO yang telah disita dari saksi SAFIKRI dengan berat Netto sebesar  0,09 gram dan telah dilakukan penyisihan 0,05 gram untuk pengujian di BPOM sedangkan sisanya sebesar 0,04 gram untuk dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan
  • Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0418 terhadap 1 (satu) Kantong (Netto sesuai label : 0,05 gram)sampel barang bukti butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm)Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) Positif mengandung Metamfetamin yang merupakan narkotika Golongan I menurut Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO tidak  memiliki ijin dari dinas terkait untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) Paket Plastik Klip Transparan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu.

--------Perbuatan Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

-------Bahwa Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi SAFIKRI Alias SAPIK bin SUPARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau masih dalam kurun waktu tahun 2024 di sebuah rumah (depan Taman Lunggi) yang beralamat di Jalan Pembangunan Dusun Sukaramai, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman ”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari pengembangan perkara Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika berupa membeli barang Narkotika jenis Shabu dari Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO
  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) yang beralamat di Dusun Timor Rt. 004/ Rw.002, Desa Tumok Manggis, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, dimana Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) mendapatkan pesanan Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Sdr. DIKI (informan), selanjutnya Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) pergi menuju Ruko yang beralamat di Jalan Ir. Sucitro, Dusun Tunas Baru Nomor 27 Rt. 006/Rw. 003 Desa Durian, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, sesampainya Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) di depan ruko tersebut dan bertemu dengan Sdr. DIKI (informan) kemudian Sdr. DIKI (informan) memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) dan Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) meminta kepada Sdr. DIKI (informan) untuk menunggu di depan ruko tersebut dan selanjutnya Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) memesan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO dengan menghubungi Sdr. ANDREAS (DPO) melalui aplikasi “WHATSAPP” dikarenakan Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO tidak memiliki Handphone, Kemudian Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) menemui Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO di Taman Lunggi dan dimana Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO bersepakat untuk menjual 1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih di duga Narkotika jenis Shabu kepada Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya dikarenakan Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO masih belum memiliki  1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih di duga Narkotika jenis Shabu tersebut, sehingga Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) dan Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO sepakat akan memberikan paket Narkotika Jenis Shabu yang telah dibeli Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) tersebut di depan Lapangan Sepak Bola Desa Tumuk Manggis, kemudian Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO mendatangi Sdr. ANDREAS (DPO) dengan tujuan untuk membeli 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO menyerahkan uang sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ANDREAS (DPO) dan kemudian meminta Sdr. ANDREAS (DPO) untuk mengantarkan 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang telah dibeli Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO tersebut kepada Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) di lapangan sepak bola Desa Tumuk Manggis
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 pukul 00.45 WIB di  sebuah rumah (depan Taman Lunggi) yang beralamat di Jalan Pembangunan Dusun Sukaramai, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, berdasarkan informasi yang didapatkan Saksi REVI ADHYATNA ADHYATNA dan Saksi FERDY ANDREAN ANDREAN selaku anggota Satresnarkoba Polres Sambas dari melakukan penangkapan dan introgasi kepada Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) dengan ditemukanya barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang Saksi simpan di dalam rokok elektrik tersebut di dapatkan Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) dengan cara membeli dari Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Saksi REVI ADHYATNA dan Saksi FERDY ANDREAN melakukan pencarian terhadap Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO dengan diketahui bahwa Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO saat itu  sedang berada di sebuah rumah yang terletak di depan taman Lunggi Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Setelah Saksi REVI ADHYATNA dan Saksi FERDY ANDREAN tiba di Lokasi rumah tersebut dan melakukan penggerebakan dengan ditemukannya Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO bersama Sdr. ANDREAS (DPO) yang langsung melarikan diri melewati pintu belakang rumah. Selanjutnya terhadap Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO dilakukan intrograsi dan penggeledahan rumah, dengan hasil tidak ditemukanya barang bukti namun Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO mengakui telah ada menjual 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu kepada Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor :32/10857/V/2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Paket Plastik Klip Transparan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu, atas Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO yang telah disita dari Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) dengan berat Netto sebesar  0,09 gram dan telah dilakukan penyisihan 0,05 gram untuk pengujian di BPOM sedangkan sisanya sebesar 0,04 gram untuk dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan
  • Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0418 terhadap 1 (satu) Kantong (Netto sesuai label : 0,05 gram)sampel barang bukti butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Saksi SAFIKRI Als SAPIK Bin SUPARDI (Alm) Positif mengandung Metamfetamin yang merupakan narkotika Golongan I menurut Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO tidak  memiliki ijin dari dinas terkait untuk, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) Paket Plastik Klip Transparan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu.

 

--------Perbuatan Terdakwa IWAN KURNIAWAN Als WAWAN Bin AJAS AGATO sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1)  jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya