Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Sbs H. PADIL AWALUDDIN Bupati Sambas CQ. Camat Pemangkat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. PADIL AWALUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Helmian Susabdi, S.H., M.H.H. PADIL AWALUDDIN
Tergugat
NoNama
1Bupati Sambas CQ. Camat Pemangkat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Keputusan TERGUGAT ( Bupati Sambas Cq. Camat Pemangkat ) Nomor 34 tahun 2023 tanggal 21 November 2023 tentang Pembentukan Pengurus Masjid Besar At-Taqwa Pemangkat Kabupaten Sambas  Periode 2023 – 2026, telah melanggar peraturan hukum.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT ( Bupati Sambas Cq. Camat Pemangkat ) tidak mempunyai Tugas  dan tidak mempunyai kewenangan, untuk menerbitkan Surat Keputusan Nomor 34 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023 periode 2023 – 2026 tersebut diatas, tidak mempunyai tugas dan kewenangan untuk menentukan, menunjuk, mengangkat  dan memberhentikan Pelindung, Penasihat, Ketua Pengurus, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III, Sekretaris, Wakil Seketaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan seksi – seksi.
  4. Menyatakan bahwa Surat Keputusan TERGUGAT ( Bupati Sambas Cq. Camat Pemangkat ) Nomor 34 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023 tentang Pembentukan Pengurus  Masjid Besar At – Taqwa Pemangkat Kabupaten Sambas Periode 2023 -2026 tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak ada kewenangan  TERGUGAT ( Bupati Sambas Cq. Camat Pemangkat ) untuk menerbitkan Surat Keputusan tersebut diatas.
  5. Menyatakan bahwa penerbitan  Surat Keputusan Nomor 34 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023 tentang Pembentukan Pengurus Masjid Besar At – Taqwa Pemangkat Kabupaten Sambas Periode 2023 – 2026 oleh TERGUGAT ( Bupati Sambas Cq. Camat Pemangkat ) tersebut diatas telah melangar  azas – azas  Pemerintahan yang baik  ( Good Government )
  6. Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT ( Bupati Sambas Cq. Camat Pemangkat  ) dengan telah mengeluarkan Surat Keputusan  Nomor 34 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023 tentang Pembentukan Pengurus Masjid Besar At  Taqwa Pemangkat Kabupaten Sambas periode 2023 – 2026 tersebut diatas telah  menodai azas – azas pemerintahan yang baik.
  7. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Nomor 34 tahun 2023  tanggal 21 November 2023 yang telah diterbitkan atau dikeluarkan oleh TERGUGAT ( Bupati Sambas Cq. Camat Pemangkat ) tentang Pembentukan Pengurus Masjid Besar At – Taqwa Pemangkat Kabupaten Sambas Periode 2023 – 2026  adalah BATAL DEMI HUKUM.
  8. Menyataakan bahwa Penerbitan Surat Keputusan yang dikeluarkan  oleh TERGUGAT ( Bupati Sambas Cq. Camat Pemangkat ) Nomor 34 tahun 2023  tanggal 21 November 2023 tentang Pembentukan  Pengurus Masjid Besar At – Taqwa Pemangkat Kabupaten Sambas  Periode 2023 – 2026 yang telah melanggar hukum adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  9. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Nomor 34 tahun 2023 tanggal 21 November 2023 tersebut diatas, BATAL DEMI HUKUM, karena Penerbitan  Surat keputusan tersebut diatas melanggar hukum dan cacat hukum dan batal demi hukum, serta tidak mempunyai  kekuatan hukum yang mengikat.
  10. Memerintahkan kepada TERGUGAT ( Bupati Sambas Cq. Camat Pemangkat ) yang telah  menerbitkan  Surat Keputusan nomor 34 Tahun 2026 tanggal 21 November 2023 tersebut diatas  tentang Pembentukan Pengurus Masjid Besar At – Taqwa Pemangkat Kabupaen Sambas Periode 2023 – 2026, untuk segera  mencabut atau membatalkan Surat Keputusan tersebut diatas.
  11. Menyatakan bahwa TERGUGAT ( Bupati Sambas Cq. Camat Pemangkat ) telah melakukan  Perbuatan Melawan Hukum, maka TERGUGAT ( Bupati Sambas Cq. Camat Pemangkat ) dihukum untuk membayar uang paksa ( Dwangsoom ) kepada Penggugat apabila tidak melaksanakan isi Putusan  dengan baik yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setiap harinya dihitung sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).
  12. Menyatakan Keputusan Dewan Pembina Yayasan Masjid Besar At – Taqwa Pemangkat nomor : 001/DP/MBATP/2023, tanggal 11 Desember 2023 tentang SUSUNAN PENGURUS YAYASAN MASJID BESAR AT-TAQWA PEMANGKAT KECAMATAN PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS PERIODE 2023 – 2027  adalah Keputusan yang Syah menurut Hukum sebagai dasar  untuk mengangkat PENGGUGAT ( H. PAADIL AWALUDDIN )  sebagai Ketua  kedalam Susunan  Pengurus Yayasan  Masjid Besar At – Taqwa Pemangkat Kabupaten Sambas Periode 2023 – 2027.
  13. Menyatakan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pembina Yayasan Masjid Besar  At – Taqwa Pemangkat  Nomor 001/DP/MBATP/2023 tanggal 11 Desember 2023, SUSUNAN KEPENGURUSAN YAYASAN MASJID BESAR AT-TAQWA PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS SEBAGAI KETUA H. PADIL AWALUDDIN ( PENGGUGAT ) ADALAH SUSUNAN PENGURUS YAYASAN MASJID BESAR AT-TAQWA PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS YANG SAH.
  14. Menghukum TERGUGAT ( Bupati Sambas Cq. Camat Pemangkat ) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak