Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA :
------- Bahwa terdakwa ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT dan Terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 atau masih dalam kurun waktu tahun 2024 di Rumah terdakwa ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT yang beralamat di Dusun Bhakti Rt.010 Rw.005 Desa Bakau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada tanggal 01 November 2024 sekira Pukul 10.30 WIB saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT ditemukan Narkotika jenis Shabu – Shabu milik terdakwa ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT dan terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN yang dikemas dalam 1 (satu) paket klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika Jenis Shabu Shabu di dalam lipatan pakaian dalam rak pakaian yang berada di ruang tengah rumah terdakwa dan 6 (enam) paket klip transparan yang berisikan butiran kristal putih ditemukan dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk “LA” warna putih yang disimpan dalam 1 (satu) buah kotak HP warna putih yang disimpan atau diselipkan di pojok ujung depan dibawah kursi sofa warna biru yang koyak bagian tengahnya.
- Bahwa tujuan kedua terdakwa bersama – sama menyimpan Narkotika Jenis Shabu – Shabu yang di kemas dalam 7 (tujuh) paket klip transparan berisikan butiran kristal putih untuk dijual belikan dan memperoleh keuntungan dan dari keuntungan penjualan tersebut kemudian terdakwa kumpulkan untuk diputarkan kembali untuk membeli Narkotika jenis Shabu – Shabu dalam Jumlah besar.
- Bahwa peran terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN yaitu sebagai penyedia dana dalam menyediakan narkotika jenis Shabu – Shabu, sedangkan peran Terdakwa ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT sebagai yang mengumpulkan uang hasil penjualan Narkotika untuk mengendalikan penjualan Narkotika jenis Shabu – Shabu kepada pembeli dilakukan kedua terdakwa secara bersama – sama.
- Bahwa uang yang diberikan oleh terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN kepada terdakwa ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT untuk membeli Narkotika jenis Shabu – Shabu sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu – Shabu tersebut dari saudara TUNG – TUNG ( Masuk dalam daftar pencarian orang ) dengan Harga Rp.430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu) per 1 (satu) Gram nya kemudian terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu Shabu sebanyak 10 Gram kepada Saudara TUNG – TUNG (masuk dalam daftar pencarian orang).
- Bahwa kedua terdakwa sudah 2 (dua) kali menjual Narkotika Jenis Shabu – Shabu kepada saksi SUANA Als USU Bin SINTABANI (Alm) (yang dilakukan penuntutan di perkara lain) yang pertama pada Hari Minggu tanggal 29 Oktober 2024 sekira Pukul 08.52 WIB sebanyak 10 (sepuluh) paket klip transparan yang berisi masing – masing 1 (satu) gram narkotika jenis Shabu – Shabu yang dimasukan ke dalam kotak Rokok merk “LA” berwarna putih yang diantarkan langsung ke rumah kediaman Saksi SUANA Als USU di Dusun Sake Baru Rt.003 Rw.002 Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas dan Kedua pada Hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar Pukul 17.30 WIB sebanyak 10 (sepuluh) paket plastik klip transparan yang berisi masing – masing 1 (satu) gram Narkotika jenis Shabu – Shabu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok “LA” berwarna putih di tepi jalan raya dekat kuburan muslim Pasar Desa Setia Kecamatan Jawai, Total dari keseluruhan Narkotika Jenis Shabu – Shabu yang dijual kedua terdakwa kepada saksi SUANA Als USU (yang dilakukan penuntutan di perkara lain) sebanyak 20 (dua puluh) paket plastik klip transparan yang berisi masing – masing 1 (satu) gram Narkotika Jenis Shabu - Shabu.
- Bahwa selanjutnya yang harus di setorkan oleh saksi SUANA Als USU Bin SINTABANI (Alm) kepada Terdakwa ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT dan Terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN sejumlah Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya kedua terdakwa menjual 1 (satu) gram Narkotika jenis shabu – shabu kepada saksi SUANA Als USU Bin SINTABANI (Alm) (yang dilakukan penuntutan di perkara lain) dengan harga Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu) per 1 (satu) gramnya), Sehingga kedua terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.620.000,- (enam ratus dua puluh ribu) per 1 (satu) gram nya.
- Bahwa -Berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor: 96/10857/XI/2024 Telah melakukan penimbangan barang berupa 7 (tujuh) Paket Plastik Klip Transparan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu atas nama Terdakwa ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT dan Terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN dengan rincian sebagai berikut 7 (tujuh) Paket Shabu dengan berat Netto 4,93 Gram.
- Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0743 terhadap 1 (satu) Kantong (Netto sesuai label : 0, 1 gram)sampel barang bukti butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT dan Terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN positif mengandung Metamfetamin
- Bahwa Terdakwa ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT dan HERNO Als PERI Bin KARNAEN tidak memiliki ijin dari dinas terkait untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa 7 (tujuh) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dari dinas terkait.
--------Perbuatan Terdakwa ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT dan Terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa terdakwa ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT dan Terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 atau masih dalam kurun waktu tahun 2024 di Rumah terdakwa ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT yang beralamat di Dusun Bhakti Rt.010 Rw.005 Desa Bakau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada tanggal 01 November 2024 sekira Pukul 10.30 WIB saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT ditemukan Narkotika jenis Shabu – Shabu milik terdakwa ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT dan terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN yang dikemas dalam 1 (satu) paket klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika Jenis Shabu Shabu di dalam lipatan pakaian dalam rak pakaian yang berada di ruang tengah rumah terdakwa dan 6 (enam) paket klip transparan yang berisikan butiran kristal putih ditemukan dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk “LA” warna putih yang disimpan dalam 1 (satu) buah kotak HP warna putih yang disimpan atau diselipkan di pojok ujung depan dibawah kursi sofa warna biru yang koyak bagian tengahnya.
- Bahwa tujuan kedua terdakwa bersama – sama menyimpan Narkotika Jenis Shabu – Shabu yang di kemas dalam 7 (tujuh) paket klip transparan berisikan butiran kristal putih untuk dijual belikan dan memperoleh keuntungan dan dari keuntungan penjualan tersebut kemudian terdakwa kumpulkan untuk diputarkan kembali untuk membeli Narkotika jenis Shabu – Shabu dalam Jumlah besar.
- Bahwa peran terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN yaitu sebagai penyedia dana dalam menyediakan narkotika jenis Shabu – Shabu, sedangkan peran Terdakwa ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT sebagai yang mengumpulkan uang hasil penjualan Narkotika untuk mengendalikan penjualan Narkotika jenis Shabu – Shabu kepada pembeli dilakukan kedua terdakwa secara bersama – sama.
- Bahwa uang yang diberikan oleh terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN kepada terdakwa ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT untuk membeli Narkotika jenis Shabu – Shabu sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu – Shabu tersebut dari saudara TUNG – TUNG ( Masuk dalam daftar pencarian orang ) dengan Harga Rp.430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu) per 1 (satu) Gram nya kemudian terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu Shabu sebanyak 10 Gram kepada Saudara TUNG – TUNG (masuk dalam daftar pencarian orang).
- Bahwa kedua terdakwa sudah 2 (dua) kali menjual Narkotika Jenis Shabu – Shabu kepada saksi SUANA Als USU Bin SINTABANI (Alm) (yang dilakukan penuntutan di perkara lain) yang pertama pada Hari Minggu tanggal 29 Oktober 2024 sekira Pukul 08.52 WIB sebanyak 10 (sepuluh) paket klip transparan yang berisi masing – masing 1 (satu) gram narkotika jenis Shabu – Shabu yang dimasukan ke dalam kotak Rokok merk “LA” berwarna putih yang diantarkan langsung ke rumah kediaman Saksi SUANA Als USU di Dusun Sake Baru Rt.003 Rw.002 Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas dan Kedua pada Hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar Pukul 17.30 WIB sebanyak 10 (sepuluh) paket plastik klip transparan yang berisi masing – masing 1 (satu) gram Narkotika jenis Shabu – Shabu yang dimasukkan ke dalam kotak rokok “LA” berwarna putih di tepi jalan raya dekat kuburan muslim Pasar Desa Setia Kecamatan Jawai, Total dari keseluruhan Narkotika Jenis Shabu – Shabu yang dijual kedua terdakwa kepada saksi SUANA Als USU (yang dilakukan penuntutan di perkara lain) sebanyak 20 (dua puluh) paket plastik klip transparan yang berisi masing -masing 1 (satu) gram Narkotika Jenis Shabu - Shabu.
- Bahwa selanjutnya kedua terdakwa menjual 1 (satu) gram Narkotika jenis shabu – shabu kepada saksi SUANA Als USU Bin SINTABANI (Alm) (yang dilakukan penuntutan di perkara lain) dengan harga Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu) per 1 (satu) gramnya), Sehingga kedua terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.620.000,- (enam ratus dua puluh ribu) per 1 (satu) gram nya.
- Bahwa -Berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor: 96/10857/XI/2024 Telah melakukan penimbangan barang berupa 7 (tujuh) Paket Plastik Klip Transparan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu atas nama Terdakwa ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT dan Terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN dengan rincian sebagai berikut 7 (tujuh) Paket Shabu Netto 4,93 Gram.
- Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0743 terhadap 1 (satu) Kantong (Netto sesuai label : 0, 1 gram)sampel barang bukti butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT dan Terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN positif mengandung Metamfetamin.
- Bahwa Terdakwa ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT dan Terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN tidak memiliki ijin dari dinas terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
--------Perbuatan Terdakwa ERIKSISWITO Als ERIK Bin DULMAT dan Terdakwa HERNO Als PERI Bin KARNAEN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------
Sambas, 13 Maret 2025
Jaksa Penuntut Umum
Muhammad Abrar Pratama, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199410052019021004
|