Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
3.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4.FIRZA WAHYUDI, S.H.
MULYADI Als MUL Bin KIDO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-644/O.1.17/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
3THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI Als MUL Bin KIDO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :                          

------------- Bahwa Terdakwa MULYADI ALS MUL BIN KIDO (ALM)  , pada hari Jumat  tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada tahun 2024, bertempat di sebuah Kamar Kost Merpati No. D3, yang beralamat di Dusun Lumbang Sari Rt.12/Rw. 06 Desa Pendawan Kec Sambas Kabupaten Sambas  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas , secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Narkotika jenis shabu yang berat nya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------

          • Bahwa berdasarkan tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas berawal dari informasi Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa MULYADI ALS MUL BIN KIDO (ALM)  , dengan berbekal surat perintah tugas : SP.Gas/54.a/ XII/2024/Satresnarkoba tanggal 13 Desember 2024 Anggota Kepolisian Resort Sambas melakukan pengintaian serta penangkapan terhadap Terdakwa MULYADI ALS MUL BIN KIDO (ALM)  , saat terdakwa sedang berada sebuah Kamar Kost Merpati No. D3, yang beralamat di Dusun Lumbang Sari Rt.12/Rw. 06 Desa Pendawan Kec Sambas Kabupaten Sambas  , yang mana saat itu di kamar kost tersebut juga ada 2 (dua) orang teman terdakwa yang bernama Sdr. DIKI MARDIAN dan sdr. YUARI EKO SETIAWAN yang kebetulan sedang bermain ke kamar kost terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan dikamar kost terdakwa, yang mana pihak Kepolisian berhasil menemukan 9 (sembilan) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat netto 5,75 (lima koma tujuh lima) gram,1 (satu) bungkus kotak rokok merk SURYA GUDANG GARAM warna coklat,1 (satu) buah pipet plastik warna putih,Uang tunai sejumlah Rp 130.000 (seratus tiga puluh ribu),1 (satu) helai celana jeans warna biru dengan merk PICASSO,1 (satu) buah handphone merk “VIVO Y19s” warna biru muda dengan nomor IMEI I 864519079185611 IMEI II 864519079185603,1 (satu) unit sepeda motor merk ”HONDA CRF” warna hitam lis merah.
          • Bahwa atas penemuan 9 (sembilan) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih  narkotika jenis shabu dengan berat netto 5,75 (lima koma tujuh lima) gram,1 (satu) bungkus kotak rokok merk SURYA GUDANG GARAM warna coklat,1 (satu) buah pipet plastik warna putih,Uang tunai sejumlah Rp 130.000 (seratus tiga puluh ribu),1 (satu) helai celana jeans warna biru dengan merk PICASSO,1 (satu) buah handphone merk “VIVO Y19s” warna biru muda dengan nomor IMEI I 864519079185611 IMEI II 864519079185603,1 (satu) unit sepeda motor merk ”HONDA CRF” warna hitam lis merah, diakui oleh terdakwa merupakan milik terdakwa.

 

          • Bahwa Terdakwa mendapatkan 9 (sembilan) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 5,75 (lima koma tujuh lima) gram dari seseorang yang bernama sdr DEDI GAYUNG ALS DEDI BIN TONI (ALM) (berkas perkara terpisah) dengan cara membeli sebelum terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian Resort Sambas, yang mana pembayaran sistem hutang kepada sdr DEDI GAYUNG ALS DEDI BIN TONI (ALM) dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli shabu kepada DEDI GAYUNG ALS DEDI BIN TONI (ALM).
          • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa belum ada melakukan penjualan kepada siapa pun.
          • Bahwa selanjutnya demi pengembangan lebih lanjut Terdakwa dibawa ke Polres Sambas.
      • Bahwa Terhadap 1 (satu) kantong plastik  transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu, dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Basar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak, sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian No. LHU-107.K05.16.24.0798. tanggal 16 Desember 2024 yang ditandatangani Ketua Tim  Pengujian Sampel  Yusmanita,S.Si,Apt,MH , Dengan hasil pengujian dan Kesimpulan: Contoh diatas mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
      • Berdasarkan surat keterangan Pegadaian Nomor : 101/10857/XII/2024 yang ditanda tangani oleh MUNZIRI selaku Pemimpin PT Pegadaian unit sambas  tertanggal Sambas  16 Desember 2024 telah melakukan penimbangan terhadap: 9 (sembilan) paket atau bungkus plastik transparan yang berisikan shabu dengan berat netto 5,75 Gram,
      • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari pihak berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diataur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------

ATAU

Kedua:

------------- Bahwa Terdakwa MULYADI ALS MUL BIN KIDO (ALM)  , pada hari Jumat  tanggal 13 Desember 2024 sekira pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada tahun 2024, bertempat di sebuah Kamar Kost Merpati No. D3, yang beralamat di Dusun Lumbang Sari Rt.12/Rw. 06 Desa Pendawan Kec Sambas Kabupaten Sambas  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika berupa Golongan 1 bukan tanaman yang berat nya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------

          • Bahwa berdasarkan tempat dan waktu sebagaimana disebutkan diatas berawal dari informasi Masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa MULYADI ALS MUL BIN KIDO (ALM)  , dengan berbekal surat perintah tugas : SP.Gas/54.a/ XII/2024/Satresnarkoba tanggal 13 Desember 2024 Anggota Kepolisian Resort Sambas melakukan pengintaian serta penangkapan terhadap Terdakwa MULYADI ALS MUL BIN KIDO (ALM)  , saat terdakwa sedang berada sebuah Kamar Kost Merpati No. D3, yang beralamat di Dusun Lumbang Sari Rt.12/Rw. 06 Desa Pendawan Kec Sambas Kabupaten Sambas  , yang mana saat itu dikamar kost tersebut juga ada 2 (dua) orang teman terdakwa yang bernama Sdr. DIKI MARDIAN dan sdr. YUARI EKO SETIAWAN yang kebetulan sedang bermain kekamar kost terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan dikamar kost terdakwa, yang mana pihak Kepolisian berhasil menemukan 9 (sembilan) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 5,75 (lima koma tujuh lima) gram,1 (satu) bungkus kotak rokok merk SURYA GUDANG GARAM warna coklat,1 (satu) buah pipet plastik warna putih,Uang tunai sejumlah Rp 130.000 (seratus tiga puluh ribu),1 (satu) helai celana jeans warna biru dengan merk PICASSO,1 (satu) buah handphone merk “VIVO Y19s” warna biru muda dengan nomor IMEI I 864519079185611 IMEI II 864519079185603,1 (satu) unit sepeda motor merk ”HONDA CRF” warna hitam lis merah.
          • Bahwa atas penemuan 9 (sembilan) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 5,75 (lima koma tujuh lima) gram,1 (satu) bungkus kotak rokok merk SURYA GUDANG GARAM warna coklat,1 (satu) buah pipet plastik warna putih,Uang tunai sejumlah Rp 130.000 (seratus tiga puluh ribu),1 (satu) helai celana jeans warna biru dengan merk PICASSO,1 (satu) buah handphone merk “VIVO Y19s” warna biru muda dengan nomor IMEI I 864519079185611 IMEI II 864519079185603,1 (satu) unit sepeda motor merk ”HONDA CRF” warna hitam lis merah, diakui oleh terdakwa merupakan milik terdakwa.
          • Bahwa Terdakwa mendapatkan 9 (sembilan) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih berupa narkotika jenis shabu dengan berat netto 5,75 (lima koma tujuh lima) gram dari seseorang yang bernama sdr DEDI GAYUNG ALS DEDI BIN TONI (ALM) (berkas perkara terpisah) dengan cara membeli sebelum terdakwa ditangkap oleh Pihak Kepolisian Resort Sambas, yang mana pembayaran sistem hutang kepada sdr DEDI GAYUNG ALS DEDI BIN TONI (ALM) dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli shabu kepada DEDI GAYUNG ALS DEDI BIN TONI (ALM).
          • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa belum ada melakukan penjualan kepada siapa pun.
          • Bahwa selanjutnya demi pengembangan lebih lanjut Terdakwa dibawa ke Polres Sambas.
      • Bahwa Terhadap 1 (satu) kantong plastik  transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu, dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Basar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak, sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian No. LHU-107.K05.16.24.0798. tanggal 16 Desember 2024 yang ditandatangani Ketua Tim  Pengujian Sampel  Yusmanita,S.Si,Apt,MH , Dengan hasil pengujian dan Kesimpulan: Contoh diatas mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
      • Berdasarkan surat keterangan Pegadaian Nomor : 101/10857/XII/2024 yang ditanda tangani oleh MUNZIRI selaku Pemimpin PT Pegadaian unit sambas  tertanggal Sambas  16 Desember 2024 telah melakukan penimbangan terhadap: 9 (sembilan) paket atau bungkus plastik transparan yang berisikan shabu dengan berat netto 5,75 Gram,
      • Bahwa terdakwa dalam memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang berat nya lebih dari 5 (lima ) gram tidak ada ijin dari pihak berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diataur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

       

                                                                                       Sambas , 06 Maret 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

DUDY RITOKO, S.H., M.H.

                                                                                 Jaksa Muda  Nip. 198304202006031001

Pihak Dipublikasikan Ya