Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.B/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
1.TARI Als PAK PONG Bin AINI
2.JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA
3.HAFIZ SYAHCAPRI Als HAFIZ Bin MATSYAH IZRI (Alm)
4.AGUSTINO Bin ASPANDI
5.ANDREYANSAH Alias ANDRE Bin ZAINAL (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 226/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2377/O.1.17/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARI Als PAK PONG Bin AINI[Penahanan]
2JOHANES AGUS PAULUS Alias JOHAN Bin BAHTIHA[Penahanan]
3HAFIZ SYAHCAPRI Als HAFIZ Bin MATSYAH IZRI (Alm)[Penahanan]
4AGUSTINO Bin ASPANDI[Penahanan]
5ANDREYANSAH Alias ANDRE Bin ZAINAL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa terdakwa TARI BIN AINI, terdakwa Johanes Agus Paulus Als Johan Anak Bahtiha, terdakwa Hafiz Syahcapri, terdakwa Agustino, terdakwa Andreyansyah secara bersama-sama  pada hari  jumat  tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Segarau Rt.01/Rw. 01 Desa Gapura  Kec Sambas Kab Sambas  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri sambas , telah mengambil barang sesuatu berupa 35 (tiga puluh lima) Tabung Gas wana Hijau LPG ukuran 3 (tiga) Kg,  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan 2 (dua) orang atau lebih bersama-sama, untuk dapat masuk ketempat kejahatan  atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri dengan jalan membongkar,memecahkan, atau memanjat atau memakai anak kunci palsu , perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu,   perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------- Berawal tepatnya hari kamis 29 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa TARI BIN AINI dan terdakwa Hafiz Syahcapri bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa TARI BIN AINI pergi keterminal subah lama pasar sambas lalu bersantai diwarung Kopi milik Bang Adi, sesampainya disana terdakwa TARI BIN AINI menelpon terdakwa Johanes Agus Paulus Als Johan Anak Bahtiha,  terdakwa Agustino, terdakwa Andreyansyah, setelah itu tidak lama kemudian orang-orang yang ditelpon terdakwa TARI BIN AINI pun sampai diwarung Kopi milik Bang Adi tersebut, setelah berkumpul mereka pun bercerita dimana terdakwa Hafiz Syahcapri mengatakan kalau dikampung terdakwa Hafiz Syahcapri ada agen tabung gas 3 (tiga) Kg milik saksi H.JAMALLUDIN ALS BUDAK BIN H JUHNI.MN dimana agen gas tersebut bangunannya terbuat dari kayu, mendengar perkataan terdakwa Hafiz Syahcapri lalu terdakwa Johanes Agus Paulus Als Johan Anak Bahtiha mengatakan “AYOK LAH”, Sekira Pukul 01.00 Wib terdakwa TARI BIN AINI, terdakwa Johanes Agus Paulus Als Johan Anak Bahtiha, terdakwa Hafiz Syahcapri, terdakwa Agustino, terdakwa Andreyansyah pun berangkat bersama-sama menuju ketempat agen tabung gas 3 (tiga) Kg milik saksi H.JAMALLUDIN ALS BUDAK BIN H JUHNI.MN bertempat di Dusun Segarau Rt.01/Rw. 01 Desa Gapura  Kec Sambas Kab Sambas dengan menggunakan mobul yang dibawa oleh terdakwa Johanes Agus Paulus Als Johan Anak Bahtiha, sebelum nya terdakwa TARI BIN AINI dan terdakwa Andreyansyah menitipkan motor yang mereka bawa ke Sebuah parkiran mesjid, sesampainya ditempat tersebut  terdakwa TARI BIN AINI, terdakwa Johanes Agus Paulus Als Johan Anak Bahtiha, terdakwa Hafiz Syahcapri turun dari mobil dan langsung mengecek tempat tersebut aman atau tidak, setelah dirasa aman kemudian  terdakwa TARI BIN AINI kembali ke mobil untuk mengambil gunting besi yang telah mereka siapkan, lalu terdakwa TARI BIN AINI memotong kunci gembok tersebut sedangkan terdakwa Hafiz Syahcapri menunggu didepan pangkalan gas  , setelah kunci gembok tersebut rusak kemudian terdakwa Johanes Agus Paulus Als Johan Anak Bahtiha langsung membuka pintu depan pangkalan, terdakwa Johanes Agus Paulus Als Johan Anak Bahtiha kembali menuju mobil untuk menyusun tabung gas yang akan diambil, selanjutnya terdakwa TARI BIN AINI, terdakwa Hafiz Syahcapri, terdakwa Agustino, terdakwa Andreyansyah mengangkut dan mengeluarkan tabung gas tersebut dari pakalan tersebut hingga ke mobil, serasa dikira cukup terdakwa Johanes Agus Paulus Als Johan Anak Bahtiha mengatakan agar kami tidak mengangkut lagi dengan jumalah keseluruhan 35 (tiga puluh lima) Tabung Gas wana Hijau LPG ukuran 3 (tiga) Kg , kemudian terdakwa TARI BIN AINI, terdakwa Johanes Agus Paulus Als Johan Anak Bahtiha, terdakwa Hafiz Syahcapri, terdakwa Agustino, terdakwa Andreyansyah bergegas pergi meninggalkan pangkalan gas tersebut dan kembali menuju ke sambas, lalu terdakwa TARI BIN AINI dan terdakwa Johanes Agus Paulus Als Johan Anak Bahtiha kembali melanjutkan perjalanan ke Singkawang untuk menjual tabung gas tersebut kepada seseorang yang bernama Sdri. DARIANI ALS ANI BINTI KUSNADI MOCHLIS, dari hasil penjualan tabung gas tersebut terdakwa TARI BIN AINI dan terdakwa Johanes Agus Paulus Als Johan Anak Bahtiha mendapat bayaran Rp. 6.120.000,- (enam juta seratus dua puluh ribu rupiah) untuk 51 (lima puluh satu) tabung gas  dan uang tersebut akan dibagi kepada orang-orang yang ikut melakukan pencurian tabung gas tersebut.------------------------------------------------------------------

 

 ---------------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya