Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Sbs TJHIA THO FA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TJHIA THO FA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISMAWATI, S.H.TJHIA THO FA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan sah perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki bernama TJHAI DJAN LIONG  dengan seorang perempuan bernama TJHIA THO FA pada tanggal 15 April 1975 di Vihara Tridharma Bumi Raya Pemangkat Kota yang dilakukan secara agama Buddha dihadapan pemuka agama PHANG SAUW PO.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang sahnya perkawinan Pemohon tersebut di atas kepada Pejabat Pencatat pada  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Register Akta Perkawinan yang diperuntukkan untuk itu serta diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon tersebut
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak