Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2023/PN Sbs 1.Luthfan Al-Kamil, S.H.
2.Suci Indah Sari, S.H.
AQBAR PRATAMA Alias AKBAR Bin DAVID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2023/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-493/O.1.17.8/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Luthfan Al-Kamil, S.H.
2Suci Indah Sari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AQBAR PRATAMA Alias AKBAR Bin DAVID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AQBAR PRATAMA Alias AKBAR Bin DAVID pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2023 bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Mohd. Sohor Rt. 002 Rw. 011 Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban Malini Binti Samsi Sahren untuk menemui teman Terdakwa yaitu Sdr. Adrian Alias Pak Koyan, kemudian Terdakwa melihat pintu teras depan dalam keadaan terbuka dan Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah Saksi Korban Malini Binti Samsi Sahren karena sudah sering bertamu di rumah tersebut, selanjutnya Terdakwa mencari Sdr. Adrian Alias Pak Koyan di lantai atas Terdakwa melihat dari luar kamar Saksi Korban Malini Binti Samsi Sahren ada 2 (dua) unit Handphone yang tersimpan di atas meja yang mana salah satu Handphone tersebut dalam posisi di charger dan Handphone satunya tidak di charger, Terdakwa juga tidak melihat Saksi Korban Malini Binti Samsi Sahren di dalam kamarnya maka timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian dan Terdakwa melakukan pencurian tersebut dengan cara mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5s warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15 warna putih dan Terdakwa masukkan ke dalam saku celana Terdakwa, kemudian Terdakwa turun ke lantai bawah dan keluar melalui pintu depann dan langsung pulang ke rumah Terdakwa sambil melihat kedua Handphone curian tersebut dalam keadaan terkunci dan Terdakwa menonaktifkan kedua Handphone tersebut.

 Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa keluar rumah berjalan kaki sambil membawa barang curian berupa 2 (dua) unit Handphone menuju ke rumah teman Terdakwa yaitu Saksi Heru yang terletak di Jembatan 6 di Jalan Mod. Sohor Desa Pemangkat Kota kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, sesampainya di rumah Saksi Heru tersebut Terdakwa langsung menemui Saksi Heru di dalam kamarnya dan menunjukkan Handphone merk Oppo A15 warna putih sambil berkata Heru, ini ada barang tidak betul (dalam arti barang curian), terkunci sandi, tolong direset ulang, dan Saksi Heru menjawab Oke nanti ku reset dulu dan Terdakwa menyerahkan Handphone tersebut, selanjutnya Terdakwa meminta uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Heru dan Terakwa Heru mengatakan Nanti lah kemudian Terdakwa Heru pergi membawa Handphone merk Oppo A15 warna putih sedangkan Terdakwa menunggu di rumah Saksi Heru dan sekira pukul 13.00 WIB Saksi Heru belum kembali kerumahnya kemudian Terdakwa sempat pulang kerumahnya dan sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa datang lagi namun Saksi Heru belum juga kembali kerumahnya dan Terdakwa menunggu hingga pukul 16.00 WIB kemudian Terdakwa meninggalkan rumah Saksi Heru dan berjalan kaki menuju ke jembatan 6 didekat kaki gunung gajah dan mengeluarkan salah satu Handphone curian yaitu Handphone merk Oppo 5s warna hitam dan Terdakwa mengeluarkan dan membuang kartu sim tersebut, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB datang Saksi Udin dan Saksi Wahyu membawa Terdakwa ke rumah Saksi Korban Malini Binti Samsi Sahren dan Terdakwa mengakui perbuatannya.

Terdakwa AQBAR PRATAMA Alias AKBAR Bin DAVID melakukan perbuatannya tanpa izin atau persetujuan dari Saksi Korban Malini Binti Samsi Sahren, akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban Malini Binti Samsi Sahren mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Perbuatan AQBAR PRATAMA Alias AKBAR Bin DAVID sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya