Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Sbs H. U. KAMALUDIN 1.PAWADI
2.MARIANAWATI
3.NURUL HUDA Binti PAWADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 24 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. U. KAMALUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jamilah, S.HH. U. KAMALUDIN
Tergugat
NoNama
1PAWADI
2MARIANAWATI
3NURUL HUDA Binti PAWADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi atau Ingkar Janji kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi/Membayar uang pinjaman tersebut sesuai dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 84.000.000,- ( delapan puluh empat juta rupiah ) begitu putusan dibacakan atau apabila Para Tergugat tidak sanggup membayar maka Para Tergugat harus menyerahkan tanah yang telah dijadikan jaminan yang telah bersertifikat hak milak atas nama Tergugat I dengan Nomor sertifikat 581 dengan luas tanah 452 M2 dan apa- apa yang ada diatas tanah tersebut dengan suka rela  sebagaimana bunyi perjanjian dalam Surat Pernyataan dan Jaminan tertanggal 22 Juni 2018 yang dibuat Para Tergugat atas nama Tergugat I atau jika Para Tergugat keberatan dengan nilai harga tanah yang dijaminkan maka atas tanah tersebut dapat dilakukan dilelang didepan umum dengan bantuan Badan Pelelangan Negara untuk menentukan nilai harga tanah tersebut.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk untuk membayar uang paksa ( dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ) perhari apabila lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan dibacakan.
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak