Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
3.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
4.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
WADRIANUS ANAK LUJAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 168/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1652/O.1.17/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
3IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
4TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WADRIANUS ANAK LUJAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa terdakwa WADRIANUS alias BUEN anak LUJAT, pada hari Minggu dan tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wib, setidak-tidaknya pada  suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Dusun Sebenua Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Pencurian yang di dahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang di curinya, Jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa bersama dengan Saksi Victor dan 5 (lima) orang lainnya yang tidak dikenali oleh Terdakwa melakukan perjalanan dari arah Subah menuju rumah ramin batang (rumah adat Dayak) yang berada di Kota Sambas menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor, selanjutnya pada saat melintasi Jalan Raya Dusun Sebenua Desa Lubuk Dagang tiba-tiba ada 2 (dua) unit sepeda motor yang dikendarai oleh 4 (empat orang) yakni ISWAN, Saksi AMIRUDDIN, Saksi AHMAD TEGAR SALAHUDDIN dan Saksi ASWANDI selanjutnya Terdakwa merentangkan tangan agar Saksi Iswan bin Ibrahim, dkk memberhentikan kendaraannya selanjutnya Terdakwa lansung turun dari sepeda motornya dan mengambil kunci sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Iswan bin Ibrahim.
  • Bahwa selanjutnya Saksi Viktor meninju wajah Saksi Iswan dengan cara mengepal tangannya dan memukulnya sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya Terdakwa meninju Saksi Amiruddin dengan tangannya sebanyak 3 (tiga) kali dalam keadaan Saksi Iswan sedang menggunakan helm dan mengenai wajah.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi Victor serta teman-temannya meninggalkan Saksi Iswan, dkk tersebut dan pada saat itu Terdakwa membawa sepeda motor Yamaha Vega warna hitam nomor rangka MH3UE124OKJ049138 Nomor Mesin E3RBE0108563 milik saksi Iswan bin Ibrahim menuju Pekong Sam Bongja dan disusul oleh Saksi Iswan Bin Ibrahim dengan maksud untuk meminta kembali sepeda motor tersebut namun Terdakwa tidak mau mengembalikan sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung memukul salah satu dari teman saksi Iswan Bin Ibrahim yakni Amirudin.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi Amirudin mengalami luka-luka berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 440.2/31/RS-SBS/06/2024 yang di buat di Rumah Sakit Umum Daerah Sambas dan di tanda tangani Dokter ZANURIKO Pada pemeriksaan di temukan:
      • Ditemukan area bengkak kemerahan di area pipi kiri berukuran empat sentimeter kali empat sentimeter terletak tiga sentimeter di depan telinga dan satu sentimeter di bawah mata;
      • Kuku jari jempol kaki kanan pecah dengan garis pecahan sepanjang satu koma dua sentimeter terletak melintang arah panjang kuku dan nol koma lima sentimeter dari ujung kuku.

Kesimpulan :

Telah di periksa pasien laki – laki 24 tahun atas nama AMIRUDDIN ditemukan termasuk kategori luka ringan akibat kekerasan benda tumpul.

  • Bahwa  akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Iswandi Bin Ibrahim mengalami kerugian materiil sebesar RP. 6.000.000 (enam juta rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya