Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi/Ingkar Janji) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai batas waktu pada tanggal 01 Oktober 2020, sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|