Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2024/PN Sbs DEVIS SIMANJUNTAK SUGIATI Anak ASIONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pid.C/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BAPC/06/IV/2024/Sek Sjb
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DEVIS SIMANJUNTAK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIATI Anak ASIONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Benar pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira jam 22.50 Wib beberapa orang Petugas Kepolisian dari Polsek Sajingan Besar telah mendatangi dan melakukan pemeriksaan di warung milik tersangka SUGIATI Anak ASIONG yang berada di Dusun Aruk Rt. 001 / Rw. 001 Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar, di warung sembako milik tersangka ditemukan 4 (Empat) botol "ANGGUR MERAH", 2 (Dua) botol "BRANDY", 8 (Delapan) botol "GUINNES", Dan 6 (enam) botol "ANKER" milik tersangka. Tersangka menjelaskan bahwa minuman keras (Miras)  tersebut diperjual belikan untuk konsumsi masyarakat sekitar Dusun Aruk Kecamatan Sajingan Besar. Tersangka juga menerangkan bahwa minuman keras (Miras) Merk "ANGGUR MERAH", "BRANDY", "GUINNES" dan minuman "ANKER" tersebut dibeli langsung oleh tersangka di Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang dari salah satu pedagang asal Jagoi Babang Kab. Bengkayang yang bernama Sdr. HERMAN, Minuman merk "ANGGUR MERAH" dibeli tersangka dengan harga Rp. 68.000,- ./ botol dan dijual kepada masyarakat di Dusun Aruk Desa Sebunga Kecamatan Sajingan besar dengan harga Rp. 85.000,- / botolnya dengan keuntungan sekira Rp. 17.000,- / botolnya sedangkan untuk minuman keras (Miras) Merk "BRANDY"  dibeli oleh tersangka dengan harga Rp. 23.000,- / botolnya dan dijual kepada masyarakat Dsn. Sajingan Rp. 40.000,-  / botolnya dengan keuntungan Rp. 17.000,- / Botolnya, untuk minuman keras (Miras) Merk "GUINNES"  dibeli oleh tersangka dengan harga Rp. 50.000,- / botolnya dan dijual kepada masyarakat Dsn. Sajingan Rp. 70.000,-  / botolnya dengan keuntungan Rp. 20.000,- / Botolnya dan, untuk minuman keras (Miras) Merk "ANKER"  dibeli oleh tersangka dengan harga Rp. 45.000,- / botolnya dan dijual kepada masyarakat Dsn. Sajingan Rp. 65.000,-  / botolnya dengan keuntungan Rp. 20.000,- / Botolnya, tersangka juga menjelaskan bahwa tersangka sudah menjual minuman keras (miras) tersebut sejak awal bulan Maret 2024, dan juga alas an tersangka menjual minuman keras (miras) tersebut untuk mencukupi biaya hidup,  dalam menjalankan usahanya menjual minuman yang mengandung alkohol tersebut, Tersangka tidak ada ijin baik dari pemerintah setempat maupun dari Pemda Sambas, Tersangka menerangkan bahwa semua keterangan yang diberikan benar dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain serta keterangan dapat dipertanggung jawabkan Tersangka

Pihak Dipublikasikan Ya