Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Sbs 1.SANE WARKAT
2.H. KADMAH
3.LAIMA
4.NINIK
1.MALAN
2.PARHADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANE WARKAT
2H. KADMAH
3LAIMA
4NINIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Roby Sanjaya, SH.SANE WARKAT
2Roby Sanjaya, SH.H. KADMAH
3Roby Sanjaya, SH.LAIMA
4Roby Sanjaya, SH.NINIK
Tergugat
NoNama
1MALAN
2PARHADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Seburing Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa objek sengketa adalah Tanah Warisan Sahli Bin Saleh yang belum dibagi.
  3. Menyatakan Surat Penyerahan antara MALAN (TERGUGAT I) dengan PARHADI (TERGUGAT II) Tertanggal 03 Mei 2019, yang diketahui dan ditandatangani Pj. Kepala Desa Seburing, tercatat di kantor Desa Seburing dengan nomor: 95/SP/05/2019, Tidak Sah dan Batal demi hukum.
  4. Menyatakan Jual Beli yang dilakukan antara MALAN (TERGUGAT I) dengan PARHADI (TERGUGAT II) Tidak Sah dan Batal demi hukum.
  5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
  6. Memerintahkan TERGUGAT II untuk mengembalikan Surat Penyerahan atas nama Sahli Bin Saleh, tertanggal 10 Mei 1977, yang ditandatangani Pejabat Pembuat Akte Tanah R. A. M. Panji Anum selaku Sekretaris Daerah TK. II Sambas kepada PENGGUGAT.
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak