Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
19/Pid.C/2024/PN Sbs PIUS ALDO ANGGARA SUSI SUSANTI Anak KUMIS Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 19/Pid.C/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor.: BAPC / 01 / IV / 2024 / Sek Sjb
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PIUS ALDO ANGGARA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSI SUSANTI Anak KUMIS Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Benar pada hari Senin tanggal 01 April 2024, sekira jam 22.20 wib beberapa orang Petugas Kepolisian dari Polsek Sajingan Besar telah mendatangi dan melakukan pemeriksaan di warung milik terlapor yang berada di Dusun Keranji  Desa Kaliau’ Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, di warung milik terlapor tersebut ditemukan 6 (Enam) botol minuman beralkohol dengan Merk PANTHER dengan ukuran 620 ml, 2 (Dua) botol minuman beralkohol dengan Merk ANGKER  dengan ukuran 620 ml dan 2 (Dua) botol minuman beralkohol dengan Merk DRAFT dengan ukuran 620 ml milik tersangka. Tersangka menjelaskan bahwa minuman keras (Miras)  tersebut diperjual belikan untuk konsumsi masyarakat sekitar Dusun Keranji Desa Kaliau’ Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas dengan cara diecer. Tersangka menerangkan bahwa minuman keras (Miras) Merk PANTHER, ANGKER dan DRAFT tersebut dibeli langsung oleh terlapor dari salah satu pedagang di Kecamatan Jagoi Babang Kecamatan Bengkayang. Minuman keras merk PANTHER dengan ukuran 620 ml dibeli tersangka dengan harga Rp. 45.000,- ./ botol dan dijual kepada masyarakat di Dusun Keranji Desa Kaliau’ Kec. Sajingan Besar dengan harga Rp. 60.000,- / botolnya dengan keuntungan sekira Rp. 15.000,- / botolnya, Minuman keras merk ANGKER dengan ukuran 620 ml dibeli tersangka dengan harga Rp. 32.000,- ./ botol dan dijual kepada masyarakat di Dusun Keranji Desa Kaliau’ Kec. Sajingan Besar dengan harga Rp. 45.000,- / botolnya dengan keuntungan sekira Rp. 13.000,- / botolnya sedangkan untuk Minuman keras merk DRAFT dengan ukuran 620 ml dibeli tersangka dengan harga Rp. 32.000,- ./ botol dan dijual kepada masyarakat di Dusun Keranji Desa Kaliau’ Kec. Sajingan Besar dengan harga Rp. 45.000,- / botolnya dengan keuntungan sekira Rp. 13.000,- / botolnya, dalam menjalankan usahanya menjual minuman yang mengandung alkohol tersebut, Terlapor tidak ada ijin baik dari pemerintah setempat maupun dari Pemda Sambas, Tersangka menerangkan bahwa semua keterangan yang diberikan benar dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain serta keterangan dapat dipertanggung jawabkan Terlapor

Pihak Dipublikasikan Ya