Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2024/PN Sbs STEFANUS BONY SUSANTO Bin LEE NAM TJHONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pid.C/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/52/IV/2024/Sek Jwi
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1STEFANUS BONY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSANTO Bin LEE NAM TJHONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Benar pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira jam 16.30 wib  di Sebuah rumah milik tersangka di Dusun Setia Darma Rt.003 Rw.002  Desa Parit Setia Kec.Jawai Kab. Sambas, tersangka telah ditangkap dan diamankan oleh Pihak Kepolisian Polsek Jawai berserta Barang bukti berupa 10 (sepuluh) botol minuman beralkohol jenis arak putih yang dimuat didalam botol bekas air mineral dengan merk PASSY dengan ukuran 600 (enam ratus) mililiter, dengan harga dibeli dalam setiap botolnya adalah harga Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan dijual kembali dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dalam setiap botolnya, dengan demikian keuntungan yang didapat oleh tersangka adalah sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dalam setiap botolnya,dan 2 (dua) botol Jenis Arak Putih yang dimuat didalam botol bekas merk TEH PUCUK yang berukuran 350 (tiga ratus lima puluh) Mili liter dengan harga beli sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan di jual kembali seharga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan demikian keuntungan yang didapat oleh tersangka adalah sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dalam setiap botolnya. Adapun barang bukti tersebut didapat oleh tersangka dari orang lain yang bernama saudara ANEN yang bertempat tinggal di Singkawang yang baru tersangka kenali selama 3 (tiga) bulan lamanya dan pada saat tersebut bertemu di pemangkat,kemudian sekitar bulan februari 2024 tersangka bertemu kembali Sdr.ANEN dan kemudian Sdr.ANEN menawarkan kepada tersangka untuk membeli minuman jenis arak putih kemudian tersangka pun membeli arak putih tersebut kepada Sdr.ANEN yaitu sebanyak 1 (satu) kotak yang berisikan sebanyak 20 (dua puluh) botol,yang tersangka beli dengan harga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) , dan tersangka pun kembali menjual arak tersebut, dalam menjalankan usaha,.........../

                                    tersebut tersangka tidak dilengkapi

                        dengan ijin dari pihak yang berwenang, tersangka menjelaskan bahwa dalam menjalankan usaha tersebut sudah berjalan kurang lebih 2 (dua) bulan lamanya,  dengan alasan barang tersebut akan di dijual kembali di sekitar rumah tersangka khususnya kepada warga tionghoa untuk menyambut tahun baru Imlek dan sembahyang kubur yang mana biasanya etnis tionghoa sering mencari minuman jenis arak putih dan tersangka pun berpikiran  untuk menyediakan barang tersebut dan hasil yang tersangka dapatkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Semua keterangan yang di berikan dalam keadan sadar tanpa ada tekan dan paksaan dari pihak lain dan semua keterangan bisa di pertanggung jawabkan oleh tersangka

Pihak Dipublikasikan Ya