Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan SURAT KEPUTUSAN No. 106/TAP/PD.F.SPTD/062022 Tentang STRUKTUR KOMPOSISI DAN PERSONALIA PIMPINAN CABANG FEDERASI SERIKAT PEKERJA TRANPORT DARATAN (F-SPTD) KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (K.SPSI) KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT , Adalah sah dan berkekuatan hukum tetap .
- Menyatakan FEDERASI SERIKAT PEKERJA TRANPORT DARATAN (F-SPTD) KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA (K.SPSI) KABUPATEN SAMBAS PROVINSI KALIMANTAN BARAT merupakan organisasi buruh / pekerja yang terdaftar di Dinas Tenaga kerja Kabupaten Sambas .
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk mengganti rugi sebesar Rp. 500.000.000,-( lima ratus j rupiah). Dengan perincian sebagai berikut ;
Kerugian Materil ;
- Bahwa Penggugat merasa kehilangan haknya atas lokasi atau lapangan pekerja milik SPTD Maka Penggugat menuntut kerugian materiil sebesar Rp. 450.000.000,-( empat ratus lima puluh juta rupiah ).
Kerugian Immateril ;
- Oleh karena segala tenaga, pikiran dan biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam menguasai lokasi atau lapangan pekerja secara sah Penggugat menuntut kerugian immateril sebesar Rp. 50.000,000,- ( lima puluh juta rupiah).
- Menyatakan atau memerintahkan agar Tergugat mengembalikan atau menyerahkan lokasi / lapangan pekerjaan Milik SPTD segera tanpa Syarat apapun juga.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,-( seratus ribu rupiah) setiap hari apabila para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat ,
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet ;
|