Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2025/PN Sbs 1.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
2.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
U. ANDIKA ALS DIKA ALS DOYOK BIN U.BURHANUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-89/O.1.17/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
2TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1U. ANDIKA ALS DIKA ALS DOYOK BIN U.BURHANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

          PERTAMA :

                               

                   Bahwa Terdakwa U. ANDIKA ALS DIKA ALS DOYOK BIN U. BURHANUDIN bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY (berkas perkara split)  pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 bertempat di wisata Danau Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekira jam 19.30 wib di tempat wisata Danau Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, Terdakwa U. ANDIKA ALS DIKA ALS DOYOK BIN U. BURHANUDIN bersama-sama dengan saksi OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY (berkas perkara split) pergi ke Danau Sebedang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas dengan  menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega untuk mencari target setelah gagal untuk mencuri Ban mobil Bekas dan seng di belakang Cafe Cerammut Ds. Tebas Kuala Kec. Tebas, dan kemudian saksi OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY melihat korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI dan saksi KHAIRIL SALAM yang tidak mereka kenal sebelumnya bermaksud untuk meminta hotspot internet kepada mereka berdua dan diberi oleh saksi KHAIRIL SALAM. kemudian saksi OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY menghampiri Terdakwa U. ANDIKA ALS DIKA ALS DOYOK BIN U. BURHANUDIN dan berbicara “ngambek hp ajak ke” dan Terdakwa U. ANDIKA ALS DIKA ALS DOYOK BIN U. BURHANUDIN menjawab terserah dan hendak menunggu di Biliar Sempalai, lalu Terdakwa U. ANDIKA ALS DIKA ALS DOYOK BIN U. BURHANUDIN meninggalkan saksi OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY bersama-sama dengan korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI dan saksi KHAIRIL SALAM di Danau Sebedang menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega kemudian Terdakwa U. ANDIKA ALS DIKA ALS DOYOK BIN U. BURHANUDIN  menunggu saksi OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY di Biliar Sempalai. Merasa saksi OGI SAPUTRA Als YOGI Bin HENDRI tidak datang, Terdakwa pun pergi dari Billiar Sempalai pulang kerumah Terdakwa di Desa Makrampai;
  • Bahwa selanjutnya di Danau Sebedang saksi OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY memaksa saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI untuk mengantar pulang ke daerah Sebetung dengan alasan menemui teman saksi OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY dan merogoh kantong celana korban kemudian menyalakan motor kemudian Saksi OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY memaksa untuk meminjam handphone korban dan menyuruh menunggu di sekitar SD Sebetung. saksi Korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI curiga dan tidak memenuhi permintaan saksi OGY karena kunci motor dan handphone korban ada di saksi OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY. Kemudian saksi OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY mengajak korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI ke daerah Sebetung dengan alasan menemui teman saksi OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY. Kemudian saksi OGY SAPUTRA membawa kabur sepeda motor milik saksi korban ANDREAN
  • Bahwa selanjutnya  sekira pukul 22.30 WIB, saat saksi OGY SAPUTRA menyusul Terdakwa ditempat yang dijanjikan ternyata terdakwa sudah tidak ada kemudian saksi OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY pergi kerumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone warna biru kemudian saksi OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY menanyakan kenapa meninggalkannya lalu Terdakwa U. ANDIKA ALS DIKA ALS DOYOK BIN U. BURHANUDIN menjawab “kau terlalu lama makanya terdakwa tinggal pulang”, kemudian saksi OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY mengajak ke rumahnya dan menyuruh Terdakwa untuk melepaskan plat nomor sepeda motor Scoopy yang diambilnya dan menyerahkan gunting sebagai alat untuk melepaskan plat nomor supaya sepeda motor Scoopy tidak mudah dikenali lalu Terdakwa U. ANDIKA ALS DIKA ALS DOYOK BIN U. BURHANUDIN melepaskan plat motor tersebut dan selanjutnya Terdakwa U. ANDIKA ALS DIKA ALS DOYOK BIN U. BURHANUDIN dan saksi OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY pergi menggunakan sepeda motor Scoopy tersebut ke rumah saksi PARNI yang beralamat di Ds. Sempalai untuk menggadaikan handphone tersebut, sesaat sampai dirumah saksi PARNI, saksi OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY mereset ulang handphone Realme C3 Type RMX2020 warna biru akan tetapi saksi PARNI tidak menerima gadai handphone tersebut dan hanya dititipkan kepada saksi PARNI. Kemudian Terdakwa U. ANDIKA ALS DIKA ALS DOYOK BIN U. BURHANUDIN pulang ke rumah terdakwa.
  • Bahwa saksi OGY SAPUTRA dan terdakwa U. ANDIKA ALS DIKA ALS DOYOK BIN U. BURHANUDIN  telah mengambil 1(satu) unit sepeda motor KB 6213 TX dan 1(satu) unit handphone Realme C3 warna biru milik saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban ANDREAN.
  • Bahwa atas perbuatan saksi OGY SAPUTRA dan terdakwa U. ANDIKA ALS DIKA ALS DOYOK BIN U. BURHANUDIN tersebut, mengakibatkan saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI mengalami kerugian sebesar Rp  23.800.000,- (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah)

 

---------- Perbuatan terdakwa U. ANDIKA ALS DIKA ALS DOYOK BIN U. BURHANUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA: :

 

               Bahwa Terdakwa U.ANDIKA ALS DIKA BIN BURHANUDIN bersama-sama dengan atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRI (berkas perkara split) pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Dusun Sutera Rt. 002 Rw. 001 Desa  Makrampai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa URAY ANDIKA bersama-sama dengan saksi OGI SAPUTRA Als YOGI Bin HENDRI ingin melakukan Pencurian Ban mobil Bekas dan seng di belakang Cafe Cerammut Ds. Tebas Kuala Kec. Tebas menggunakan sepeda motor namun tidak berhasil dikarenakan tidak berhasil, didalam perjalanan kemudian saksi OGI SAPUTRA Als YOGI Bin HENDRI mengajak Terdakwa  URAY ANDIKA pergi ke danau sebedang untuk mencari target dan selanjutnya langsung menuju danau Sebedang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega milik teman yang bernama sdr. JOHAN dan sesampainya di Danau Sebedang  melihat ada 4 (empat) orang yang sedang sanati di pinggir danau Sebedang, kemudian saksi  OGI SAPUTRA Als YOGI Bin HENDRI menyuruh Terdakwa URAY ANDIKA berhenti dan kemudian saksi OGI SAPUTRA Als YOGI Bin HENDRI menghampiri saksi ANDREAN untuk meminta Hotspot dan berencana akan mengambil handphone serta sepeda motor milik saksi ANDREAN dan setelah mendapatkan Hotspot saksi. OGI SAPUTRA Als YOGI Bin HENDRI berbicara kepada Terdakwa URAY ANDIKA dengan perkataan “kau tunggu aku di depan gerbang” dan TErdakwa URAY ANDIKA menjawab “ terlalu dekat” kalo begitu tunggu di billiar sempalai ucap saksi OGI SAPUTRA Als YOGI Bin HENDRI dan dijawab “Ok”, dan selanjutnya Terdakwa URAY ANDIKA dengan menggunakan sepeda motor yamaha Vega langsung keluar dari Danau Sebedang menuju Billiar Sempalai dengan tujuan menunggu saksi OGY SAPUTRA untuk membawa kabur sepeda motor milik saksi ANDREAN
  • Bahwa benar selanjutnya dikarenakan lama menunggu akhirnya Terdakwa URAY ANDIKA pulang kerumahnya di Desa Makrampai, kemudian sekira pukul 22.30 wib, saksi OGI SAPUTRA Als YOGI Bin HENDRI datang kerumah Terdakwai URAY ANDIKA dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dan 1 (satu) uniit Handphone warna biru sambil berkata “mengapa kau tinggalkan aku” dan dijawab Terdakwa URAY ANDIKA “ kau terlalu lama makanya  tinggal pulang” dan selanjutnya saksi OGI SAPUTRA Als YOGI Bin HENDRI mengajak Terdakwa URAY ANDIKA kerumah  yang beralamat di Gang Kalimantan Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas, sesampai dirumah saksi OGI SAPUTRA Als YOGI Bin HENDRI menyuruh Terdakwa  URAY ANDIKA melepaskan plat nomor sepeda motor scoopy milik saksi ANDREAN dan menyerahkan gunting sebagai alat untuk melepaskan plat nomor sepeda motor itu, selanjutnya  Terdakwa dan saksi OGI SAPUTRA Als YOGI Bin HENDRI  melepaskan plat nomor sepeda motor tersebut dengan maksud untuk menyembunyikan asal sepeda motor tersebut dan tidak dikenali oleh orang lain dan selanjutnya Terdakwai URAY ANDIKA dan  saksi OGI SAPUTRA Als YOGI Bin HENDRI pergi menggunakan sepeda motor scoopy tersebut menuju kerumah saksi  PARNI yang beralamat di Desa Sempalai, sesampai dirumah sdr. PARNI dengan maksud akan menggadaikan
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa U.ANDIKA ALS DIKA BIN BURHANUDIN tersebut bersama-sama dengan saksi OGY SAPUTRA ALS YOGI BIN HENDRY yang telah menyembunyikan dan menyimpan 1(satu) buah unit sepeda motor dan 1(satu) unit handphone mengakibatkan saksi korban ANDREAN ALS ANDRE BIN SARKAWI mengalami kerugian sebesar Rp  23.800.000,- (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah)

 

---------- Perbuatan terdakwa U.ANDIKA ALS DIKA BIN BURHANUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya