Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
3.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
HADRIANI Bin ILIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1447/O.1.17/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
3KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADRIANI Bin ILIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   Pertama :

Bahwa terdakwa Hadriani bin Ilian bersama-sama dengan Audi Irianda alias Nanda bin Bunyana dan Haris Muharifin alias Haris bin Hamdan Tajuim (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah pondok milik Terdakwa Hadriani bin Ilian di Dusun Cengal RT.003 RW.001 Desa Sempalai Sebadang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat melakukan tindak pidana secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Mulanya pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 Terdakwa Hadriani bin Ilian dihubungi oleh orang yang dipanggil Nyamuk untuk mengantarkan narkotika jenis shabu, karena sebelumnya Terdakwa Hadriani telah beberapa kali menerima narkotika jenis shabu dari orang yang dipanggi Nyamuk untuk dijual kembali. Selanjutnya Terdakwa Hadriani bertemu dengan orang yang dipanggil Nyamuk di daerah Sempalai dan orang yang dipanggil Nyamuk langsung menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 40 (empat puluh) gram kepada Terdakwa Hadriani. Setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa Hadriani langsung pergi ke pondok di samping rumah terdakwa Hadriani bertemu dengan Audi Irianda alias Nanda bin Bunyana dan Haris Muharifin alias Haris bin Hamdan Tajuim yang sedang berada di Pondok, kemudian Terdakwa Hadriani menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Audi dan  meminta Haris untuk menimbang dan memecah shabu tersebut menjadi beberapa paket untuk dijual kembali. Selanjutnya Audi menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada Haris dan Haris kemudian membagi narkotika tersebut menjadi paket-paket kecil. Terdakwa Hadriani meminta Audi dan Haris untuk menjual narkotika jenis shabu yang sudah dipaket-paketkan tersebut secara bergantian di pondok milik Terdakwa Hadriani. Selanjutnya Audi dan Haris menjual narkotika jenis shabu yang sudah dipaket-paketkan tersebut di pondok milik Terdakwa Hadriani secara bergantian. Selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 19.00 wib, saat Audi dan Haris sedang berada di pondok, datang anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar yang sebelumnya telah mendapat informasi sering terjadinya transaksi jual beli narkotika di daerah Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas langsung mengamankan Audi dan Haris yang sedang duduk di pondok. Kemudian Anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti antara lain berupa 1 (satu) kantong warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastic transparan berisi 27 (dua puluh tujuh) plastic klip transparan berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat potongan kertas bertuliskan 200 yang berisi 3 (tiga) plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat potongan kertas bertuliskan 150 yang berisi 10 (sepuluh) plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat potongan kertas bertuliskan 100 yang berisi 15 (lima belas) plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat potongan kertas bertuliskan 50 yang berisi 8 (delapan) plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) kantong warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tabung transparan yang didalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip transparan  berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Camry, 2 (dua) buah sendok shabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan kosong yang ditemukan di atas lantai bagian dalam pondok. Anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 11 dari Audi Irianda dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 6 dari Haris Muharifin. Berdasarkan keterangan Audi dan Haris bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa Hadriani, kemudian Anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengembangan dengan mengamankan terdakwa Hadriani di rumahnya yang berada disebelah pondok dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F1s. Selanjutnya Anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar membawa Terdakwa Hadriani, Audi, Haris beserta barang bukti ke kantor Ditersnarkoba Polda Kalbar guna proses lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 101/BAP/MLPTK/V/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang dilaksanakan oleh Perpetua Setia Purba, A.Md, Penata Muda I (III/b) NIP.19891022 201101 1 001, Jabatan Penera Mahir dan Iit Friliantina, S.Si, Penata Muda (III/a) NIP 19871003 202012 2 010, Jabatan Pranata Laboratorium Kementrologian Ahli Pratama bersama-sama dengan Agung P., SH, Bripka, NRP. 870100334, Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Bintar Noviansyah, SH.MH, Brigpol, NRP. 92120827, Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar terhadap barang bukti narkotika berupa 68 (enam puluh delapan) plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu sebagai barang bukti dalam perkara yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar yang disita dari Tersangka Audi Irianda alias Nanda bin Bunyana, Dkk dengan berat keseluruhan 31,17 (tiga puluh satu koma satu tujuh) gram

 

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0395 tanggal 15 Mei 2024 terhadap contoh yang dikirim oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Yusmanita, S.Si., Apt., MH., NIP. 197406231999032001 dengan hasil pengujian sebagai berikut :

  • 1 (satu) kantong plastik klip transparant kode A mengandung Metamfetamine (termasuk Narkotika Golongan I Menurut Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

----- Bahwa Terdakwa Hadriani bin Ilian menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta pekerjaan Terdakwa Hadriani bin Ilian tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa Hadriani bin Ilian sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua :

Bahwa terdakwa Hadriani bin Ilian bersama-sama dengan Audi Irianda alias Nanda bin Bunyana dan Haris Muharifin alias Haris bin Hamdan Tajuim (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah pondok milik Terdakwa Hadriani bin Ilian di Dusun Cengal RT.003 RW.001 Desa Sempalai Sebadang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

Bermula anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di daerah Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas. Kemudian Anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan serangkaian Penyelidikan. Selanjutnya pada tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 19.00 wib, anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar mendatangi sebuah pondok milik Terdakwa Hadriani bin Ilian di Dusun Cengal RT.003 RW.001 Desa Sempalai Sebadang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas langsung mengamankan Audi Irianda alias Nanda bin Bunyana dan Haris Muharifin alias Haris bin Hamdan Tajuim yang sedang duduk di pondok. Kemudian Anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti antara lain berupa 1 (satu) kantong warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastic transparan berisi 27 (dua puluh tujuh) plastic klip transparan berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat potongan kertas bertuliskan 200 yang berisi 3 (tiga) plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat potongan kertas bertuliskan 150 yang berisi 10 (sepuluh) plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat potongan kertas bertuliskan 100 yang berisi 15 (lima belas) plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya terdapat potongan kertas bertuliskan 50 yang berisi 8 (delapan) plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) kantong warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tabung transparan yang didalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip transparan  berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Camry, 2 (dua) buah sendok shabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan kosong yang ditemukan di atas lantai bagian dalam pondok yang disimpan oleh Audi dan Haris. Anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 11 dari Audi Irianda dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 6 dari Haris Muharifin. Berdasarkan keterangan Audi dan Haris bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa Hadriani, kemudian Anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan pengembangan dengan mengamankan terdakwa Hadriani di rumahnya yang berada disebelah pondok dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F1s. Selanjutnya Anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar membawa Terdakwa Hadriani, Audi, Haris beserta barang bukti ke kantor Ditersnarkoba Polda Kalbar guna proses lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 101/BAP/MLPTK/V/2024 tanggal 15 Mei 2024 yang dilaksanakan oleh Perpetua Setia Purba, A.Md, Penata Muda I (III/b) NIP.19891022 201101 1 001, Jabatan Penera Mahir dan Iit Friliantina, S.Si, Penata Muda (III/a) NIP 19871003 202012 2 010, Jabatan Pranata Laboratorium Kementrologian Ahli Pratama bersama-sama dengan Agung P., SH, Bripka, NRP. 870100334, Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Bintar Noviansyah, SH.MH, Brigpol, NRP. 92120827, Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar terhadap barang bukti narkotika berupa 68 (enam puluh delapan) plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu sebagai barang bukti dalam perkara yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar yang disita dari Tersangka Audi Irianda alias Nanda bin Bunyana, Dkk dengan berat keseluruhan 31,17 (tiga puluh satu koma satu tujuh) gram

 

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0395 tanggal 15 Mei 2024 terhadap contoh yang dikirim oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Yusmanita, S.Si., Apt., MH., NIP. 197406231999032001 dengan hasil pengujian sebagai berikut :

  • 1 (satu) kantong plastik klip transparant kode A mengandung Metamfetamine (termasuk Narkotika Golongan I Menurut Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

----- Bahwa Terdakwa Hadriani bin Ilian memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta pekerjaan Terdakwa Hadriani bin Ilian tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan Terdakwa Hadriani bin Ilian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya