Dakwaan |
Pertama
------Bahwa Terdakwa SUPARDI ALS DIKA BIN BAIDI bersama- sama dengan Terdakwa YULIUS BIN IDIN AMEN pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 18.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di halaman Perumahan mess PT. Karya Boga Mitra yang beralamat di Dusun Prajo Desa Madak Kec. Subah Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih “, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian berawal pertengahan bulan maret tahun 2024, Terdakwa SUPARDI ALS DIKA BIN BAIDI bersama- sama dengan Terdakwa YULIUS BIN IDIN AMEN dan Sdr. Yodai (masuk dalam Daftar Pencarian Orang DPO/6/VI/2024/Reskrim tanggal 7 Juni 2024) membuat rencana untuk melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit mobil DUM TRUCK KB. 8803 HE EX KB. 9856 AO NOKA MHMFE75P6GK036383 NOSIN 4D34TP28277 yang biasa digunakan oleh Saksi Detri. Kemudian Pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa SUPARDI ALS DIKA BIN BAIDI bersama- sama dengan Terdakwa YULIUS BIN IDIN AMEN dan Sdr. Yodai (Daftar Pencarian Orang) sedang duduk di salah satu warung kopi di Tebas, sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa Supardi melihat Saksi DETRI sedang lewat menggunakan 1 (satu) unit mobil DUM TRUCK KB. 8803 HE EX KB. 9856 AO NOKA MHMFE75P6GK036383 NOSIN 4D34TP28277 ke arah Sambas, kemudian Terdakwa Supardi berkata kepada Terdakwa YULIUS dan Sdr. YODAI bahwa “itulah unit yang rencananya akan kita curi”. kemudian Terdakwa YULIUS dan Sdr. YODAI berkata “ oh “ sambil menoleh ke arah mobil dump truk yang di bawa oleh Saksi DETRI, sekira pukul 18.00 wib Terdakwa Supardi , Terdakwa YULIUS dan Sdr. YODAI langsung berangkat ke lokasi yang menjadi target barang yang diambil yaitu mobil dump truck yang digunakan oleh Saksi DETRI yang biasa diparkirkan di halaman perumahan mess PT. Karya Boga Mitra Dsn. Prajo Ds. Madak Kec. Subah Kab. Sambas. Sekira pukul 18.30 wib Terdakwa SUPARDI ALS DIKA BIN BAIDI bersama- sama dengan Terdakwa YULIUS BIN IDIN AMEN dan Sdr. Yodai (Daftar Pencarian Orang) tiba dilokasi di halaman perumahan mess PT. Karya Boga Mitra Dsn. Prajo Ds. Madak Kec. Subah Kab. Sambas dan sekira jarak 50 meter Terdakwa SUPARDI ALS DIKA BIN BAIDI bersama- sama dengan Terdakwa YULIUS BIN IDIN AMEN dan Sdr. Yodai (Daftar Pencarian Orang) memberhentikan mobil yang mereka gunakan dan jarak itu melihat mobil 1 (satu) unit mobil dump truck merek Mitsubishi Nopol KB 8803 HE warna kuning dengan bak mobil berwarna pink dengan motif gambar animasi yang biasa digunakan oleh Saksi DETRI untuk mengangkut latrit / batu yang ada di PT. KBM, kemudian Terdakwa Supardi turun dari mobil yang mereka gunakan dan berjalan ke arah mobil dump truk tersebut, sedangkan Terdakwa YULIUS dan Sdr. YODAI mengawasi dari kejauhan, saat di dekat pintu mobil itu Terdakwa Supardi langsung mencoba membuka pintu mobil dan secara kebetulan pintu mobil tidak dikunci, setelah itu Terdakwa membuka pintu mobil dan melihat ada kunci kontak terletak di saku pintu mobil dump truk tersebut, selanjutnya Terdakwa Supardi masuk ke mobil dan menyalakan mesin serta membawa mobil keluar kebun PT. KBM, sekitar jarak 500 meter Sdr. YODAI ikut menumpang di mobil dump truk sedangkan Terdakwa YULIUS tetap membawa mobil daihatsu xenia yang telah mereka sewa (Masuk dalam Daftar Pencarian Barang DPB/7/VI/2024/Reskrim tanggal 7 Juni 2024) lalu Terdakwa SUPARDI ALS DIKA BIN BAIDI bersama- sama dengan Terdakwa YULIUS BIN IDIN AMEN dan Sdr. Yodai pun langsung berangkat menuju ke rumah Saksi ATMAJA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah). Sekira pukul 23.00 wib Terdakwa SUPARDI ALS DIKA BIN BAIDI bersama- sama dengan Terdakwa YULIUS BIN IDIN AMEN dan Sdr. Yodai tiba di rumah Saksi ATMAJA, lalu Terdakwa Supardi pun menyerahkan mobil dump truk berikut kunci kontak hasil curian itu kepada Saksi ATMAJA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah). selanjutnya Terdakwa SUPARDI ALS DIKA BIN BAIDI bersama- sama dengan Terdakwa YULIUS BIN IDIN AMEN dan Sdr. Yodai pun pulang kerumah masing-masing.
- Bahwa lokasi kejadian berada di halaman perumahan mess PT. Karya Boga Mitra Dsn. Prajo Ds. Madak Kec. Subah Kab. Sambas yang merupakan tempat tinggal para karyawan PT. Karya Boga Mitra.
- Bahwa Terdakwa SUPARDI ALS DIKA BIN BAIDI bersama- sama dengan Terdakwa YULIUS BIN IDIN AMEN dan Sdr. Yodai melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit mobil DUM TRUCK KB. 8803 HE EX KB. 9856 AO NOKA MHMFE75P6GK036383 NOSIN 4D34TP28277 untuk dijual kembali dan hasil penjualannya akan dibagi rata.
- Bahwa akibat pencurian tersebut, korban RIDWAN BIN JANGLAN mengalami kerugian sebesar Rp.280.000.000 (dua ratus delapan puluh juta rupiah)
------- Perbuatan Terdakwa SUPARDI ALS DIKA BIN BAIDI dan Terdakwa YULIUS BIN IDIN AMEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 KUHP. -------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa SUPARDI ALS DIKA BIN BAIDI bersama- sama dengan Terdakwa YULIUS BIN IDIN AMEN pada Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 18.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di halaman Perumahan mess PT. Karya Boga Mitra yang beralamat di Dusun Prajo Desa Madak Kec. Subah Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih “, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian berawal pertengahan bulan maret tahun 2024, Terdakwa SUPARDI ALS DIKA BIN BAIDI bersama- sama dengan Terdakwa YULIUS BIN IDIN AMEN dan Sdr. Yodai (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) membuat rencana untuk melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit mobil DUM TRUCK KB. 8803 HE EX KB. 9856 AO NOKA MHMFE75P6GK036383 NOSIN 4D34TP28277 yang biasa digunakan oleh Saksi Detri. Kemudian Pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa SUPARDI ALS DIKA BIN BAIDI bersama- sama dengan Terdakwa YULIUS BIN IDIN AMEN dan Sdr. Yodai (Daftar Pencarian Orang) sedang duduk di salah satu warung kopi di Tebas, sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa Supardi melihat Saksi DETRI sedang lewat menggunakan 1 (satu) unit mobil DUM TRUCK KB. 8803 HE EX KB. 9856 AO NOKA MHMFE75P6GK036383 NOSIN 4D34TP28277 ke arah Sambas, kemudian Terdakwa Supardi berkata kepada Terdakwa YULIUS dan Sdr. YODAI bahwa “itulah unit yang rencananya akan kita curi” kemudian Terdakwa YULIUS dan Sdr. YODAI berkata “ oh “ sambil menoleh ke arah mobil dump truk yang di bawa oleh Saksi DETRI, sekira pukul 18.00 wib Terdakwa Supardi , Terdakwa YULIUS dan Sdr. YODAI langsung berangkat ke lokasi yang menjadi target barang yang diambil yaitu mobil dump truck yang digunakan oleh Saksi DETRI yang biasa diparkirkan di halaman perumahan mess PT. Karya Boga Mitra Dsn. Prajo Ds. Madak Kec. Subah Kab. Sambas. Sekira pukul 18.30 wib Terdakwa SUPARDI ALS DIKA BIN BAIDI bersama- sama dengan Terdakwa YULIUS BIN IDIN AMEN dan Sdr. Yodai (Daftar Pencarian Orang) tiba dilokasi di halaman perumahan mess PT. Karya Boga Mitra Dsn. Prajo Ds. Madak Kec. Subah Kab. Sambas dan sekira jarak 50 meter Terdakwa SUPARDI ALS DIKA BIN BAIDI bersama- sama dengan Terdakwa YULIUS BIN IDIN AMEN dan Sdr. Yodai (Daftar Pencarian Orang) memberhentikan mobil yang mereka gunakan dan jarak itu melihat mobil 1 (satu) unit mobil dump truck merek Mitsubishi Nopol KB 8803 HE warna kuning dengan bak mobil berwarna pink dengan motif gambar animasi yang biasa digunakan oleh Saksi DETRI untuk mengangkut latrit / batu yang ada di PT. KBM, kemudian Terdakwa Supardi turun dari mobil yang mereka gunakan dan berjalan ke arah mobil dump truk tersebut, sedangkan Terdakwa YULIUS dan Sdr. YODAI mengawasi dari kejauhan, saat di dekat pintu mobil itu Terdakwa Supardi langsung mencoba membuka pintu mobil dan secara kebetulan pintu mobil tidak dikunci, setelah itu Terdakwa membuka pintu mobil dan melihat ada kunci kontak terletak di saku pintu mobil dump truk tersebut, selanjutnya Terdakwa Supardi masuk ke mobil dan menyalakan mesin serta membawa mobil keluar kebun PT. KBM, sekitar jarak 500 meter Sdr. YODAI ikut menumpang di mobil dump truk sedangkan Terdakwa YULIUS tetap membawa mobil daihatsu xenia yang telah mereka sewa lalu Terdakwa SUPARDI ALS DIKA BIN BAIDI bersama- sama dengan Terdakwa YULIUS BIN IDIN AMEN dan Sdr. Yodai pun langsung berangkat menuju ke rumah Saksi ATMAJA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah). Sekira pukul 23.00 wib Terdakwa SUPARDI ALS DIKA BIN BAIDI bersama- sama dengan Terdakwa YULIUS BIN IDIN AMEN dan Sdr. Yodai tiba di rumah Saksi ATMAJA, lalu Terdakwa Supardi pun menyerahkan mobil dump truk berikut kunci kontak hasil curian itu kepada Saksi ATMAJA (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah). selanjutnya Terdakwa SUPARDI ALS DIKA BIN BAIDI bersama- sama dengan Terdakwa YULIUS BIN IDIN AMEN dan Sdr. Yodai pun pulang kerumah masing-masing.
- Bahwa Terdakwa SUPARDI ALS DIKA BIN BAIDI bersama- sama dengan Terdakwa YULIUS BIN IDIN AMEN dan Sdr. Yodai melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit mobil DUM TRUCK KB. 8803 HE EX KB. 9856 AO NOKA MHMFE75P6GK036383 NOSIN 4D34TP28277 untuk dijual kembali dan hasil penjualannya akan dibagi rata.
- Bahwa akibat pencurian tersebut, korban RIDWAN BIN JANGLAN mengalami kerugian sebesar Rp.280.000.000 (dua ratus delapan puluh juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa SUPARDI ALS DIKA BIN BAIDI dan Terdakwa YULIUS BIN IDIN AMEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. ---------- |