Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
3.YOSUA RANGGINA SARUNGALLO, S.H.
4.MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
EPUNG Alias SAIFUL Bin SAPEI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-744/O.1.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
3YOSUA RANGGINA SARUNGALLO, S.H.
4MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EPUNG Alias SAIFUL Bin SAPEI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa EPUNG Alias SAIFUL Bin SAPEI, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan Kantor J&T Express di Pasar Tebas Dusun Asam Kandis RT 018/RW 009 Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat Terdakwa sedang berjalan kaki di depan kantor J&T Express yang terletak di Pasar Tebas Dusun Asam Kandis RT 018/RW 009 Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Merek/Type Honda/F1C02N46L0 A/T (SCOOPY) dengan Nomor Polisi KB 4526 PX, tahun pembuatan 2021, warna hitam, Nomor Rangka MH1JM0119MK175027 dan Nomor Mesin JM01E1172379, yang menggunakan velg racing warna hitam yang kunci motornya masih menempel di kunci kontaknya. Kemudian, Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut tanpa hak dan izin dari pemiliknya dengan cara mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Merek/Type Honda/F1C02N46L0 A/T (SCOOPY) dengan Nomor Polisi KB 4526 PX tersebut, lalu langsung menghidupkan mesin sepeda motor tersebut, setelah itu Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut menuju ke arah Kota Singkawang. Selanjutnya, saat di dalam perjalanan menuju Kota Singkawang, Terdakwa melepas nomor Polisi KB 4526 PX sepeda motor tersebut yang terpasang di bagian belakang sepeda motor, dan pada saat itu Terdakwa melihat di bagian saku depan sebelah kanan sepeda motor tersebut terdapat 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A12 warna abu–abu, IMEI 1 : 861693057582017, IMEI 2 : 861693057582009. Setelah itu, Terdakwa melanjutkan ke Kota Singkawang. Sesampainya Terdakwa di kostan Terdakwa di kota Singkawang, Terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor Merek/Type Honda/F1C02N46L0 A/T (SCOOPY) dengan Nomor Polisi KB 4526 PX di depan rumah kost Terdakwa, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kamar kost Terdakwa dengan membawa 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A12 warna abu–abu, IMEI 1 : 861693057582017, IMEI 2 : 861693057582009 dan STNK sepeda motor tersebut.

------Bahwa selanjutnya, selang beberapa saat datang datang saksi DYLAN AKBAR LUBIS yang merupakan pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Merek/Type Honda/F1C02N46L0 A/T (SCOOPY) dengan Nomor Polisi KB 4526 PX tersebut bersama dengan saksi MUHAMMAD HANAFI serta saksi YOHANES yang merupakan pemilik rumah kostan yang Terdakwa tempati, yang meminta Terdakwa keluar dari dalam kamar kostannya. Kemudian, Terdakwa pun keluar dari dalam kamar kost Terdakwa menuju ke depan rumah kostan Terdakwa, setelah itu Terdakwa ditanya oleh saksi DYLAN AKBAR LUBIS terkait 1 (satu) unit sepeda motor Merek/Type Honda/F1C02N46L0 A/T (SCOOPY) dengan Nomor Polisi KB 4526 PX miliknya yang telah hilang yang saat itu berada terparkir di depan rumah kost Terdakwa dan akhirnya Terdakwa mengakui bahwa dirinyalah yang telah mengambil sepeda motor milik saksi DYLAN AKBAR LUBIS tersebut, dan mengatakan jika 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A12 warna abu–abu, IMEI 1 : 861693057582017, IMEI 2 : 861693057582009 dan STNK sepeda motor tersebut, Terdakwa simpan di dalam kamar kost Terdakwa, dan pada saat di cek bahwa benar 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A12 warna abu–abu, IMEI 1 : 861693057582017, IMEI 2 : 861693057582009 dan STNK sepeda motor milik saksi DYLAN AKBAR LUBIS berada di dalam kamar kost Terdakwa. Selanjutnya, datang pihak kepolisian dan Terdakwa di bawa ke kantor kepolisian yang ada di Kota Singkawang tidak jauh dari kostan Terdakwa, lalu akhirnya Terdakwa diserahkan ke kantor Kepolisian Sektor Tebas.

------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi DYLAN AKBAR LUBIS Bin ABDILLAH AKBAR LUBIS mengalami kerugian sebesar ± Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya