Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
4.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
DARIANI Alias ANI Binti KUSNADI MOCHLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-349/O.1.17/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
4THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARIANI Alias ANI Binti KUSNADI MOCHLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa DARIANI Alias ANI Binti KUSNADI MOCHLIS, pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Padat Karya No. 36 RT 005 RW 002 Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, telah melakukan tindak pidana “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 Saksi Johanes Agus Paulus Als Johan Bin Bahtiha dan Saksi Tari Als Pak Pong Bin Aini (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjual tabung gas LPG 3 Kg kepada Terdakwa yang merupakan hasil pencurian Saksi Johanes Agus Paulus Als Johan Bin Bahtiha dan Saksi Tari Als Pak Pong Bin Aini di sebuah pangkalan Tabung Gas LPG 3 Kg milik Saksi H. Jamalludin Als Budak Bin H.
- 2 -
Juhni MN yang beralamat di Dusun sefarau Rt. 001 Rw. 001 Desa Gapura Kecamatan Sambas
Kabupaten Sambas.
-
Bahwa Terdakwa membeli 51 (lima puluh satu) tabung gas LPG 3 Kg tersebut dengan harga Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah).
-
Bahwa Saksi Johanes Agus Paulus Als Johan Bin Bahtiha dan Saksi Tari Als Pak Pong Bin Aini bukanlah merupakan agen pangkalan yang bergerak di bidang jasa agen gas, sehingga terdakwa sepatutnya dapat menduga bahwa tabung gas tersebut diperoleh dari hasil kejahatan.
-
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Pangkalan Tabung Gas LPG 3 Kg maupun tidak memiliki izin untuk melakukan pembelian dan penjualan Tabung Gas LPG 3 Kg
-
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi H. Jamalludin Als Budak Bin H. Juhni. MN mengalami kerugian sebesar Rp. 10.511.000 (sepuluh juta lima ratus sebelah ribu rupiah) dengan rincian 44 (empat puluh empat) tabung gas LPG 3 Kg kosong dan 7 (tujuh) tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan berisi.
------- Perbuatan Terdakwa DARIANI Alias ANI Binti KUSNADI MOCHLIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya