Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus-LH/2024/PN Sbs 1.KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
4.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
HERMANUS Als HER Anak GAYENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 101/Pid.Sus-LH/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 964/O.1.17/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KISTI ARTIASHA,S.H.,M.H.
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
4TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANUS Als HER Anak GAYENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------------ Bahwa terdakwa HERMANUS Alias HER Anak GAYENG pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya suatu pada waktu dalam Bulan September tahun 2023 atau masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di suatu lahan yang terletak di Kampung Semeriuk Dusun Prajo Rt 007 Rw 004 Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69.  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

 

  • Berawal Pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 13.32 wib bertempat di suatu lahan yang terletak di Kampung Semeriuk Dusun Prajo Rt 007 Rw 004 Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, Terdakwa berencana akan membuka lahan untuk membuka lahan perkebunan sawit yang sebelumnya lahan tersebut adalah kebun karet milik orang tua terdakwa sejak belasan tahun yang lalu, namun karena tidak terawat kondisi lahan itu jadi banyak semak belukar dan tanaman kecil, kemudian pada tanggal 11 Agustus 2023 pokok karet dan tanaman keras berusia muda yang tumbuh diatas tanah tersebut kemudian terdakwa tebas tebang dan terdakwa biarkan sekitar 3 (tiga) minggu hingga kondisi semak-semak dan bekas tebang pokok karet menjadi mati dan kering, selanjutnya pada tanggal 4 September 2023 saat cuaca panas baru terdakwa bakar menggunakan1 (satu) buah korek api gas merk TOKAI warna orange. dan api membakar lahan tersebut hanya dalam waktu kurang lebih setengah jam.
  • Selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib saat lahan terdakwa yang dibakar itu sudah hampir mencapai 100?n masih  ada sisa-sisa bara api, kemudian datang saksi YANTO (karyawan PT. RWK) dan saksi RINO (assisten plasma PT. RWK), Serta 1 orang karyawan PT. RWK lainnya, kemudian saksi YANTO melaporkan peristiwa kebakaran tersebut ke Damkar PT. RWK selanjutnya tim alat  pemadam kebakaran PT. RWK dan tim alat pemadam kebakaran PT. KBM datang ke lokasi lahan dengan masing-masing membawa mobil tangki berisi air dan selanjutnya tim damkar PT. RWK dan PT. KBM langsung menyiramkan atau menyemprot air ke sisa bara api yang masih hidup diatas tanah bekas tebangan kayu milik terdakwa tersebut dengan tujuan untuk memadamkannya, hingga pukul 17.00 wib ketika api yang ada di lahan terdakwa tersebut berhasil di padamkan pihak tim pemadam kebakaran PT. RWK dan PT. KBM langsung pergi meninggalkan lokasi lahan terdakwa tersebut.
  • Bahwa terdakwa dalam membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran tersebut terjadi pada Bulan September Tahun 2023 yang mana berdasarkan hasil pemantauan dari Badan Klimatologi dan Geofisika Kelas II Mempawah oleh ahli AHSAN ROSYADI, S.Tr.Met yang menerangkan bahwa  kondisi Kondisi cuaca untuk wilayah Sambas Berawan serta curah hujan pada tanggal 4 September 2023 adalah 0 mm dan kecepatan angin terbesar pada hari tersebut adalah 20 km/jam.
  • Bahwa berdasarkan keterangn Ahli OSMAR MUBIN, SKM, MH menerangkan bahwa perbuatan terdakwa adalah tidak memenuhi kearifan lokal karena pada saat melakukan pembakaran tersebut keadaan udara kering / musim kemarau dan setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan terdakwa tidak membuat sekat-sekat bakar.
  • Bahwa terdakwa dalam membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran tersebut tidak melaporkan terlebih dahulu kepada Kepala Lingkungan setempat dan lahan yang terbakar cukup luas sekitar lebih kurang 5,7 (lima koma tujuh) Ha
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut dampak yang terjadi pada lingkungan sekitar menyebabkan terjadinya polusi udara akibat sisa-sisa pembakaran berupa abu dari daun-daun atau batang dan ranting-ranting kering yang dibakar naik ke udara dan terbawa oleh angin yang dapat mengotori rumah-rumah warga yang terletak di Dusun Prajo Rt 007 Rw 004 Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 jo Pasal 69 huruf (h) UURI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah beberapa kali terakhir pada UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang .--------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------------ Bahwa terdakwa HERMANUS Alias HER Anak GAYENG pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya suatu pada waktu dalam Bulan September tahun 2023 atau masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di suatu lahan yang terletak di Kampung Semeriuk Dusun Prajo Rt 007 Rw 004 Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 13.32 wib bertempat di suatu lahan yang terletak di Kampung Semeriuk Dusun Prajo Rt 007 Rw 004 Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, Terdakwa berencana akan membuka lahan untuk membuka lahan perkebunan sawit yang sebelumnya lahan tersebut adalah kebun karet milik orang tua terdakwa sejak belasan tahun yang lalu, namun karena tidak terawat kondisi lahan itu jadi banyak semak belukar dan tanaman kecil, kemudian pada tanggal 11 Agustus 2023 pokok karet dan tanaman keras berusia muda yang tumbuh diatas tanah tersebut kemudian terdakwa tebas tebang dan terdakwa biarkan sekitar 3 (tiga) minggu hingga kondisi semak-semak dan bekas tebang pokok karet menjadi mati dan kering, selanjutnya pada tanggal 4 September 2023 saat cuaca panas baru terdakwa bakar menggunakan1 (satu) buah korek api gas merk TOKAI warna orange. dan api membakar lahan tersebut hanya dalam waktu kurang lebih setengah jam.
  • Selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib saat lahan terdakwa yang dibakar itu sudah hampir mencapai 100?n masih ada sisa-sisa bara api, kemudian datang saksi YANTO (karyawan PT. RWK) dan saksi RINO (assisten plasma PT. RWK), Serta 1 orang karyawan PT. RWK lainnya, kemudian saksi YANTO melaporkan peristiwa kebakaran tersebut ke Damkar PT. RWK selanjutnya tim alat  pemadam kebakaran PT. RWK dan tim alat pemadam kebakaran PT. KBM datang ke lokasi lahan dengan masing-masing membawa mobil tangki berisi air dan selanjutnya tim damkar PT. RWK dan PT. KBM langsung menyiramkan atau menyemprot air ke sisa bara api yang masih hidup diatas tanah bekas tebangan kayu milik terdakwa tersebut dengan tujuan untuk memadamkannya, hingga pukul 17.00 wib ketika api yang ada di lahan terdakwa tersebut berhasil di padamkan pihak tim pemadam kebakaran PT. RWK dan PT. KBM langsung pergi meninggalkan lokasi lahan terdakwa tersebut.
  • Bahwa terdakwa dalam membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran tersebut terjadi pada Bulan September Tahun 2023 yang mana berdasarkan hasil pemantauan dari Badan Klimatologi dan Geofisika Kelas II Mempawah oleh ahli AHSAN ROSYADI, S.Tr.Met yang menerangkan bahwa  kondisi Kondisi cuaca untuk wilayah Sambas Berawan serta curah hujan pada tanggal 4 September 2023 adalah 0 mm dan kecepatan angin terbesar pada hari tersebut adalah 20 km/jam.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MARTAJANI, SE  menerangkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar
  • Bahwa terdakwa dalam membuka lahan dengan cara membakar tersebut tidak melaporkan terlebih dahulu kepada Kepala Lingkungan setempat dan lahan yang terbakar cukup luas sekitar lebih kurang 5,7 (lima koma tujuh) Ha dan terdakwa tidak membuat sekat-sekat bakar.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut dampak yang terjadi pada lingkungan sekitar menyebabkan terjadinya polusi udara akibat sisa-sisa pembakaran berupa abu dari daun-daun atau batang dan ranting-ranting kering yang dibakar naik ke udara dan terbawa oleh angin yang dapat mengotori rumah-rumah warga yang terletak di Dusun Prajo Rt 007 Rw 004 Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014  tentang Perkebunan yang telah diubah beberapa kali terakhir pada UURI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU :

KETIGA :

------------ Bahwa terdakwa HERMANUS Alias HER Anak GAYENG pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya suatu pada waktu dalam Bulan September tahun 2023 atau masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di suatu lahan yang terletak DI Kampung Semeriuk Dusun Prajo Rt 007 Rw 004 Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas,  karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir jika perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang.  Perbuatan  tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal Pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 13.32 wib bertempat di suatu lahan yang terletak di Kampung Semeriuk Dusun Prajo Rt 007 Rw 004 Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, Terdakwa berencana akan membuka lahan untuk membuka lahan perkebunan sawit yang sebelumnya lahan tersebut adalah kebun karet milik orang tua terdakwa sejak belasan tahun yang lalu, namun karena tidak terawat kondisi lahan itu jadi banyak semak belukar dan tanaman kecil, kemudian pada tanggal 11 Agustus 2023 pokok karet dan tanaman keras berusia muda yang tumbuh diatas tanah tersebut kemudian terdakwa tebas tebang dan terdakwa biarkan sekitar 3 (tiga) minggu hingga kondisi semak-semak dan bekas tebang pokok karet menjadi mati dan kering, selanjutnya pada tanggal 4 September 2023 saat cuaca panas baru terdakwa bakar menggunakan1 (satu) buah korek api gas merk TOKAI warna orange. dan api membakar lahan tersebut hanya dalam waktu kurang lebih setengah jam.
  • Selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib saat lahan terdakwa yang dibakar itu sudah hampir mencapai 100?n dalam kondisi api sudah padam dan hanya ada sisa-sisa bara api, kemudian datang saksi YANTO (karyawan PT. RWK) dan saksi RINO (assisten plasma PT. RWK), Serta 1 orang karyawan PT. RWK lainnya, kemudian saksi YANTO melaporkan peristiwa kebakaran tersebut ke Damkar PT. RWK selanjutnya tim alat  pemadam kebakaran PT. RWK dan tim alat pemadam kebakaran PT. KBM datang ke lokasi lahan dengan masing-masing membawa mobil tangki berisi air dan selanjutnya tim damkar PT. RWK dan PT. KBM langsung menyiramkan atau menyemprot air ke sisa bara api yang masih hidup diatas tanah bekas tebangan kayu milik terdakwa tersebut dengan tujuan untuk memadamkannya, hingga pukul 17.00 wib ketika api yang ada di lahan terdakwa tersebut berhasil di padamkan pihak tim pemadam kebakaran PT. RWK dan PT. KBM langsung pergi meninggalkan lokasi lahan terdakwa tersebut.
  • Bahwa terdakwa dalam membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran tersebut terjadi pada Bulan September Tahun 2023 yang mana berdasarkan hasil pemantauan dari Badan Klimatologi dan Geofisika Kelas II Mempawah oleh ahli AHSAN ROSYADI, S.Tr.Met yang menerangkan bahwa  kondisi Kondisi cuaca untuk wilayah Sambas Berawan serta curah hujan pada tanggal 4 September 2023 adalah 0 mm dan kecepatan angin terbesar pada hari tersebut adalah 20 km / jam.
  • Bahwa terdakwa dalam membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran tersebut tidak melaporkan terlebih dahulu kepada Kepala Lingkungan setempat dan lahan yang terbakar cukup luas sekitar lebih kurang 5,7 (lima koma tujuh) Ha dan terdakwa tidak ada membuat sekat-sekat bakar
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut dampak yang terjadi pada lingkungan sekitar menyebabkan terjadinya polusi udara akibat sisa-sisa pembakaran berupa abu dari daun-daun atau batang dan ranting-ranting kering yang dibakar naik ke udara dan terbawa oleh angin yang dapat mengotori rumah-rumah warga yang terletak di Dusun Prajo Rt 007 Rw 004 Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas.

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya