Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran uang jasa yaitu :
- Pembayaran uang jasa atas pencabutan laporan polisi di Polsek Singkawang Utara atas nama TERGUGAT, sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Pembayaran uang jasa atas penyelesaian utang piutang antara TERGUGAT dan Dra.HAERANI, sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah)
Jadi total pembayaran uang jasa keseluruhan yang harus TERGUGAT bayar adalah sebesar Rp.10.000.000,- + Rp.85.000.000,- = Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah).
- Menyatakan sah jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT atas tanah dan bangunan yang terletak di di Jalan Badak Putih Gg. Kelapa Borneo No. 17 RT.003 RW.002 Dusun Badak Putih Desa Lonam Kec. Pemangkat Kab. Sambas yang digadaikan TIFAH sebagai pemilik SHM.
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
|