Dakwaan |
Benar pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 17.40 wib di sebuah ruko tepatnya di toko “SALON FOTO” yang beralamat di Jalan M. Hambal Nomor 144 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka HERO LIBERTYO H Alias AHYUNG terhadap korban yang benama MEN SIE HONO Alias MEN SIE dengan cara tersangka HERO LIBERTYO H Alias AHYUNG mendorong sapu ke kepala bagian dagu sdri MEN SIE HONO Alias MEN SIE, selanjutnya tersangka HERO LIBERTYO H Alias AHYUNG dorong sapu ke bagian kepala sebelah kanan sdri MEN SIE HONO Alias MEN SIE, kemudian tersangka HERO LIBERTYO H Alias AHYUNG dorong kulit durian ke rahang kanan telinga sebelah kanan sdri MEN SIE HONO, sehingga sdri MEN SIE HONO mengalami sakit dan perih pada pipi sebelah kanan dan dagunya namun tidak mengahalangi sdri MEN SIE HONO untuk beraktivitas sehari-hari (sdri MEN SIE HONO tidak di rawat inap hanya mendapatkan perawatan saja di RSUD Pemangkat), selanjutnya menjelaskan semua keterangan yang diberikan dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak lain dan keterangan bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka HERO LIBERTYO H Alias AHYUNG.<!--[endif]-->Benar pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 17.40 wib di sebuah ruko tepatnya di toko “SALON FOTO” yang beralamat di Jalan M. Hambal Nomor 144 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka HERO LIBERTYO H Alias AHYUNG terhadap korban yang benama MEN SIE HONO Alias MEN SIE dengan cara tersangka HERO LIBERTYO H Alias AHYUNG mendorong sapu ke kepala bagian dagu sdri MEN SIE HONO Alias MEN SIE, selanjutnya tersangka HERO LIBERTYO H Alias AHYUNG dorong sapu ke bagian kepala sebelah kanan sdri MEN SIE HONO Alias MEN SIE, kemudian tersangka HERO LIBERTYO H Alias AHYUNG dorong kulit durian ke rahang kanan telinga sebelah kanan sdri MEN SIE HONO, sehingga sdri MEN SIE HONO mengalami sakit dan perih pada pipi sebelah kanan dan dagunya namun tidak mengahalangi sdri MEN SIE HONO untuk beraktivitas sehari-hari (sdri MEN SIE HONO tidak di rawat inap hanya mendapatkan perawatan saja di RSUD Pemangkat), selanjutnya menjelaskan semua keterangan yang diberikan dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak lain dan keterangan bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka HERO LIBERTYO H Alias AHYUNG. |