Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
303/Pdt.P/2024/PN Sbs IIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 303/Pdt.P/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kematian Nomor 6101-KM-03062020-0009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  pada tanggal 03-10-2024, yaitu :
  • nama yang semula tertulis NAFIAH diganti menjadi tertulis dan terbaca ALINAPIAH;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kematian tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kematian yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kematian tersebut.
  2. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak