Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2024/PN Sbs Tri Kurnia Setiawan, S.H.,M.H RAMELAN BIN IMAN SUARJO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pid.C/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BAPC/01/IV/2024/Sek Sprk
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Tri Kurnia Setiawan, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMELAN BIN IMAN SUARJO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 12.30 Wib, Petugas Kepolisian Sektor Semparuk berjumlah                3 (tiga) orang mendatangi rumah kediaman saya yang beralamat di Dusun Semparuk Lorong Rt. 025 Rw. 008 Desa Semparuk Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas, selanjutnya petugas kepolisian menanyakan kepada saya apakah saya ada menjual minuman beralkohol, lalu saya jawab “ada” selanjutnya salah satu petugas tersebut memperlihatkan  surat Perintah Tugas kepada saya untuk melakukan pengecekan terkait informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai penjualan minuman beralkohol tanpa izin yang ada di rumah milik saya, kemudian petugas meminta kepada saya mengeluarkan minuman berakohol tersebut untuk diamankan, lalu saya menyerahkan kepada petugas yaitu sebanyak 4 (empat) botol minuman berakohol jenis arak putih yang telah dikemas/dimasukan kedalam botol ukuran 600 ml yang saya simpan didalam kamar rumah saya, selanjutnya petugas meminta saya untuk mengeluarkan minuman beralkohol tersebut untuk diamankan, dan saya menyerahkan kepada petugas sebanyak 4 (empat) minuman beralkohol jenis arak putih dalam kemasan botol ukuran 600 mililiter tersebut, bahwa minuman beralkohol jenis arak putih tersebut saya beli dari seorang perempuan yang tidak saya ketahui identitasnya yang mengaku berasal dari Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per botol dan saya jual kepada masyarakat umum seharga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per botol sehingga didalam per botol saya memperoleh keuntungan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), kemudian saya jelaskan bahwa telah menjual minuman berakohol  tanpa ijin tersebut sudah ± 16                  (enam belas) hari, ----------------------------------

 

 

 

 

 

 
   

 ------ dan dalam melakukan usaha penjualan minuman berakohol tersebut dalam hal ini saya tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dari pihak berwenang lainnya

Pihak Dipublikasikan Ya