Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2016/PN Sbs | Ema Febrina | Kaplri,cqKapolda,cqKepala Kepolisian Resort Sambas | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Feb. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2016/PN Sbs | ||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Feb. 2016 | ||||
Nomor Surat | Gugatan Praperadilan | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1.Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan Nomor : B/205.d/1/2014/Reskrim adalah tidak sah menurut hukum karena tidak berdaasrkan prosedur dan tidak berkebenaran hukum. 2.Menyatakan agar Laporan Polisi Pemohon Nomor: LP/545/X/2011/Kalbar/Res Sambas tanggal 13 Oktober 2011, adalah merupakan tindak pidana perampasan hak yang diatur dalam pasal 362, pasal 368, pasal 378 KUH Pidana. 3.Menyatakan agar Termohon melakukan penyidikan lanjutan atas laporan perkara Pemohon, sebagaimana telah dilaporkan kepada Termohon dengan laporan polisi Nomor: LP/545/X/2011/Kalbar/Res Sambas tanggal 13 Oktober 2011. 4.Menyatakan agar tindakan penyitaan terhadap barang-barang milik Pemohon yang telah diambil secara melawan hukum oleh Termohon berupa kunci shet (tool kit), payung, sepatu, flashdisk yang ada di dalam mobil dan tidak diserahkan kepada Pemohon adalah merupakan tindakan yang melawan hukum. 5.Menyatakan sah dan benar menurut hukum putusan BPSK Nomor 34 Tahun 2012, dan menjadi dasar hukum untuk ditindaklanjuti proses penyidikannya oleh Termohon. 6.Menyatakan unsur perbuatan pidana dan alat-alat bukti sebagaimana perbuatan pidana yang dilaporkan oleh Pemohon adalah memenuhi unsur-unsur pidana dan memenuhi alat bukti yang cukup. 7.Menyatakan Termohon, apabila tidak melakukan penyidikan lanjutan terhadap perakara Pemohon yang telah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/545/X/2011/Kalbar/Res Sambas mengganti kerugian secara tunai kepada Pemohon yaitu: -Materil Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) -Immateril Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) terhitung dari saat perampasan mobil hingga sekarang. 8.Menyatakan Termohon untuk segera melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit mobil AVANZA KB.1682 P, Merk/Type.T.AVANZA 1300 G F601RM-GMMFJJ, warna Abu-abu Methalik Nomor Rangka/NIK: MHFM1BA3JAK213460, Nomor Mesin DF18290, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atas nama EMA FEBRINA milik Pemohon setelah putusan Praperadilan diucapkan dan apabila kendaraan tersebut tidak dapat ditemukan maka menyatakan pihak SAFRUDIN dan temannya sebagai perwakilan Leasing PT. ACC Cabang Pontianak telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan. 9.Menyatakan dan membebankan serta menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |