Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (wanprestasi atau perbuatan melawan Hukum) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan atau melunasi kewajiban Tertunggak sebesar Rp. 28.340.169,- (dua puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu seratus enam puluh sembilan rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kelender sejak putusan perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajibannya sebelum masa Likuidasi berakhir sebesar Rp. 111.900.607,- dengan rincian:
- Kewajiban Pokok Rp. 95.048.460,-
- Kewajiban Bunga Rp. 16.067.355,-
- Kewajiban Denda Rp. 784.792,-
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan agunan secara suka rela ke Tim Likuidasi PT. BPR Tebas Lokarizki (DL) apabila kewajiban Tergugat tidak dapat deselesaikan sebelum masa likuidasi berakhir.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|