Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
3.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
RIHARDI Als HARDI Bin SURNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 140/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1449/O.1.17/Eoh.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
3IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIHARDI Als HARDI Bin SURNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa Terdakwa RIHARDI alias HARDI bin SURNI bersama-sama dengan Saksi WISNU WARDONO alias  WISNU anak dari SUWARTONO (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kebun Inti PT. Kaliau Mas Perkasa beralamat di Divisi 1 A Blok AR 50, 51 Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak  pidana Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------- Perbuatan Terdakwa RIHARDI alias HARDI bin SURNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -------------------------------

 

 

 

ATAU

 

 

 

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa RIHARDI alias HARDI bin SURNI bersama-sama dengan Saksi WISNU WARDONO alias  WISNU anak dari SUWARTONO (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kebun Inti PT. Kaliau Mas Perkasa beralamat di Divisi 1 A Blok AR 50, 51 Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak  pidana “sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. Harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB TERDAKWA di hubungi via telpon oleh Sakasi WISNU WARDONO yang mengatakan “Besok ada buah, kalau bisa naik awal” dan disepakati upah yang akan diterima oleh TERDAKWA sebesar Rp. 500,- (Lima Ratus Rupiah) per kilo, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 06.00 WIB. TERDAKWA berangkat dari rumah dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Dump Truk Ragasa Nopol : KB 8630 SF Kabin warna kuning dan bak warna biru milik Saksi AL KAHPI, dan sebelumnya TERDAKWA telah singgah dirumah Saksi WISNU WARDONO  untuk menjemput anaknya yang bernama Sdr. JONATHAN yang membawa makan sekalian membantu bapaknya dan, sekira pukul 08.30 WIB TERDAKWA dan Saksi WISNU WARDONO tiba di lokasi Kebun Inti PT. Kaliau Mas Perkasa yang beralamat di Divisi 1 A Blok AR 50, 51 Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, kemudian TERDAKWA yang berada di tempat penampungan buah tandan buah segar kelapa sawit yang dimuat oleh Saksi WISNU WARDONO, dan pada saat Sdr. JONATHAN memasak Indomie TERDAKWA juga ikut membantu Saksi WISNU WARDONO untuk memuat tandan buah segar kelapa sawit kedalam bak Mobil, dan setelah Sdr. JONATHAN selesai memasak Indomie kemudian TERDAKWA hanya melihat saja, dan sekira pukul 10.55 WIB tandan buah segar kelapa sawit selesai dimuat dalam bak Mobil, dan pada saat kegiatan memuat buah kelapa sawit ada anggota TNI bersama Manager PT. Kaliau Mas Perkasa memfoto TERDAKWA dan Saksi WISNU WARDONO.
  • Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB TERDAKWA bersama-sama dengan Sdr. JONATHAN berjalan dengan Mobil yang berisi tandan buah segar kelapa sawit sedangkan Saksi WISNU WARDONO mengikuti dibelakang dengan mengendarai Sepeda Motor, Kemudian pada saat di tanjakan Jalan Poros PT. Kaliau Mas Perkasa TERDAKWA dihentikan oleh Petugas keamanan PT. Kaliau Mas Perkasa, antara lain: Saksi YULIANUS DONALDUS, Saksi MICHAEL NOPERENDI dan M. IRSYAD, dan tidak lama kemudian Saksi WISNU WARDONO sampai di lokasi tersebut, kemudian TERDAKWA ditanya ”Buah dari mana?”, lalu TERDAKWA menjawab ”Terdakwa hanya ngakut saja buah yang dibeli oleh Sdr WISNU dari Karyawan Panen KMP Divisi 1 B.”  Selanjutnya Saksi WISNU WARDONO langsung ditanya oleh Petugas Keamanan dan membenarkan keterangan dari TERDAKWA, selanjutnya TERDAKWA bersama-sama dengan Saksi WISNU WARDONO dan barang buktinya berupa: ± 5.000 Kg (Kurang Lebih Lima Ribu Kilo Gram) Tandan Buah Segar Kelapa Sawit, dan 1 (Satu) Unit Kendaraan DumTruck Kb 8630 SF Merk Mitsubishi Ragasa Bak Warna Biru dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RIHARDI bersama-sama dengan Saksi WISNU WARDONO yang telah mengambil dan mengangkut ± 5.000 Kg (Kurang Lebih Lima Ribu Kilo Gram) Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tanpa seizin dan sepengetahuan dari Pihak PT. Kaliau Mas Perkasa sehingga atas perbuatan TERDAKWA bersama-sama dengan Saksi WISNU WARDONO tersebut PT. Kaliau Mas Perkasa mengalami kerugian sebesar + Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

------- Perbuatan Terdakwa RIHARDI alias HARDI bin SURNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Jo. Pasal 56 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).--

 

ATAU

KETIGA:

--------- Bahwa Terdakwa RIHARDI alias HARDI bin SURNI bersama-sama dengan Saksi WISNU WARDONO alias  WISNU anak dari SUWARTONO (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kebun Inti PT. Kaliau Mas Perkasa beralamat di Divisi 1 A Blok AR 50, 51 Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak  pidana “sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, setiap orang yang menadah hasil perkebunan yang diperoleh dari penjarahaan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 78”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB TERDAKWA di hubungi via telpon oleh Sakasi WISNU WARDONO yang mengatakan “Besok ada buah, kalau bisa naik awal” dan disepakati upah yang akan diterima oleh TERDAKWA sebesar Rp. 500,- (Lima Ratus Rupiah) per kilo, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 06.00 WIB. TERDAKWA berangkat dari rumah dengan mengendarai 1 (satu) Unit Mobil Dump Truk Ragasa Nopol : KB 8630 SF Kabin warna kuning dan bak warna biru milik Saksi AL KAHPI, dan sebelumnya TERDAKWA telah singgah dirumah Saksi WISNU WARDONO  untuk menjemput anaknya yang bernama Sdr. JONATHAN yang membawa makan sekalian membantu bapaknya dan, sekira pukul 08.30 WIB TERDAKWA dan Saksi WISNU WARDONO tiba di lokasi Kebun Inti PT. Kaliau Mas Perkasa yang beralamat di Divisi 1 A Blok AR 50, 51 Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, kemudian TERDAKWA yang berada di tempat penampungan buah tandan buah segar kelapa sawit yang dimuat oleh Saksi WISNU WARDONO, dan pada saat Sdr. JONATHAN memasak Indomie TERDAKWA juga ikut membantu Saksi WISNU WARDONO untuk memuat tandan buah segar kelapa sawit kedalam bak Mobil, dan setelah Sdr. JONATHAN selesai memasak Indomie kemudian TERDAKWA hanya melihat saja, dan sekira pukul 10.55 WIB tandan buah segar kelapa sawit selesai dimuat dalam bak Mobil, dan pada saat kegiatan memuat buah kelapa sawit ada anggota TNI bersama Manager PT. Kaliau Mas Perkasa memfoto TERDAKWA dan Saksi WISNU WARDONO.
  • Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB TERDAKWA bersama-sama dengan Sdr. JONATHAN berjalan dengan Mobil yang berisi tandan buah segar kelapa sawit sedangkan Saksi WISNU WARDONO mengikuti dibelakang dengan mengendarai Sepeda Motor, Kemudian pada saat di tanjakan Jalan Poros PT. Kaliau Mas Perkasa TERDAKWA dihentikan oleh Petugas keamanan PT. Kaliau Mas Perkasa, antara lain: Saksi YULIANUS DONALDUS, Saksi MICHAEL NOPERENDI dan M. IRSYAD, dan tidak lama kemudian Saksi WISNU WARDONO sampai di lokasi tersebut, kemudian TERDAKWA ditanya ”Buah dari mana?”, lalu TERDAKWA menjawab ”Terdakwa hanya ngakut saja buah yang dibeli oleh Sdr WISNU dari Karyawan Panen KMP Divisi 1 B.”  Selanjutnya Saksi WISNU WARDONO langsung ditanya oleh Petugas Keamanan dan membenarkan keterangan dari TERDAKWA, selanjutnya TERDAKWA bersama-sama dengan Saksi WISNU WARDONO dan barang buktinya berupa: ± 5.000 Kg (Kurang Lebih Lima Ribu Kilo Gram) Tandan Buah Segar Kelapa Sawit, dan 1 (Satu) Unit Kendaraan DumTruck Kb 8630 SF Merk Mitsubishi Ragasa Bak Warna Biru dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa RIHARDI bersama-sama dengan Saksi WISNU WARDONO yang telah mengambil dan mengangkut ± 5.000 Kg (Kurang Lebih Lima Ribu Kilo Gram) Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tanpa seizin dan sepengetahuan dari Pihak PT. Kaliau Mas Perkasa sehingga atas perbuatan TERDAKWA bersama-sama dengan Saksi WISNU WARDONO tersebut PT. Kaliau Mas Perkasa mengalami kerugian sebesar + Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

------- Perbuatan Terdakwa RIHARDI alias HARDI bin SURNI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Yang Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 56 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-

 

Pihak Dipublikasikan Ya