Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Sbs 1.Luthfan Al-Kamil, S.H.
2.Suci Indah Sari, S.H.
ASEP SUDARMA Alias ASEP Bin M.SAINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B- 157 /O.1.17.8/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Luthfan Al-Kamil, S.H.
2Suci Indah Sari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP SUDARMA Alias ASEP Bin M.SAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa ASEP SUDARMA Alias ASEP BIN M.SAINI pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Gereja No. 67 Rt.003 Rw.006 Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Kartini (samping bekas bangunan bioskop) Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat sedang main judi online dan pada saat itu Terdakwa kalah kemudian timbul dipikiran Terdakwa untuk mencuri disekitar rumahnya.

 

Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa keluar dari rumahnya menuju sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gereja Nomor 67 Rt 003 Rw 006 Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas. Terdakwa tiba melalui bagian belakang rumah tepatnya di gudang rumah tersebut. Di gudang, Terdakwa menemukan seutas tali kemudian tali tersebut Terdakwa bawa. Selanjutnya Terdakwa memanjat tandon (tempat air/pinguin) dan mencoba masuk melalui ventilasi udara namun ventilasi udara tersebut ada tralis besinya sehingga Terdakwa tidak bisa masuk. Selanjutnya Terdakwa memanjat ke lantai 2 rumah tersebut melalui samping pintu sebelah kanan. Terdakwa naik ke atas seng dan melihat ada ventilasi udara yang terbuat dari kaca. Ventilasi tersebut Terdakwa geser ke bawah dan setelah tergeser Terdakwa mengikat seutas tali tambang yang Terdakwa bawa pada sebuah kayu yang berada di atas rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa turun menggunakan tali dan sesampainya di dek rumah tersebut, Terdakwa melepaskan tali ikatan Terdakwa turun ke rumah langsung menuju lantai 1 tepatnya di bagian dapur. Di dapur Terdakwa membuka lemari dekat TV dan menemukan sebuah tas yang berisikan uang tunai dan 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putih dengan kotaknya. Terdakwa memasukkan Handphone tersebut kedalam sebuah kantong plastik lalu kemudian Terdakwa pergi menuju ruang tengah dan melihat ada celengan uang. Terdakwa membuka celengan tersebut dan Terdakwa ambil uangnya. Kemudian Terdakwa pergi ke kamar depan dan melihat ada seorang perempuan yang sedang tidur di kamar tersebut. Terdakwa mengambil 2 (dua) unit Handphone yang berada di meja kamar tersebut yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna orange. Setelah mengambil Handphone di dalam kamar kemudian Terdakwa keluar dan membuka pintu depan. Pada saati itu Terdakwa melihat kunci sepeda motor merk Honda Beat masih terpasang pada sepeda motor tersebut sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil motor tersebut. Terdakwa pun membawa sepeda motor beserta barang-barang yang telah diambil sebelumnya menuju rumah Sdr. SABANI Alias ABAN di Kecamatan Tebas. Di tengah perjalanan, Sesampainya Terdakwa di Pasar Rakyat Tebas, Terdakwa membuang tali dan barang yang ada di dalam jok motor kemudian Terdakwa melanjutkan kembali menuju rumah Sdr. SABANI Alias ABAN. Setibanya di tujuan, Terdakwa langsung menemui Sdr. SABANI Alias ABAN. Pada saat itu Sdr. SABANI Alias ABAN ada menanyakan motor siapa yang Terdakwa pakai tersebut dan Terdakwa katakan motor tersebut adalah motor Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung tidur.

 

Bahwa kemudian pada pagi harinya Terdakwa mengajak Sdr. SABANI Alias ABAN untuk membeli pilox dengan maksud untuk mengecat motor yang telah Terdakwa ambil. Kemudian Terdakwa dan Sdr. SABANI Alias ABAN mengecat motor tersebut menggunakan pilox di rumah Sdr. SABANI Alias ABAN. Pada saat itu Terdakwa dan Sdr. SABANI Alias ABAN melepaskan plat, kaca spion, dan pegangan belakang jok. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdr. SABANI Alias ABAN mempostingkan Handphone Realme di facebook milik Sdr. SABANI Alias ABAN untuk dijual. Selanjutnya pada siang hari Terdakwa dan Sdr. SABANI Alias ABAN bertemu dengan pembeli Handphone yang tidak Terdakwa kenal di Pasar Tebas. Setelah orang tersebut memberikan uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Terdakwa dan Sdr. SABANI Alias ABAN pergi membeli makanan dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk bermain judi online.

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2024 Terdakwa pulang ke Pemangkat menggunakan sepeda motor hasil curian yang telah Terdakwa cat. Pada saat berada di Pemangkat Terdakwa menggunakan uang sebesar Rp600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) hasil curian untuk keperluan sehari-hari.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang-barang sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa sepengetahuan atau izin dari yang berhak yaitu Saksi Korban TJHIU SIAN. Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

 

---------- Perbuatan ASEP SUDARMA Alias ASEP BIN M.SAINI sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. -------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ASEP SUDARMA Alias ASEP BIN M.SAINI pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Gereja No. 67 Rt.003 Rw.006 Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Kartini (samping bekas bangunan bioskop) Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat sedang main judi online dan pada saat itu Terdakwa kalah kemudian timbul dipikiran Terdakwa untuk mencuri disekitar rumahnya.

 

Pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa keluar dari rumahnya menuju sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gereja Nomor 67 Rt 003 Rw 006 Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas. Terdakwa tiba melalui bagian belakang rumah tepatnya di gudang rumah tersebut. Di gudang, Terdakwa menemukan seutas tali kemudian tali tersebut Terdakwa bawa. Selanjutnya Terdakwa memanjat tandon (tempat air/pinguin) dan mencoba masuk melalui ventilasi udara namun ventilasi udara tersebut ada tralis besinya sehingga Terdakwa tidak bisa masuk. Selanjutnya Terdakwa memanjat ke lantai 2 rumah tersebut melalui samping pintu sebelah kanan. Terdakwa naik ke atas seng dan melihat ada ventilasi udara yang terbuat dari kaca. Ventilasi tersebut Terdakwa geser ke bawah dan setelah tergeser Terdakwa mengikat seutas tali tambang yang Terdakwa bawa pada sebuah kayu yang berada di atas rumah tersebut. Selanjutnya Terdakwa turun menggunakan tali dan sesampainya di dek rumah tersebut, Terdakwa melepaskan tali ikatan Terdakwa turun ke rumah langsung menuju lantai 1 tepatnya di bagian dapur. Di dapur Terdakwa membuka lemari dekat TV dan menemukan sebuah tas yang berisikan uang tunai dan 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putih dengan kotaknya. Terdakwa memasukkan Handphone tersebut kedalam sebuah kantong plastik lalu kemudian Terdakwa pergi menuju ruang tengah dan melihat ada celengan uang. Terdakwa membuka celengan tersebut dan Terdakwa ambil uangnya. Kemudian Terdakwa pergi ke kamar depan dan melihat ada seorang perempuan yang sedang tidur di kamar tersebut. Terdakwa mengambil 2 (dua) unit Handphone yang berada di meja kamar tersebut yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna orange. Setelah mengambil Handphone di dalam kamar kemudian Terdakwa keluar dan membuka pintu depan. Pada saati itu Terdakwa melihat kunci sepeda motor merk Honda Beat masih terpasang pada sepeda motor tersebut sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil motor tersebut. Terdakwa pun membawa sepeda motor beserta barang-barang yang telah diambil sebelumnya menuju rumah Sdr. SABANI Alias ABAN di Kecamatan Tebas. Di tengah perjalanan, Sesampainya Terdakwa di Pasar Rakyat Tebas, Terdakwa membuang tali dan barang yang ada di dalam jok motor kemudian Terdakwa melanjutkan kembali menuju rumah Sdr. SABANI Alias ABAN. Setibanya di tujuan, Terdakwa langsung menemui Sdr. SABANI Alias ABAN. Pada saat itu Sdr. SABANI Alias ABAN ada menanyakan motor siapa yang Terdakwa pakai tersebut dan Terdakwa katakan motor tersebut adalah motor Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung tidur.

 

Bahwa kemudian pada pagi harinya Terdakwa mengajak Sdr. SABANI Alias ABAN untuk membeli pilox dengan maksud untuk mengecat motor yang telah Terdakwa ambil. Kemudian Terdakwa dan Sdr. SABANI Alias ABAN mengecat motor tersebut menggunakan pilox di rumah Sdr. SABANI Alias ABAN. Pada saat itu Terdakwa dan Sdr. SABANI Alias ABAN melepaskan plat, kaca spion, dan pegangan belakang jok. Selanjutnya Terdakwa menyuruh Sdr. SABANI Alias ABAN mempostingkan Handphone Realme di facebook milik Sdr. SABANI Alias ABAN untuk dijual. Selanjutnya pada siang hari Terdakwa dan Sdr. SABANI Alias ABAN bertemu dengan pembeli Handphone yang tidak Terdakwa kenal di Pasar Tebas. Setelah orang tersebut memberikan uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Terdakwa dan Sdr. SABANI Alias ABAN pergi membeli makanan dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk bermain judi online.

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2024 Terdakwa pulang ke Pemangkat menggunakan sepeda motor hasil curian yang telah Terdakwa cat. Pada saat berada di Pemangkat Terdakwa menggunakan uang sebesar Rp600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) hasil curian untuk keperluan sehari-hari.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang-barang sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa sepengetahuan atau izin dari yang berhak yaitu Saksi Korban TJHIU SIAN. Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa ASEP SUDARMA Alias ASEP BIN M.SAINI sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). --

Pihak Dipublikasikan Ya