Tanggal Pendaftaran |
Senin, 19 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
36/Pdt.G/2024/PN Sbs |
Tanggal Surat |
Jumat, 16 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nidia Candra, S.H. | SUMARDI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | WIDYANI UTAMI FIGO |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas | 2 | Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------
- Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I, Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Akta Kelahiran Nomor 05/CS/2003 atas nama Widyani Utami yang dikeluarkan pada tanggal 23 Februari 2023;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Akta Kelahiran Nomor 05/CS/2003 atas nama Widyani Utami Figo yang dikeluarkan pada tanggal 24 Mei 2023; ------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mencabut Akta Kelahiran Nomor 05/CS/2003 tanggal 24 Mei 2023 atas nama Widyani Utami Figo; --------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 05/CS/2003 dengan memasukan elemen data Kelahiran atas nama Widyani Utami Figo yang lahir di Sekura pada tanggal 24 Januari 2003 yang merupakan anak ke satu dari ibu Lie Jun; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak memilki kekuatan hukum mengikat atas Keputusan KPU Kabupaten Sambas Nomor 308 Tahun 2023 tantang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Penetapan DCT); -----------------------
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Sambas tantang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Penetapan DCT) dengan tidak memasukan nama WIDYANI UTAMI FIGO; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Tergugat; -----------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |