Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa CHEN JAN SIONG Als AJAN Anak CHEN BUN KUI pada Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau pada waktu lain pada Bulan September tahun 2024, bertempat di sebuah pondok di perkebunan kelapa yang berada di Jalan Jeruk Dusun Polaria Rt.009 Rw.004 Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, diancam karena pencurian”, yaitu terhadap Saksi Korban TJHAI MEU TIAM anak TJHIE SJUI KHIN, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 september 2024 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa CHEN JAN SIONG Als AJAN Anak CHEN BUN KUI melihat Saksi Korban TJHAI MEU TIAM anak TJHIE SJUI KHIN datang dari menjemput anaknya pulang sekolah dan memarkirkan sepeda Motor merek Yamaha, Vega RR, KB 4260 VT, dengan No.Sin : 5D91960642 dan No. Rangka : MH35D9206EJ960650 an. CIU KUI JUNG milik Saksi Korban di pondok kebun kelapa milik Saksi Korban yang terletak di Jln. Jeruk Dsn Polaria Rt 009 Rw. 004 Desa Sungai Rusa Kec. Salakau Kab. Sambas, tidak lama kemudian Terdakwa melihat Saksi Korban pergi mengambil rumput untuk ternak kambingnya yang jaraknya cukup jauh dari pondok tersebut, melihat ada kesempatan Terdakwa langsung mendatangi sepeda motor korban yang disimpan di pondok tersebut. Dikarenakan sepeda motor tersebut sebelumnya merupakan sepeda motor Terdakwa sendiri, Terdakwa mengetahui bahwa lubang kunci untuk menghidupkan sepeda motor tersebut sudah rusak sehingga sepeda motor tersebut dapat dihidupkan menggunakan kunci apa saja, setelah itu menggunakan sebuah kunci gembok yang dibawa Terdakwa dari pondok untuk menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya kabur.
- Bahwa sebelum peristiwa pencurian tersebut Terdakwa bekerja sebagai penjaga / pengurus kebun kelapa milik Sdr. AKIONG yang berada di Desa Sungai Nyirih Kec. Selakau, Terdakwa sudah bekerja di tempat tersebut selama 2,5 tahun kemudian berhenti, setelah itu Terdakwa diberi tumpangan tempat tinggal oleh korban Saksi Korban dirumahnya yang berada di Jalan Jeruk Dusun Polaria Rt.009 Rw.004 Desa Sungai Rusa Kec. Selakau Kab. Sambas. Karena saat itu Terdakwa menganggur dan tidak memiliki uang, Terdakwa memutuskan menjual sepeda motor milik Terdakwa yaitu 1 (Satu) unit sepeda motor Merk Yamaha VEGA RR dengan No.Pol: KB 4260 VT atas nama CIU KUI JUNG dan dijual kepada Saksi Korban seharga Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
- Bahwa namun hingga 2 bulan menumpang tinggal di rumah tersebut Terdakwa belum juga mendapat pekerjaan yang layak sampai Saksi Korban tiba – tiba meminta Terdakwa untuk keluar dari rumahnya dengan alasan adiknya akan pulang dari Malaysia dan akan kembali menempati rumah tersebut, saat itu Terdakwa meminta waktu 1 minggu untuk mencari tempat tinggal dan pekerjaan baru tetapi Saksi Korban tetap tidak mengizinkan, karena Terdakwa merasa sakit hati karena diusir oleh Saksi Korban dari pondok tempat Terdakwa tinggal tersebut serta karena desakan ekonomi, yang sebelumnya Terdakwa sudah terpikir untuk membawa kabur sepeda motor Merk Yamaha VEGA RR dengan No.Pol: KB 4260 VT milik Saksi Korban dengan mencoba membawa kabur sepeda motor tersebut dengan alasan meminjam untuk membawa barang namun ditolak oleh Saksi Korban, sehingga ketika Terdakwa melihat Saksi Korban meninggalkan sepeda motor tersebut di pondok kebun kelapa yang tidak jauh dari tempat Terdakwa berada, Terdakwa nekat untuk mencuri dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
- Bahwa Terdakwa tidak ada sama sekali meminta ijin dengan pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha, Vega RR, warna biru, KB 4260 VT, dengan No.Sin : 5D91960642 dan No. Rangka : MH35D9206EJ960650 an. CIU KUI JUNG untuk mengambil barang tersebut
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut VINA binti RUSLAN mengalami total kerugian kerugian sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana --------- |