Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2024/PN Sbs DEVIS SIMANJUNTAK JULY Binti JOHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pid.C/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BAPC/05/IV/2024/Sek Sjb
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DEVIS SIMANJUNTAK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULY Binti JOHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Benar pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira jam 22.30 Wib beberapa orang Petugas Kepolisian dari Polsek Sajingan Besar telah mendatangi dan melakukan pemeriksaan di warung milik tersangka JULY Binti JOHAN yang berada di Dusun Sajingan Rt. 001 / Rw. 001 Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar, di warung sembako milik tersangka ditemukan 12 (Dua belas) botol Beer berjenis "GUINNESS" berukuran 620 mili liter yang berisikan minuman yang mengandung alkohol 4.9%, 18 (Delapan Belas) kaleng Beer berjenis "TSINGTAO BEER" berukuran 330 mili liter yang berisikan minuman yang mengandung alkohol 5.0%, dan 8 (Delapan) botol minuman keras berjenis "BRANDY" berukuran 350 mili liter yang berisikan minuman yang mengandung alkohol 30% milik tersangka. Tersangka menjelaskan bahwa minuman keras (Miras)  tersebut diperjual belikan untuk konsumsi masyarakat sekitar Dusun Sajingan Kecamatan Sajingan Besar. Tersangka juga menerangkan bahwa minuman keras (Miras) Merk GUINNESS, TSINGTAO BEER dan minuman BRANDY tersebut dibeli langsung oleh tersangka di Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang dari salah satu pedagang asal Jagoi Babang Kab. Bengkayang yang bernama Sdr. HERMAN, Minuman merk GUINNESS" berukuran 620 mili liter yang berisikan minuman yang mengandung alkohol 4.9% dibeli tersangka dengan harga Rp. 50.000,- ./ botol dan dijual kepada masyarakat di Dusun Sajingan Desa Kaliau Kecamatan Sajingan besar dengan harga Rp. 60.000,- / botolnya dengan keuntungan sekira Rp. 10.000,- / botolnya sedangkan untuk minuman keras (Miras) Merk TSINGTAO BEER" berukuran 330 mili liter yang berisikan minuman yang mengandung alkohol 5.0%  dibeli oleh tersangka dengan harga Rp. 12.000,- / botolnya dan dijual kepada masyarakat Dsn. Sajingan Rp. 25.000,-  / botolnya dengan keuntungan Rp. 13.000,- / Botolnya, dan untuk minuman keras (Miras) Merk BRANDY" berukuran 350 mili liter yang berisikan minuman yang mengandung alkohol 30%  dibeli oleh tersangka dengan harga Rp. 23.000,- / botolnya dan dijual kepada masyarakat Dsn. Sajingan Rp. 30.000,-  / botolnya dengan keuntungan Rp. 7.000,- / Botolnya, dan tersangka juga menjelaskan bahwa tersangka memulai menjual minuman keras (miras) tersebut sejak bulan Februari 2024,dalam menjalankan usahanya menjual minuman yang mengandung alkohol tersebut, Tersangka tidak ada ijin baik dari pemerintah setempat maupun dari Pemda Sambas, Tersangka menerangkan bahwa semua keterangan yang diberikan benar dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak lain serta keterangan dapat dipertanggung jawabkan Tersangka

Pihak Dipublikasikan Ya