Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
58/Pid.B/2025/PN Sbs | 1.Muhammad Abrar Pratama, SH 2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H. 3.FIRZA WAHYUDI, S.H. 4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H. |
YOHANES FAZLEY FRAHADI Alias ABUM Anak Dari SETERPANUS LANGKAP | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
Nomor Perkara | 58/Pid.B/2025/PN Sbs | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-377/O.1.17/Eoh.2/02/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa terdakwa YOHANES FAZLEY FRAHADI Alias ABUM Anak Dari SETERPANUS LANGKAP bersama-sama dengan Sdr. KOBE (Daftar Pencarian Saksi) pada hari Selasa tanggal 19 Nopember 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kebun PT. Wana Hijau Semesta 2 Divisi 7 Blok I 39 Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------
---------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 Sekira pukul 15.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di Warung Kopi di Trans Desa Sebunga, terdakwa didatangi Sdr. KOBE untuk mengajak terdakwa mengambil Tandan Buah Segar kelapa sawit di Divisi 7 Kebun Wana Hijau Semesta 2 PT. Wana Hijau Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas yang sebelumnya telah diambil tanpa izin oleh teman sdr. KOBE dengan upah sebesar sebesar Rp. 500. (lima Ratus rupiah) per kilogramnya )dan disetujui oleh terdakwa, kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Daihatsu Gran Max berwarna Grey Metalic dan sdr. KOBE dengan menggunakan sepeda motor berangkat menuju ke lokasi pengambilan buah sawit, setelah terdakwa dan sdr. KOBE tiba di Divisi 7 Kebun Wana Hijau Semesta 2 PT. Wana Hijau Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas terdakwa dan sdr. KOBE melihat bahwa Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tersebut sudah tersusun di beberapa tempat dan siap untuk di naikan ke dalam Mobil, setelah itu sdr. KOBE dan terdakwa menaikan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit s tersebut ke dalam Bak Mobil yang terdakwa gunakan, pada saat terdakwa dan sdr. KOBE mengambil tumpukan buah sawit, datang petugas keamanan dari pihak PT. Wana Hijau Semesta dan mengamankan terdakwa sedangkan sdr. KOBE berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.
---------- Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil barang sesuatu berupa buah sawit sebanyak kurang lebih 1800 (seribu delapan ratus) kg kepada PT Wana Hijau Semesta dan akibat perbuatan terdakwa YOHANES FAZLEY FRAHADI Alias ABUM Anak Dari SETERPANUS LANGKAP dan Sdr. KOBE, maka PT. Wana Hijau Semesta yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa YOHANES FAZLEY FRAHADI Alias ABUM Anak Dari SETERPANUS LANGKAP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
ATAU
KEDUA ---------- Bahwa terdakwa YOHANES FAZLEY FRAHADI Alias ABUM Anak Dari SETERPANUS LANGKAP bersama-sama dengan Sdr. KOBE (Daftar Pencarian Saksi) pada hari Selasa tanggal 19 Nopember 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kebun PT. Wana Hijau Semesta 2 Divisi 7 Blok I 39 Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas , yang berwenang mengadili telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 Sekira pukul 15.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di Warung Kopi di Trans Desa Sebunga, terdakwa didatangi Sdr. KOBE untuk mengajak terdakwa mengambil Tandan Buah Segar kelapa sawit di Divisi 7 Kebun Wana Hijau Semesta 2 PT. Wana Hijau Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas yang sebelumnya telah diambil tanpa izin oleh teman sdr. KOBE dengan upah sebesar Rp. 500. (lima Ratus rupiah) per kilogramnya dan disetujui oleh terdakwa, kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Daihatsu Gran Max berwarna Grey Metalic dan sdr. KOBE dengan menggunakan sepeda motor berangkat menuju ke lokasi pengambilan buah sawit, setelah terdakwa dan sdr. KOBE tiba di Divisi 7 Kebun Wana Hijau Semesta 2 PT. Wana Hijau Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas terdakwa dan sdr. KOBE melihat bahwa Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tersebut sudah tersusun di beberapa tempat dan siap untuk di naikan ke dalam Mobil, setelah itu sdr. KOBE dan terdakwa menaikan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tersebut ke dalam Bak Mobil yang terdakwa gunakan, pada saat terdakwa dan sdr. KOBE mengambil tumpukan yang ke-enam, datang petugas keamanan dari pihak PT. Wana Hijau Semesta dan mengamankan terdakwa sedangkan sdr. KOBE berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.
---------- Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk menangkut, atau mengambil keuntungan berupa buah sawit sebanyak kurang lebih 1800 (seribu delapan ratus) kg dari buah sawit kepada PT Wana Hijau Semesta dan akibat perbuatan terdakwa YOHANES FAZLEY FRAHADI Alias ABUM Anak Dari SETERPANUS LANGKAP dan Sdr. KOBE, maka PT. Wana Hijau Semesta yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa YOHANES FAZLEY FRAHADI Alias ABUM Anak Dari SETERPANUS LANGKAP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke - 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP.
ATAU
KETIGA ---------- Bahwa terdakwa YOHANES FAZLEY FRAHADI Alias ABUM Anak Dari SETERPANUS LANGKAP bersama-sama dengan Sdr. KOBE (DPO) pada hari Selasa tanggal 19 Nopember 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kebun PT. Wana Hijau Semesta 2 Divisi 7 Blok I 39 Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili telah secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------
---------- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 Sekira pukul 15.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada di Warung Kopi di Trans Desa Sebunga, terdakwa didatangi Sdr. KOBE untuk mengajak terdakwa mengambil Tandan Buah Segar kelapa sawit di Divisi 7 Kebun Wana Hijau Semesta 2 PT. Wana Hijau Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas yang sebelumnya telah diambil tanpa izin oleh teman sdr. KOBE dengan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan disetujui oleh terdakwa, kemudian terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Daihatsu Gran Max berwarna Grey Metalic dan sdr. KOBE dengan menggunakan sepeda motor berangkat menuju ke lokasi pengambilan buah sawit, setelah terdakwa dan sdr. KOBE tiba di Divisi 7 Kebun Wana Hijau Semesta 2 PT. Wana Hijau Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas terdakwa dan sdr. KOBE melihat bahwa Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tersebut sudah tersusun di beberapa tempat dan siap untuk di naikan ke dalam Mobil, setelah itu sdr. KOBE dan terdakwa menaikan Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tersebut ke dalam Bak Mobil yang terdakwa gunakan, pada saat terdakwa dan sdr. KOBE mengambil tumpukan yang ke-enam, datang petugas keamanan dari pihak PT. Wana Hijau Semesta dan mengamankan terdakwa sedangkan sdr. KOBE berhasil melarikan diri, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.
---------- Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil atau mengangkut barang sesuatu berupa buah sawit sebanyak kurang lebih 1800 (seribu delapan ratus) kg kepada PT Wana Hijau Semesta dan akibat perbuatan terdakwa YOHANES FAZLEY FRAHADI Alias ABUM Anak Dari SETERPANUS LANGKAP dan Sdr. KOBE, maka PT. Wana Hijau Semesta yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa YOHANES FAZLEY FRAHADI Alias ABUM Anak Dari SETERPANUS LANGKAP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sambas, 12 Februari 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM,
Muhammad Abrar Pratama,SH Ajun Jaksa Nip. 199410052019021004 |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |