Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Sbs PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk UNIT PIMPINAN KANTOR CABANG SINGKAWANG 1.Chai Jun Phin
2.Chong Cai Fung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk UNIT PIMPINAN KANTOR CABANG SINGKAWANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Chai Jun Phin
2Chong Cai Fung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 86.643.879,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar 86.643.879,- ( DELAPAN PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 72.553.831,- ( TUJUH PULUH DUA JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 14.090.048,- ( EMPAT BELAS JUTA SEMBILAN PULUH RIBU EMPAT PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan surat atas tanah dan bangunan Surat Hak Milik (SHM) Nomor: 1118, atas nama: Chai Jun Phin, Luas 165 M2, Desa Sububus Kab Sambas dan Surat Hak Milik (SHM) Nomor: 644, atas nama Chai Jun Phin luas 19.659 M2, Desa Sebubus Kab Sambas, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sambas dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak