3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar 86.643.879,- ( DELAPAN PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 72.553.831,- ( TUJUH PULUH DUA JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 14.090.048,- ( EMPAT BELAS JUTA SEMBILAN PULUH RIBU EMPAT PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan surat atas tanah dan bangunan Surat Hak Milik (SHM) Nomor: 1118, atas nama: Chai Jun Phin, Luas 165 M2, Desa Sububus Kab Sambas dan Surat Hak Milik (SHM) Nomor: 644, atas nama Chai Jun Phin luas 19.659 M2, Desa Sebubus Kab Sambas, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sambas dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|