Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2024/PN Sbs 1.AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
PAHALA SIHOTANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 143/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1458/O.1.17/Eoh.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAHALA SIHOTANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa Terdakwa PAHALA SIHOTANG, S.E. alias SIHOTANG anak dari JAGIMAN SIHOTANG, pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pos Jaga PT. Wana Hijau Semesta (WHS) III yang beralamat di Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari TERDAKWA mempunyai lahan kebun sendiri disekitar lokasi kebun PT. Kaliau Mas Perkasa KMP sejak 4 (empat) tahun lalu, karena sering beraktifitas disekitar kebun tersebut TERDAKWA mengenal dengan Para Karyawan PT. KMP tersebut, antara lain: Saksi ROBERTUS ENDRA, S.Pd., dan Saksi ABDUL HAKIM dan Saksi SUPONO (Ketiga Tersangka dalam Berkas Perkara terpisah), dan TERDAKWA sebelumnya sudah beberapa kali mengambil tandan buah yang semuanya TERDAKWA jual ke RAM milik Sdr. BAIDAH
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB., TERDAKWA kembali dihubungi oleh Saksi ROBERTUS ENDRA, S.Pd., dengan menginformasikan bahwa telah siap panen dengan mengatakan ”Ambil Buah Kita Sudah Siap Panen” mendapatkan informasi tersebut TERDAKWA mengajak Saksi CHRISTOPER NETANJA SIHOTANG (anak) dan Saksi NURITA SILITONGA (istri) TERDAKWA untuk kelokasi panen di Plasma PT. KMP yang beralamat di Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kec. Sajingan, Kabupaten Sambas, dan sekira pukul 15.00 WIB TERDAKWA tiba dilokasi, dan setelah tiba TERDAKWA langsung menimbang buah yang ada dengan timbangan yang sudah TERDAKWA bawa dengan kapasitas 150 (Seartus Lima Puluh) Kg, dan pada saat itu TERDAKWA menimbang sampai beberapa kali, kemudian setelah menimbang Tandan Buah Sawitnya, TERDAKWA mengangkat ke dalam 1 (satu) unit Mobil Triton dengan NOPOL: KB 8867 AW milik TERDAKWA dengan dibantu oleh Saksi CHRISTOPER NETANJA SIHOTANG, dan setelah selesai ditimbang, lalu TERDAKWA membayar sejumlah uang kepada Saksi ROBERTUS ENDRA sebesar + Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan setelah setelah pembayaran sekira pukul 19.00 WIB. TERDAKWA menuju arah keluar kebun, dan sekira pukul 23.00 WIB melewati Pos Jaga PT. Wana Hijau Semesta (WHS) III yang beralamat di Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, terdakwa diberhentikan oleh Satuan Pengamanan (Satpam) Kebun, antara lain: Saksi SUGITO, Saksi JEMI dan Saksi HAMKA, selanjutnya TERDAKWA dan Barang Bukti, berupa: 1 (satu) Unit Mobil Mitshubishi Triton warna silver Nomor Polisi : KB 8867 AW, Tandan Buah Segar Sawit dengan berat kurang lebih 1.190 kg, 1 (satu) buah Tojok, 1 (satu) buah timbangan duduk 150 kg merk Camry, 1 (satu) lembar Nota pembayaran dengan jumlah Rp.2.942.000 (dua juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A02s warna hitam IMEI 1 : 352432722594149 IMEI 2 : 358365662594147, dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA yang telah membeli, atau untuk menarik keuntungan, menjual, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, berupa: Tandan Buah Segar Sawit dengan berat kurang lebih 1.190 kg tanpa seizin dan sepengetahuan dari Pihak PT. Kaliau Mas Perkasa telah menyebabkan kerugian materiil bagi PT. Kaliau Mas Perkasa.

------- Perbuatan Terdakwa PAHALA SIHOTANG, S.E. alias SIHOTANG anak dari JAGIMAN SIHOTANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). --------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa PAHALA SIHOTANG, S.E. alias SIHOTANG anak dari JAGIMAN SIHOTANG, pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kebun PT. Kaliau Mas Perkasa yang beralamat di Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kec. Sajingan, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak  pidana “menadah hasil perkebunan yang diperoleh dari penjarahaan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 78”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari TERDAKWA mempunyai lahan kebun sendiri disekitar lokasi kebun PT. Kaliau Mas Perkasa KMP sejak 4 (empat) tahun lalu, karena sering beraktifitas disekitar kebun tersebut TERDAKWA mengenal dengan Para Karyawan PT. KMP tersebut, antara lain: Saksi ROBERTUS ENDRA, S.Pd., dan Saksi ABDUL HAKIM dan Saksi SUPONO (Ketiga Tersangka dalam Berkas Perkara terpisah), dan TERDAKWA sebelumnya sudah beberapa kali mengambil tandan buah yang semuanya TERDAKWA jual ke RAM milik Sdr. BAIDAH
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB., TERDAKWA kembali dihubungi oleh Saksi ROBERTUS ENDRA, S.Pd., dengan menginformasikan bahwa telah siap panen dengan mengatakan ”Ambil Buah Kita Sudah Siap Panen” mendapatkan informasi tersebut TERDAKWA mengajak Saksi CHRISTOPER NETANJA SIHOTANG (anak) dan Saksi NURITA SILITONGA (istri) TERDAKWA untuk kelokasi panen di Plasma PT. KMP yang beralamat di Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kec. Sajingan, Kabupaten Sambas, dan sekira pukul 15.00 WIB TERDAKWA tiba dilokasi, dan setelah tiba TERDAKWA langsung menimbang buah yang ada dengan timbangan yang sudah TERDAKWA bawa dengan kapasitas 150 (Seartus Lima Puluh) Kg, dan pada saat itu TERDAKWA menimbang sampai beberapa kali, kemudian setelah menimbang Tandan Buah Sawitnya, TERDAKWA mengangkat ke dalam 1 (satu) unit Mobil Triton dengan NOPOL: KB 8867 AW milik TERDAKWA dengan dibantu oleh Saksi CHRISTOPER NETANJA SIHOTANG, dan setelah selesai ditimbang, lalu TERDAKWA membayar sejumlah uang kepada Saksi ROBERTUS ENDRA sebesar + Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan setelah setelah pembayaran sekira pukul 19.00 WIB. TERDAKWA menuju arah keluar kebun, dan sekira pukul 23.00 WIB melewati Pos Jaga PT. Wana Hijau Semesta (WHS) III yang beralamat di Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, terdakwa diberhentikan oleh Satuan Pengamanan (Satpam) Kebun, antara lain: Saksi SUGITO, Saksi JEMI dan Saksi HAMKA, selanjutnya TERDAKWA dan Barang Bukti, berupa: 1 (satu) Unit Mobil Mitshubishi Triton warna silver Nomor Polisi : KB 8867 AW, Tandan Buah Segar Sawit dengan berat kurang lebih 1.190 kg, 1 (satu) buah Tojok, 1 (satu) buah timbangan duduk 150 kg merk Camry, 1 (satu) lembar Nota pembayaran dengan jumlah Rp.2.942.000 (dua juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A02s warna hitam IMEI 1 : 352432722594149 IMEI 2 : 358365662594147, dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA yang telah membeli, atau untuk menarik keuntungan, menjual, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, berupa: Tandan Buah Segar Sawit dengan berat kurang lebih 1.190 kg tanpa seizin dan sepengetahuan dari Pihak PT. Kaliau Mas Perkasa telah menyebabkan kerugian materiil bagi PT. Kaliau Mas Perkasa.

-------Perbuatan Terdakwa PAHALA SIHOTANG, S.E. alias SIHOTANG anak dari JAGIMAN SIHOTANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Yang Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

PERTAMA:

--------- Bahwa Terdakwa PAHALA SIHOTANG, S.E. alias SIHOTANG anak dari JAGIMAN SIHOTANG, pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pos Jaga PT. Wana Hijau Semesta (WHS) III yang beralamat di Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari TERDAKWA mempunyai lahan kebun sendiri disekitar lokasi kebun PT. Kaliau Mas Perkasa KMP sejak 4 (empat) tahun lalu, karena sering beraktifitas disekitar kebun tersebut TERDAKWA mengenal dengan Para Karyawan PT. KMP tersebut, antara lain: Saksi ROBERTUS ENDRA, S.Pd., dan Saksi ABDUL HAKIM dan Saksi SUPONO (Ketiga Tersangka dalam Berkas Perkara terpisah), dan TERDAKWA sebelumnya sudah beberapa kali mengambil tandan buah yang semuanya TERDAKWA jual ke RAM milik Sdr. BAIDAH
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB., TERDAKWA kembali dihubungi oleh Saksi ROBERTUS ENDRA, S.Pd., dengan menginformasikan bahwa telah siap panen dengan mengatakan ”Ambil Buah Kita Sudah Siap Panen” mendapatkan informasi tersebut TERDAKWA mengajak Saksi CHRISTOPER NETANJA SIHOTANG (anak) dan Saksi NURITA SILITONGA (istri) TERDAKWA untuk kelokasi panen di Plasma PT. KMP yang beralamat di Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kec. Sajingan, Kabupaten Sambas, dan sekira pukul 15.00 WIB TERDAKWA tiba dilokasi, dan setelah tiba TERDAKWA langsung menimbang buah yang ada dengan timbangan yang sudah TERDAKWA bawa dengan kapasitas 150 (Seartus Lima Puluh) Kg, dan pada saat itu TERDAKWA menimbang sampai beberapa kali, kemudian setelah menimbang Tandan Buah Sawitnya, TERDAKWA mengangkat ke dalam 1 (satu) unit Mobil Triton dengan NOPOL: KB 8867 AW milik TERDAKWA dengan dibantu oleh Saksi CHRISTOPER NETANJA SIHOTANG, dan setelah selesai ditimbang, lalu TERDAKWA membayar sejumlah uang kepada Saksi ROBERTUS ENDRA sebesar + Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan setelah setelah pembayaran sekira pukul 19.00 WIB. TERDAKWA menuju arah keluar kebun, dan sekira pukul 23.00 WIB melewati Pos Jaga PT. Wana Hijau Semesta (WHS) III yang beralamat di Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, terdakwa diberhentikan oleh Satuan Pengamanan (Satpam) Kebun, antara lain: Saksi SUGITO, Saksi JEMI dan Saksi HAMKA, selanjutnya TERDAKWA dan Barang Bukti, berupa: 1 (satu) Unit Mobil Mitshubishi Triton warna silver Nomor Polisi : KB 8867 AW, Tandan Buah Segar Sawit dengan berat kurang lebih 1.190 kg, 1 (satu) buah Tojok, 1 (satu) buah timbangan duduk 150 kg merk Camry, 1 (satu) lembar Nota pembayaran dengan jumlah Rp.2.942.000 (dua juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A02s warna hitam IMEI 1 : 352432722594149 IMEI 2 : 358365662594147, dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA yang telah membeli, atau untuk menarik keuntungan, menjual, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, berupa: Tandan Buah Segar Sawit dengan berat kurang lebih 1.190 kg tanpa seizin dan sepengetahuan dari Pihak PT. Kaliau Mas Perkasa telah menyebabkan kerugian materiil bagi PT. Kaliau Mas Perkasa.

------- Perbuatan Terdakwa PAHALA SIHOTANG, S.E. alias SIHOTANG anak dari JAGIMAN SIHOTANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). --------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa PAHALA SIHOTANG, S.E. alias SIHOTANG anak dari JAGIMAN SIHOTANG, pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kebun PT. Kaliau Mas Perkasa yang beralamat di Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kec. Sajingan, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak  pidana “menadah hasil perkebunan yang diperoleh dari penjarahaan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 78”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal dari TERDAKWA mempunyai lahan kebun sendiri disekitar lokasi kebun PT. Kaliau Mas Perkasa KMP sejak 4 (empat) tahun lalu, karena sering beraktifitas disekitar kebun tersebut TERDAKWA mengenal dengan Para Karyawan PT. KMP tersebut, antara lain: Saksi ROBERTUS ENDRA, S.Pd., dan Saksi ABDUL HAKIM dan Saksi SUPONO (Ketiga Tersangka dalam Berkas Perkara terpisah), dan TERDAKWA sebelumnya sudah beberapa kali mengambil tandan buah yang semuanya TERDAKWA jual ke RAM milik Sdr. BAIDAH
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 12.00 WIB., TERDAKWA kembali dihubungi oleh Saksi ROBERTUS ENDRA, S.Pd., dengan menginformasikan bahwa telah siap panen dengan mengatakan ”Ambil Buah Kita Sudah Siap Panen” mendapatkan informasi tersebut TERDAKWA mengajak Saksi CHRISTOPER NETANJA SIHOTANG (anak) dan Saksi NURITA SILITONGA (istri) TERDAKWA untuk kelokasi panen di Plasma PT. KMP yang beralamat di Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kec. Sajingan, Kabupaten Sambas, dan sekira pukul 15.00 WIB TERDAKWA tiba dilokasi, dan setelah tiba TERDAKWA langsung menimbang buah yang ada dengan timbangan yang sudah TERDAKWA bawa dengan kapasitas 150 (Seartus Lima Puluh) Kg, dan pada saat itu TERDAKWA menimbang sampai beberapa kali, kemudian setelah menimbang Tandan Buah Sawitnya, TERDAKWA mengangkat ke dalam 1 (satu) unit Mobil Triton dengan NOPOL: KB 8867 AW milik TERDAKWA dengan dibantu oleh Saksi CHRISTOPER NETANJA SIHOTANG, dan setelah selesai ditimbang, lalu TERDAKWA membayar sejumlah uang kepada Saksi ROBERTUS ENDRA sebesar + Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan setelah setelah pembayaran sekira pukul 19.00 WIB. TERDAKWA menuju arah keluar kebun, dan sekira pukul 23.00 WIB melewati Pos Jaga PT. Wana Hijau Semesta (WHS) III yang beralamat di Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, terdakwa diberhentikan oleh Satuan Pengamanan (Satpam) Kebun, antara lain: Saksi SUGITO, Saksi JEMI dan Saksi HAMKA, selanjutnya TERDAKWA dan Barang Bukti, berupa: 1 (satu) Unit Mobil Mitshubishi Triton warna silver Nomor Polisi : KB 8867 AW, Tandan Buah Segar Sawit dengan berat kurang lebih 1.190 kg, 1 (satu) buah Tojok, 1 (satu) buah timbangan duduk 150 kg merk Camry, 1 (satu) lembar Nota pembayaran dengan jumlah Rp.2.942.000 (dua juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A02s warna hitam IMEI 1 : 352432722594149 IMEI 2 : 358365662594147, dibawa ke Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA yang telah membeli, atau untuk menarik keuntungan, menjual, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, berupa: Tandan Buah Segar Sawit dengan berat kurang lebih 1.190 kg tanpa seizin dan sepengetahuan dari Pihak PT. Kaliau Mas Perkasa telah menyebabkan kerugian materiil bagi PT. Kaliau Mas Perkasa.

-------Perbuatan Terdakwa PAHALA SIHOTANG, S.E. alias SIHOTANG anak dari JAGIMAN SIHOTANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Yang Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya