Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.DODHY ARYO YUDHO, S.H.,M.H.
2.NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H.
GUNTUR Als AGUN Bin JONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-114/O1.17.8/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DODHY ARYO YUDHO, S.H.,M.H.
2NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNTUR Als AGUN Bin JONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN: TUNGGAL -------- Bahwa Terdakwa Guntur Alias Agun Bin Jono pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 15:00 WIB atau setidak-tidak pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Pembangunan, Desa Lonam, Kec. Pemangkat, Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, sekitar jam 09:00 WIB hingga jam 13:30 WIB, terdakwa Guntur Alias Agun Bin Jono memperoleh bahan bakar minyak jenis Pertalite dari Stasiun Pengisian Pulau 3 SPBU 6479102 Jalan GM Situt Singkawang. Saat itu terdakwa Guntur Alias Agun Bin Jono mengendarai satu unit mobil jenis pick up merek Suzuki Futura yang memiliki plat nomor kendaraan KB 8267 K, Nomor Rangka MHYESL415BJ 211983, Nomor Mesin G15AID-826505. Mobil tersebut memiliki bagian kepala berwarna biru dengan kombinasi kuning, serta bak berwarna hitam. Selain itu, mobil tersebut telah dimodifikasi tidak sesuai dengan peruntukannya dengan penambahan tangki tambahan yang memiliki kapasitas kurang lebih 700 (tujuh ratus) liter. Bahwa terdakwa dalam memperoleh bahan bakar minyak jenis Pertalite tersebut, terdakwa menggunakan cara dengan mengantri secara berulang kali di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64791022 GM SITUT Singkawang menggunakan mobil yang telah dimodifikasi 1 | P a g e tersebut. Bahwa saksi SULAIMAN Als PAK SU Anak TJHANG KHIAN THAT selaku Pengawas SPBU 6479102 GM SITUT Singkawang , SPBU tersebut belum menggunakan sistem scan/pindai barcode dan penggunaan pindai/scan Barcode baru dilaksanakan tanggal 16 Desember 2024. Oleh karena itu operator SPBU Setiap kali Terdakwa mengisi bahan bakar minyak, pihak SPBU hanya memberikan sebanyak 20 (dua puluh) – 30 (tigapuluh) liter per pengisian. Bahan bakar minyak jenis Pertalite tersebut diperoleh dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) liternya. Bahwa saksi Yosep Pasdianto selaku Operator SPBU yang sedang bertugas menerangkan bahwa Terdakwa Guntur Alias Agun tidak ada memberikan uang tips/uang pelancar dalam melaksanakan perbuatanya. Setelah berhasil mengumpulkan bahan bakar minyak jenis Pertalite dengan jumlah 840 Liter atau kurang lebih 840 Liter, terdakwa kemudian menyimpan bahan bakar minyak tersebut ke dalam 28 (dua puluh delapan) jerigen plastik menggunakan selang khusus yang tersambung dari tangki tambahan di dalam mobilnya, yang dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, terdakwa mengangkut bahan bakar minyak tersebut dari Kota Singkawang dengan tujuan untuk dibawa ke Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, dengan maksud untuk menjual kembali kepada konsumen di wilayah tersebut, yang sebagian besar merupakan nelayan dan masyarakat sekitar yang membutuhkan BBM untuk keperluan pribadi, transportasi dan atau untuk operasional perahu, dengan harga jual kembali sebesar Rp12.000,- hingga Rp15.000,- per liter guna memperoleh keuntungan pribadi. Serta terdakwa telah melakukan praktik jual beli ini sejak beberapa bulan sebelum penangkapannya dengan sistem distribusi langsung kepada para pelanggan tetap yang telah dikenalnya. Namun, sebelum berhasil menjual bahan bakar minyak tersebut, terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh petugas Kepolisian Sektor Pemangkat pada jam 15:00 WIB saat sedang melintas di Jalan Raya Pembangunan, Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Bahwa Ahli REZNA PASA REVULUDIN, S.H, M.H. yang berkeja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada BPH Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BBM jenis Pertalite yang diangkut dan akan dijual kembali oleh Terdakwa merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah dan dijual dengan harga yang telah ditetapkan. Setiap bentuk penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM ini dapat menyebabkan kerugian negara serta mengganggu distribusi energi nasional. Bahwa perbuatan terdakwa merupakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dan/atau yang pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah. Bahwa dalam melakukan pengangkutan dan penjualan kembali bahan bakar minyak jenis Pertalite tersebut, terdakwa tidak memiliki izin atau perizinan atau rekomendasi dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ------Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya