Dakwaan |
Dakwaan------- Bahwa Terdakwa AQBAR PRATAMA alias AKBAR bin DAVID pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB, atau pada waktu lain pada Bulan Desember tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah yang beralamat Jalan M.Sohor Rt. 001 Rw. 009 Desa Pemangkat Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa bangun tidur di rumah Terdakwa dan Terdakwa pergi ke pasar menggunakan sepeda motor milik orang tuanya untuk membeli rokok, kemudian setelah Terdakwa membeli rokok langsung pulang ke rumahnya untuk menyimpan sepeda motor orang tuanya tersebut. Kemudian Terdakwa berjalan kaki untuk menuju ke rumah teman Terdakwa yang bernama Sdr. AMOK (nama panggilan) yang beralamat di sinam jembatan 07 Desa Pemangkat kota. Kemudian di tengah perjalanan Terdakwa ingin membuang air kecil tepatnya di kaki gunung yang beralamat di jalan M.Sohor Rt. 001 Rw. 009 Desa Pemangkat Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat (jembatan 6), kemudian Terdakwa melihat rumah milik sepasang suami-istri Saksi IYON HARIADI Bin TAURAN JALIL dan Saksi YUYUN ULFAH Alias MAKSU Binti SOBIRIN tepatnya di pintu dapur dalam keadaan gelap, kemudian timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian. “Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 A. IDENTITAS TERDAKWA Nama Lengkap : AQBAR PRATAMA alias AKBAR bin DAVID. Tempat Lahir : Pemangkat. Umur / Tanggal Lahir : 21 Tahun / 24 November 2003. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jalan Pancur Rt. 003 Rw. 008 Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat. Agama : Islam. Pendidikan : SD (Tamat). Pekerjaan : Buruh Harian Lepas. B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN 1. Penangkapan : Tanggal 06 Desember 2024. 2. Penahanan - Penyidik : Rutan Polsek Pemangkat, ditahan selama 20 (dua puluh) hari, sejak tanggal 07 Desember 2024 s/d 26 Desember 2024. - Perpanjangan PU - Penuntut Umum : : Rutan Polsek Pemangkat, ditahan selama 40 (empat puluh) hari, sejak tanggal 27 Desember 2024 s/d 04 Februari 2025. Rutan Kelas II B Sambas selama 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 24 Januari 2025 12 Februari 2025. C. DAKWAAN - -2- Bahwa Terdakwa mendekati pintu dapur rumah tersebut. Setelah Terdakwa mendekati pintu dapur tersebut Terdakwa duduk sebentar untuk mengamati situasi sekitar, kemudian Terdakwapun mencoba untuk membuka pintu teralis dapur tersebut dengan cara menarik dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan pintu teralis tersebut langsung terbuka (tidak terkunci), kemudian Terdakwa mencoba mendorong bagian bawah pintu dapur dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan pintu dapur tersebut terlihat agak sedikit terbuka, kemudian Terdakwapun mencoba mendorong bagian atas pintu dapur dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa sehingga pintu dapur tersebut terbuka (tidak terkunci) kemudian Terdakwa pun menutup kembali pintu dapur tersebut kemudian Terdakwa duduk kembali di depan pintu dapur tersebut sambil merenung dan mengamati situasi diluar, tidak lama kemudian Terdakwapun kembali membuka pintu dapur tersebut dan langsung masuk ke dalam rumah tersebut. - - - Bahwa kemudian setelah Terdakwa di dalam rumah tersebut Terdakwa langsung menuju ke ruang tengah dan menemukan 2 (dua) buah jam tangan yang tergeletak di atas meja kemudian Terdakwapun langsung mengambil 2 (dua) buah jam tersebut, kemudian Terdakwa menuju ke kamar tengah dan langsung masuk ke dalam kamar kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone Merk VIVO V11 Pro warna Ungu yang tergeletak di atas meja kamar tersebut dan Terdakwapun langsung mengambil Handphone tersebut, kemudian Terdakwa menuju ke kamar belakang dan langsung masuk ke dalam kamar belakang tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone Merk Infinix HOT30 warna Hijau yang sedang di Cas/charger di atas tempat tidur kemudian Terdakwa langsung melepaskan Handphone dari kabel cas/charger tersebut dan Terdakwa langsung mengambil Handphone tersebut. Setelah Terdakwa berhasil mengambil barang barang tersebut Terdakwapun langsung keluar melalui pintu dapur dan langsung meninggalkan rumah tersebut dan langsung pulang ke rumah Terdakwa Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada pemilik rumah untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berupa 1 (satu) unit handphone Merk VIVO V11 Pro warna Ungu dengan IMEI 1 : 865301047833534 dan IMEI 2 : 865301047833526, 1 (satu) unit handphone Merk Infinix HOT30 warna Hijau dengan IMEI 1 : 357080781792982 dan IMEI 2 : 865301047833526, 1 (satu) buah Jam tanggan Kesehatan Merk Million Time dan 1 (satu) buah jam tangan Merk Luminor Submersible Panerai Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban FINSIANI PALMAWATI ESTER mengalami total kerugian kerugian sebesar Rp 11.600.000,- (sebelas juta enam ratus ribu rupioah). ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 jo. Pasal 486 KUHPidana- |