Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Sbs Tito Chandra Das Alias Muhammad Tito Chandra Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta Cq Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta Cq Dirjen Imigrasi di Jakarta Cq Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Propinsi Kalimantan Barat di Pontianak Cq Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Tito Chandra Das Alias Muhammad Tito Chandra
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta Cq Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta Cq Dirjen Imigrasi di Jakarta Cq Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Propinsi Kalimantan Barat di Pontianak Cq Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth:

 

Ketua Pengadilan Negeri Sambas

Di-

 

           SAMBAS

 

Perihal : Permohonan Praperadilan

 

 

Dengan hormat,

 

Yang bertanda tangan di bawah ini :

ASYARI,  SH. MH.,  Advokat di Singkawang ,  Alamat  Kantor Jalan  Alianyang Gang Surya No.77 A Kelurahan Pasiran Singkawang  Kecamatan Siingkawang Barat Kota Singkawang HP 08125701677 / WA 082153981007, dalam hal ini bertindak   untuk dan atas nama:
TITO CHANDRA DAS alias MUHAMMAD TITO CHANDRA, Umur 45 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki,  Kewarganegaraan Indonesia, Alamat : Jalan / Gang. Karya 2 A No.6 RT/RW 4/17 Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota dan Tolong RT/RT 005/000 Desa Sebatih Kecamatan Senga Temila, Kabupaten Landak, pada saat sekarang ini sedang berada di Singkawang ( Pemegang  SIM INTERNASIONAL IDL/IDN DL 796950  Tanggal 1 Maret 2017 dan Pemegang KTP NIK : 6108071404740006  KK No.610807070508002 tanggal 07 – 05-2019) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Mei 2019 copi terlampir), selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

 

Bahwa perkenankan Pemohon melalui surat ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :

Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta Cq Kementrian Hukum dan HAM di Jakarta Cq Dirjen Imigrasi di Jakarta Cq Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia  Propinsi Kalimantan Barat di Pontianak Cq Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas , alamat Kantor Jl. Pembangunan Sambas , selanjutnya disebut sebagai Termohon.

 

Bahwa ada duduk perkarapermohonan ini diajukan adalah sebagai berikut :

 

Dasar Hukum Permohonan Praperadilan

 

Bahwa Termohon adalah salah satu Lembaga Pemerintah dibidang pelayanan dan penegakan hukum keimigrasaan yaitu adanya  Pejabat/Penyelidik/Penyidik pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas sebagai  Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Termohon yaitu PPNS.

 

Bahwa Termohon selaku Pejabat/Penyelidik/Penyidik pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas  dapat melakukan penguasaan / perampasan / pengamanan / penyitaan /upaya paksa atas sesuatu  benda baik sebagian atau seluruhnya milik pihak lain adalah merupakan tindakan polisionil dalam rangka penyelidikan dan atau penyidikan suatu perkara dan berdasarkan KUHAP Penyidik dapat melakukan tindakan lainya yang bertanggungjawab artinya tindakan tersebut dapat dibenarkan berdasarkan  kewenangannya dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

 

Bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No: 21/PPU/-XII/2014 yang diucapkan tanggal 28 April 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan masuk obyek praperadilan.

 

Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan sebagai mana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP pada hakekatnya dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukumic. Penyelidi, Penyidik, dan Penuntut Umum. Koreksi atau pengujian keabsahan penggunaan wewenang  oleh aparat penegak hukum dilakukan apabila wewenang dilaksanakan secara sewenang-wenang, digunakan dengan maksud atau tujuan laindiluari dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP. Koraksi ini dilakukan guna menjaminperlindungan hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini Pemohon.Dengan demikian maka dapat diartikan bahwa Lembaga Praperadilan yang terdapat dalam KUHAP identik dengan lembaga pre-trial yang terdapat di Amerika yang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang pada hakekatnya memberi pengertian bahwa didalam masyarakat yang berbudaya, pemerintah mempunyai kewajiban untuk selalu menjamin hak kemerdekaan setiap orang.

 

Bahwa tujuan Praperadilan seperti tersirat dalam Penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal yang dilakukan oleh hakim, esensinya Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa  penyelidik/penyidik/penuntut umum benar-benar dilakukan secar profesional dan proporsional bukan tindakan yang bertentangan dengan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan perundang-undangan lainnya.

 

Bahwa dengan dasar pemikiran tersebut diatas, permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan, selsin untuk menilai sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atau ganti kerugian dan/atau rehabiltasi, jua meliputi  “ tindakan lain “ sebagaimana dimaksud Pasal 95 KUHAP.

 

 

ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

TERMOHON TELAH MELAKUKAN TINDAKAN-TINDAKAN DAN UPAYA PAKSA YANG TIDAK SAH MENURUT HUKUM.

 

Bahwa Termohon pada sekitar tanggal 14 Januari  2019 bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas telah melakukan tindakan penguasaan  / perampasan  / penyitaan /upaya paksa  atas 1 buah Buku PASPOR No: PASPOR /PASPORT No:  B. 3235140 atas nama MUHAMMAD TITO CHANDRA. dilakukan oleh Pejabat/Petugas/Staf Termohon bernama Umar.

 

Bahwa Termohon melakukan tindakan penguasaan  / perampasan  / penyitaan /upaya paksa secara tidak sah atas 1 buah Buku PASPOR No: PASPOR /PASPORT No:  B. 3235140 atas nama MUHAMMAD TITO CHANDRA selain karena tidak jelas kepentingannya, tidak jelas kaitan dengan perkara apa, dan ternyata tidak disertai Berita Acara Penyitaan /Berita Acara apapun serta tidak mendapat Ijin Pengadilan Negeri Sambas.

 

Bahwa dengan demikian tindakan penguasaan / perampasan /upya paksa / penyitaan atas 1 buah Buku PASPOR No: PASPOR /PASPORT No:  B. 3235140 atas nama MUHAMMAD TITO CHANDRA menurut hukum Temohon telah menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang dan serampangan  adalah merupakan upaya paksa dan/atau tindakan lain terhadap Pemohon.

 

 

Bahwa selang beberapa hari setelah dilakukan penguasaan / perampasan / pengamanan / penyitaan /upaya paksa , ada seseorang yang mengaku bernama YANTO menghubungi Pemohon selaku Pemegang pasport melalui HP dan WA, saudara YANTO mengaku pasport atas nama MUHAMMAD TITO CHANDRA ada ditangannya.

 

 

Bahwa pada saat pembicaraan melalui telepon / Hand Phone saudara YANTO  mengatakan dia siap dan bisa membantu agar pasport tersebut dikembalikan kepada Pemohon dengan cara bernegosiasi dengan pihak Pejabat Imigrasi  Sambas dengan syarat Pemohon menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 20.000.000.- kepada Pejabat Imigrasi Sambas melalui dirinya, permintaan tersebut Pemohon tolak dan tidak berapa lama  kemudian,  Pemohon ditelepon lagi oleh saudara YANTO bahwa dirinya bersama saudara Umar sudah berada di Jagoibabang hendak mengantarkan Pasport Pemohon tetap dengan syarat harus bayar Rp 20.000.000.- permintaan tersebut juga Pemohon tolak.

 

Bahwa menghadapi adanya percoban pemerasan terhadap diri Pemohon, Pemohon menggunakan jasa Pengacara di Singkawang bernama CHARLIE NOBEL, SH., untuk mengurus pengembalian Pasport Pemohon tersebut, dan hasilnya menurut keterangan dari Pengacara tersebut Pengacara  telah bertemu dengan bapak Umar di Sambas dan berbagai pihak baik di Sambas maupun di Pontianak bahwa untuk pengembalian pasport tersebut diperlukan biaya Rp 60.000.000.- , tidak berapa lama kemudian Pengacara tersebut mengatakan untuk pengembalian Pasport Pemohon perlu biaya lagi hingga sebesar Rp 100.000.000.-( seratus juta rupiah ).

 

 

Bahwa oleh karena Pengacara CHARLIE NOBEL,SH., biaya yang diminta Pengacara hingga Rp 100.000.000.- tidak mampu dipenuhi oleh Pemohon dan Pengacara tersebut sudah tidak bersedia dan tak berdaya mengalami kondisi tersebut,  untuk menguruskan paspor tersebut, Pemohon menambah dan  menggunakan Jasa Pengacara lain di Singkawang yaitu Pengacara ASYARI, SH.MH. 

 

Bahwa pada awal bulan Mei 2019  Pengacara Pemohon, ASYARI, SH.MH., mulai bekerja dengan cara melakukan koordinasi, konsultasi,  konfirmasi dan komunikasi dengan saudara UMAR dalam rangka mengetahui dimana keberadaan Paspor Pemohon tersebut, oleh saudara UMAR , pegawai Imigrasi Sambas  via WA, dan   IGNATIUS OKTAFI SANDHY, A.Md.Im, SH.  Jabatan Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kab. Sambas , a kedua Pejabat Imigrasi tersebut  mengakui dan membenar keberadaan : Buku PASPOR No: PASPOR /PASPORT No:  B. 3235140 atas nama MUHAMMAD TITO CHANDRA, dikuasai oleh Termohon dibenar oleh kedua Pejabat Imigrasi tersebut penguasaan tersebut tanpa didukung Berita Acara Penyerahan dan Penerimaan ( Tanda Terima ) .

 

Bahwa setelah Pengacara Pemohon ASYARI,SH.MH., memperoleh informasi tentang keberadaan Paspor ada pada Temohon, pada tanggal 24 Mei  2019 tersebut Pemohon diwakili Pengacara Pemohon menghadap Pejabat Imigrasi  Sambas bernama IGNASIUS OKTAFI SANDHY, A.Md.Im, SH., mengatakan Pasport tesebut bisa dikembalikan kepada Pemohon dengan syarat Pemohon sebagai  Pemegang Paspor bisa membuktikan dirinya sebagai Warga Negara Indonesia, yaitu dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga, atau Surat Nikah yang bersangkutan, permintaan tersebut juga dilakukan melalui Surat Pengacara kepada Termohon tanggal 24 Mei 2019.

 

Bahwa kemudian setelah Pemegang Pasport  melengkapi persyaratan yang dikemukakan oleh IGNASIUS OKTAFI SANDHY, A.Md.Im, pada tanggal 9 Mei 2019 , kami menghadap IGNASIUS OKTAFI SANDHY, A.Md.Im, membuktikan diri Pemegang Pasport sebagai Warga Negara Indonesia berdasarkan KTP dan KK atas nama Pemegang Pasport , Pemohon  tidak juga mengembalikan Pasport tersebut dengan berbagai macam dalih dan alasan yang belum ada kejelasannya secara hukum.

 

Bahwa setelah Pengacara Pemohon memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga atas nama diri Pemohon, Termohon menolak permintaan pengembalian Pasport Pemohon, dengan alasan Pemohon bukan warga negara Indonesia tetapi warga Malaysia, akan tetapi Termohon tidak bisa membuktikan dalam bentuk dokumen /surat-surat bahwa Pemohon adalah warga negara Malaysia dan Termohon menyatakan Paspor Pemohon diterbitkan berdasarkan dokumen palsu, Bahwa sudah pasti penerbitan Buku PASPOR No: PASPOR /PASPORT No:  B. 3235140 atas nama MUHAMMAD TITO CHANDRA telah melalui prosedur tetap ( protap) yang berlaku pada Kantor Imigrasi, termasuk sudah melalui tahapan wawancara, jika diduga penerbitan tersebut berdasarkan dugaan  keterangan / dokumen yang tidak benar, ternyata belum ada Putusan Pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap terhadap dugaan yang disampaikan oleh   PI Sambas bernama IGNASIUS OKTAFI SANDHY, A.Md.Im,.

 

Bahwa jika memang benar ada dokumen yang diduga palsu dasar peneribtan Paspor Pemohon, proses hukumnya  bukan menjadi wewenang Termohon akan tetapi kewenangan penyidik polri.

 

Bahwa dalam kaitan  penguasaan / perampasan  / penyitaan /upaya paksa secara tidak sah atas 1 buah Buku PASPOR No: PASPOR /PASPORT No:  B. 3235140 atas nama MUHAMMAD TITO CHANDRA, Termohon telah 3 ( tiga) kali melakukan Pemanggilan kepada Pemohon, dengan adanya Pemanggilan berdasarkan Surat Panggilan jelas Termohon telah menggunakan kewenangannya sebagai Penegak Hukum / Penyelidik / Penyidik , akan tetapi kewenangan yang ada pada Termohon dilakukan tidak sesuai dengan KUHAP.

 

Bahwa dengan adanya pemanggilan terhadap Pemohon oleh Termohon sebanya 3 (tiga) semakin jelas dan terang Termohon talah melakukan tindakan penyelidikan/penyidikan/polisionil/ tindakan lain  terhadap Pemohon.

 

Bahwa setelah kami teliti Surat Panggilan pertama Surat Panggilan tersebut tidak bertanggal, hanya tertulis Maret 2019 diserah terimakan juga tanpa tanggal dan pihak yang menyerahkan dan pihak yang menerimanya orangnya tidak jelas,  dan  menurut keterangan IGNASIUS OKTAFI SANDHY, A.Md.Im, panggilan tersebut tidak pernah dihadiri oleh pihak yang dipanggil, demikian seterusnya Termohon menerbitkan Surat Panggilan ke  2 dan Surat Panggilan ke 3.

 

 Bahwa berdasarkan kronologis tersebut diatas,  ada jeda waktu yang cukup lama sejak  Pasport tersebut dikuasai / ditahan oleh Bp  Umar yaitu sejak tanggal 14 Januari  2019, kemudian penguasaan tersebut jatuh kepada orang yang mengaku bernama Yanto pada sekitar bulan  Februari 2019, pada kurun waktu tersebut terjadi negosiasi antara Pemegang Pasport dengan  pihak-pihak sebagaimana tersebut diatas akan tetapi gagal,  baru kemudian ada Surat Pemanggilan  bulan Maret 2019 diterbtkan Termohon , maka adanya jeda waktu yang begitu lama patut diduga ada hal-hal yang mengarah pada perilaku pungli dan dugaan pemerasan dalam perkara ini.

 

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas bahwa Termohon melakukan tindakan penguasaan  / perampasan /   penyitaan/upaya paksa/tindakan lain  atas 1 buah Buku PASPOR No: PASPOR /PASPORT No:  B. 3235140 atas nama MUHAMMAD TITO CHANDRA merupakan tindakan upaya paksa dan tindakan polisionil yang bertentangan dengan KUHAP, dan perturan perundangan lainnya.

 

 

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka secara jelas dan nyata tindakan Termohon melakukan tindakan penguasaan  / perampasan  / penyitaan /upaya paksa secara tidak sah atas 1 buah Buku PASPOR No: PASPOR /PASPORT No:  B. 3235140 atas nama MUHAMMAD TITO CHANDRA, akibatnya telah merugikan Pemohon secara materiil  dan kerugian immateriil.

 

Bahwa kerugian materiil dari Pemohon adalah sebesar sebesar Rp 100.000.000.- dan kerugian immateriil dari Pemohon atas penguasaan / perampasan  / penyitaan /upaya paksa secara tidak sah atas 1 buah Buku PASPOR No: PASPOR /PASPORT No:  B. 3235140 atas nama MUHAMMAD TITO CHANDRA, sudah dipastikan Pemohon tidak bisa mempergunakan Paspor tersebut untuk kepentingan Pemohon, kerugian mana tidak bisa dinilai dengan uang demikian nilainya adalah tidak terhingga, namaun dalam perkara ini Pemohon menetapkan kerugian Pemohon setara Rp 200.000.000.-

 

PERMOHONAN:

Berdasarkan argumentasi yuridis tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sambas berkenan memeriksdan mengadili perkara ini memutuskan sebagai hukum:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Termohon telah melakukan : tindakan upaya paksa/tindakan lain terhadap Pemohon.
  3. Menyatakan tindakan Termohon melakukan  penguasaan / perampasan /  penyitaan / upaya paksa/ tindakan lain atas:  1 (satu) buah Buku PASPOR No: PASPOR /PASPORT No:  B. 3235140 atas nama MUHAMMAD TITO CHANDRA menurut hukum adalah tidak sah bertentang dengan hukum yang berlaku.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan kepada Pemohon : 1 (satu) buah Buku PASPOR No: PASPOR /PASPORT No:  B. 3235140 atas nama MUHAMMAD TITO CHANDRA kepada Pemohon.
  5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp 300.000.000.-
  6. Menghukum Termohon melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat, martabat dari Pemohon.
  7. Menghukum ermohon untuk membayar biaya perkara ini.Atau :Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Demikian untuk dimaklumi, atas perhatiaanya diucapkan terima kasih.

Singkawang,     Agustus 2019

Hormat Kami,

Kuasa Hukum

 

 

ASYARI,SH.MH.

 

Pihak Dipublikasikan Ya