Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2020/PN Sbs MAS MUNIARTI FITRIANA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2020/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAS MUNIARTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FITRIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi/Ingkar Janji) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai batas waktu pada tanggal 01 Oktober 2020, sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak