Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Sbs KARTINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 31 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KARTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-30042024-0037 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sambas pada tanggal 02-05-2024, yaitu :
  • nama orang tua yang semula tertulis NURAYA diganti menjadi tertulis dan terbaca ADMADI DAN SUMANTI;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
  2. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak